Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, program pengungkapan sukarela atau pengampunan pajak (tax amnesty) bakal dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 6 bulan ke depan.
program ini bertujuan untuk meningkatkan sukarela wajib pajak. Pihaknya akan memberi kesempatan selama 6 bulan untuk para pengemplang pajak sebelum langkah yang lebih jauh (enforcement) dilakukan. "Jadi kalau seluruh aturan legislasi di dalam negeri dan kerja sama internasional makin diperkuat untuk mempersempit kemungkinan bisa melakukan penghindaran pajak, maka kami sekarang memberikan pengungkapan sukarela," ucap Sri Mulyani.
Ani menjelaskan, ada dua kebijakan dalam pengungkapan pajak tahun depan, yakni kebijakan I untuk pengungkapan harta tahun 2015 bagi yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 dan kebijakan II untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020 untuk yang sudah mengikuti tax amnesty maupun yang belum.
Misalnya, Mr. A memiliki rumah Rp 2 miliar dengan tahun perolehan sebelum 31 Desember 2015 namun belum diungkapkan dalam tax amnesty tahun 2016. Maka harga rumah Rp 2 miliar tersebut dikali tarif 8 persen (masuk kategori I), sehingga besaran pajak yang perlu dibayar adalah Rp 160 juta.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved