Peran Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi Akuntansi Sektor Publik pada
Pengelolaan Dana Desa Akuntansi sektor publik merupakan salah
satu mekanisme analisis akuntansi yang difungsikan untuk mengelola dana
masyarakat pada lembaga negara atau departemen khusus dibawah lembaga tersebut.
Seperti misalnya pada BUMD, BUMN, LSM, Pemerintah Daerah, atau dana untuk
proyek kerjasama yang melibatkan sektor publik (Setyawati & Ferdinand,
2019). Pada akuntansi sektor publik, orientasinya tentu berbeda karena
bertujuan untuk melayani kepentingan publik atau masyarakat dan mengedepankan
kebutuhan masyarakat itu sendiri. Dan dari hal ini, faktor kepercayaan publik
atau publik trust sangat diperlukan. Dan berkaitan dengan kepercayaan publik
ini, terdapat prinsip-prinsip akuntansi sektor publik yang perlu dilaksanakan
dan dipelihara dalam sebuah pengelolaan dana, yaitu prinsip akuntabilitas dan
transparansi (Nurdarmasih & Atmadja, 2019).
Prinsip akuntabilitas berkaitan dengan
pertanggung jawaban publik sementara transparansi merupakan keterbukaan. Dimana
kedua prinsip ini kemudian secara simultan menjadi tolak ukur dalam membentuk
kepercayaan publik masyarakat terkait dengan alokasi dana, anggaran, dan
sebagainya (Saremi & Mohammadi, 2015). Pengelolaan dana desa sebagai salah
satu contoh dari akuntansi sektor publik tentunya juga akan menerapkan
prinsip-prinsip tersebut. Namun yang menjadi permasalahan, sejauh apa prinsip
tersebut dapat berperan dalam pengelolaan dana desa dan pembangunan yang
terjadi di desa. Terlebih lagi apabila mempertimbangkan bahwa desa merupakan
unit pemerintah yang secara langsung akan berhubungan dengan masyarakat dalam
lingkup yang sempit pula.
Dana desa merupakan istilah anggaran APBN
yang dialokasikan untuk keperluan pembangunan daerah (mulai dari tingkat I
hingga tingkat desa yang paling rendah) dan tertuang didalam UU No. 6 Tahun
2014 tentang desa (Simarmata & Magdalena, 2015). Dan biasanya, pengelolaan
dana desa ini menjadi tanggung jawab dari aparatur desa tersebut untuk
melakukan penganggaran dan pelaporan penggunaan dana. Yang selanjutnya akan
dipertanggungjawabkan kepada pemerintah diatasnya (Kecamatan). Pengelolaan dana
ini biasanya berkaitan dengan anggaran belanja yang bertujuan untuk
pembangunan, pemberdayaan, dan juga kegiatan masyarakat. Yang berarti, setiap
anggaran yang dikeluarkan dari pengelolaan dana ini bertujuan untuk kepentingan
publik masyarakat desa sesuai dengan tujuan pelayanan publik itu sendiri. Dalam
kata lain, pengelolaan dana desa berperan sebagai tolak ukur dalam melakukan
pelayanan publik bagi masyarakat desa.
Pada dasarnya, dalam urusan yang melibatkan
sebuah sistem, anggaran adalah hal yang diperlukan. Anggaran ini biasanya
ditujukan untuk mengukur dan mengendalikan apa saja yang dibutuhkan sebuah
sistem dan darimana saja pemasukan sistem tersebut, dan bagaimana sebuah sistem
harus menyeimbangkan poin pengeluaran dan juga pendapatan didalam anggaran yang
dimaksud (Sitepu, 2016). Dana desa juga seringkali menjadi agenda utama untuk
memperbaiki kondisi ekonomi atau minimal mempertahankan kondisi ekonomi desa
agar tidak terjadi defisit (Anugra et al., 2016). Sehingga secara tidak
langsung, adanya dana desa termasuk kedalam salah satu bentuk atau instrument
yang digunakan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan publik bagi
masyarakat desa. Yaitu semakin seimbang atau sinkron antara anggaran pendapatan
dan anggaran belanja, maka semakin besar kesempatan dalam pemberian pelayanan
publik yang baik dan sesuai dengan keinginan masyarakat.
Namun terkadang terdapat kondisi-kondisi
dimana keseimbangan ini tidak dapat tercapai. Berkaitan dengan fungsi
menyeimbangkan pengeluaran dan pendapatan dalam anggaran, dana desa sangat
dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi dan juga konsumsi desa. Dimana kedua hal
ini juga selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu yang dipengaruhi oleh
faktor eksternal maupun internal. Yang berarti, setiap periode (baik tahun,
semester, triwulan, dsb) tidak diketahui secara pasti standar keseimbangan
didalam anggaran ini. Belum lagi apabila terdapat kondisi-kondisi krisis atau
darurat yang seringkali membuat peningkatan dalam hal konsumsi dan pembelanjaan
untuk mengatasi kriris pada sektor tertentu tersebut sehingga menyebabkan
defisit pada dana desa.
Kondisi defisit akibat yang terjadi ini
pada akhirnya sering membuat sektor lain atau mungkin aspek lain yang
dianggarkan oleh pemerintah desa juga akhirnya akan mengalami penurunan. Dan
sebagai hasil akhir, masyarakat sering melihat dari satu sisi tentang bagaimana
kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah tersebut. Sehingga
pada akhirnya prinsip akuntabilitas dan juga transparansi menjadi solusi guna
bentuk pertanggung jawaban sekaligus sebagai 'barang bukti' bagi masyarakat
akan anggaran yang dikonsumsi pemerintah desa terlebih pada kondisi krisis yang
mengakibatkan defisit anggaran (Saremi & Mohammadi, 2015). Peran lain dari
prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah adanya kemungkinan pembangunan
yang dapat diukur. Yaitu dengan mengetahui bagaimana alokasi anggaran dan
pertanggung jawaban alokasi anggaran tersebut, maka dapat dilihat potensi dan
juga tantangan dalam pembangunan khususnya yang berkaitan dengan finansial.
Dengan adanya prinsip akuntabilitas dan transparansi ini, maka segala
pengukuran dalam pembangunan tersebut dapat diketahui secara lebih maksimal
lagi.
Prinsip akuntabilitas dan transparansi
dalam pengelolaan dana desa pada dasarnya dapat berperan untuk menentukan
tingkat pelayanan publik bagi masyarakat serta mengukur pembangunan. Namun
perlu dperhatikan lagi beberapa hal karena argument tersebut juga tidak
sepenuhnya benar. Terlabih lagi, masyarakat masih seringkali memiliki sikap
bias yang mendominasi dalam menilai kinerja pemerintah desa dan pelaksana
pelayan publik termasuk terkait pembangunan desa. Sehingga yang perlu menjadi
PR bagi masyarakat adalah sikap kritis namun juga logis untuk menilai bentuk
pelayanan publik dan pembangunan ini, serta bagi pemerintah desa maupun
aparatur desa yang terlibat untuk selalu memaksimalkan penganggaran dan
menjalankan pengelolaan dana berdasarkan prinsip akuntansi sektor publik yang
tepat. |