Pajak Penghasilan (PPh)


    PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.


    Dengan demikian, maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. Adapun jenis-jenis PPh adalah sebagai berikut:


PPh Pasal 15

PPh Pasal 19

PPh Pasal 21

PPh Pasal 22

PPh Pasal 23

PPh Pasal 24

PPh Pasal 25

PPh Pasal 26

PPh Pasal 29

PPh Final Pasal 4 ayat 2.



Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


    PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.


    Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan objek PPN, namun ada beberapa pertimbangan, baik soal ekonomi maupun sosial, maka ada beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga tidak termasuk dalam objek PPN. Secara sederhana, objek PPN dikelompokan menjadi dua, yakni:


Barang Kena Pajak (BKP), yaitu barang berwujud berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, serta barang tidak berwujud yang dikenakan PPN.

Jasa Kena Pajak (JKP), yaitu tiap-tiap kegiatan berupa pelayanan yang dengan berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum memungkinkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak, tersedia untuk dipakai. Selain itu, jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, juga termasuk dalam kategori JKP, yang dikenakan pungutan PPN.

    Dua kategori di atas ini merupakan garis besar objek PPN yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Secara spesifik, macam-macam objek PPN serta yang tidak termasuk dalam objek PPN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau biasa disebut UU PPN dan PPnBM




Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)


    Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM.. Barang-barang yang tergolong mewah memiliki kriteria sebagai berikut:


Bukan merupakan barang kebutuhan pokok.

Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.

Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.



Bea Materai (BM)


    Bea materai adalah pajak atas pemanfaatan dokumen yang dikenakan pada saat sedang mengurus surat-surat tertentu seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.




Pajak Bumi dan Bangunan

    Pajak Bumi dan Bangunan yang dimaksud adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan atau penguasaan atas tanah dan atau bangunan. Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan atau bangunan, di mana pengertian bumi dan atau bangunan dijelaskan sebagai berikut.


“Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan“.


    Sektor pajak PBB dikategorikan dalam 5 kelompok diantaranya Sektor Pedesaan, Perkotaan, Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan. Namun, ada perubahan pada kategori sektor tersebut, berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mulai 1 Januari 2014, PBB Perdesaan dan Perkotaan (Sektor P2) telah masuk ke dalam kategori Pajak Daerah. Sedangkan untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (Sektor P3) masih tetap merupakan Pajak Pusat.




Pajak Daerah

    Pajak daerah dibagi menjadi 2 jenis yaitu pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan oleh kabupaten/kota. Adapun, pengelola pajak tersebut dilaksanakan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah. Umumnya, setiap daerah memiliki nama yang berbeda atas dinas atau Badan Pendapatan Daerah tersebut. Berikut jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah.


Pajak Propinsi

Pajak Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor

Pajak Air Permukaan

Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota

Pajak Hotel

Pajak Restoran

Pajak Hiburan

Pajak Reklame

Pajak Penerangan Jalan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Parkir

Pajak Air Tanah

Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan

    


    Jadi gimana gays? Sekarang sudah tau kan jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia. Sekarang kamu jadi bisa memaksimalkan tanggung jawabmu sebagai Wajib Pajak deh! Mari kita sama-sama meningkatkan kepatuhan perpajakan untuk Indonesia yang lebih maju.


 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved