Perubahan kebutuhan dan kultur dunia kerja membuat jam kerja makin fleksibel. Akan tetapi, tetap ada ketentuan-ketentuan pemerintah yang menjadi koridor dan perlu diperhatikan oleh perusahaan atau pemilik bisnis.

Pasalnya, ketentuan jam kerja erat sekali kaitannya dengan hak serta kewajiban karyawan. Selain itu, setiap sektor industri memiliki ketentuan working hour yang berbeda-beda.

Jadi, bagaimana sebetulnya peraturan jam kerja di Indonesia? Sebelum membahas detail terkait peraturannya, mari kita simak pengertiannya terlebih dahulu!

Jam Kerja Adalah…

Kamu pasti familier tentang perbedaan waktu kerja yang ditetapkan satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. 

Sebagai contoh, ada perusahaan yang menentukan office hour dari jam sembilan pagi sampai lima sore. Lalu, ada juga yang menetapkan waktu kerja dimulai jam delapan pagi dan berakhir jam empat atau lima sore.

Mengapa bisa demikian? Untuk memahaminya, kita tilik pengertian working hour terlebih dahulu.

Jam kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan baik pada siang hari ataupun malam hari.

Lamanya waktu kerja ini memang perlu diatur sedemikian rupa sebab berpengaruh terhadap produktivitas sekaligus hak-hak karyawan. 

Dari sisi produktivitas, terdapat riset yang menyebutkan bahwa performa kerja karyawan akan menurun setelah karyawan bekerja lebih dari 55 jam dalam satu minggu.

Sementara itu, bagi karyawan sendiri batasan maksimal jam kerja berarti pemenuhan hak istirahat. Perusahaan atau pemilik bisnis tidak dapat memaksa karyawan bekerja melebihi batasan waktu yang ditetapkan dalam aturan.

Peraturan Jam Kerja Menurut Kementerian Ketenagakerjaan

Peraturan jam kerja karyawan diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No.35 Tahun 2021 yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja.

Kedua dasar kebijakan tersebut sama-sama menetapkan dua jenis aturan terkait working hour karyawan sesuai Kementrian Ketenagakerjaan yang bisa digunakan oleh perusahaan, yaitu:

  • 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu bila jumlah hari kerja ialah 6 hari dengan 1 hari istirahat dalam kurun satu minggu.
  • 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu jika karyawan bekerja selama 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam waktu satu minggu.

Perusahaan yang menerapkan aturan waktu kerja lima hari seminggu akan memiliki jumlah efektif hari kerja sebanyak 22 hari kerja setiap bulannya dan 260 hari kerja dalam setahun.

Tentu peraturan ketenagakerjaan tentang jam kerja ini diatur sesuai dengan kebutuhan atau industri dari perusahaan yang kamu miliki.

Bahkan, ada Pasal 21 ayat (3) pada PP No.35/2021 atau Pasal 77 ayat (3) UU No.13/2013 yang mengatur pengecualian untuk ketentuan jam kerja di atas bagi sektor-sektor usaha tertentu. 

Beberapa sektor usaha tertentu mungkin memiliki waktu kerja lebih sedikit atau lebih banyak dari aturan kerja karyawan yang telah disebutkan sebelumnya.

Sebut saja, usaha yang membutuhkan jam operasional selama 24 jam atau berjalan terus-menerus. Kemungkinan besar, sektor usaha ini akan memberlakukan waktu kerja yang lebih panjang daripada ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, PP No. 35 tahun 2021 juga mengatur sektor usaha yang memiliki waktu kerja karyawan kurang dari ketentuan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Pekerjaan bisa dilakukan dalam waktu kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam dalam seminggu
  • Waktu kerja bersifat fleksibel atau flexi work
  • Pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi kerja

Dengan kata lain, peraturan jam kerja karyawan sesuai Kementrian Ketenagakerjaan mengatur perhitungan dasar waktu kerja yang tegas. Namun, aturan tersebut tidak kaku dan masih ada pengecualian seperti telah disebutkan sebelumnya.

Di samping peraturan yang ditetapkan pemerintah, biasanya ketentuan waktu kerja juga kembali pada perjanjian dalam kontrak kerja yang disepakati oleh karyawan dan perusahaan pada saat karyawan mulai bekerja.

Jadi, dalam ketentuan pemerintah juga terdapat keleluasaan baik bagi karyawan maupun perusahaan untuk saling menyepakati jam kerja yang berlaku.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved