Perkembangan dunia usaha yang semakin meningkat saat ini membutuhkan ketahanan
ditengah sengitnya persaingan didunia usaha. Laporan keuangan menjadi suatu instrumen penting
dalam operasional suatu perusahaan. Laporan keuangan merupakan hasil dari proses akuntansi
yang dapat digunakan sebagai alat komunikasi antara data keuangan atau aktivitas operasional
suatu perusahaan dengan pihak tertentu yang membutuhkan data atau aktivitas keuangan tersebut.
Salah satu usaha atau cara untuk menciptakan ketahan dan daya saing bagi perusahaan ialah
dengan menggunakan internal auditor.
Internal audit adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan,
terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan maupun ketaatan terhadap kebijakan
manajemen puncak yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan
ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi yang berlaku (Agoes 2012 : 204). Tujuannya adalah untuk
membantu manajemen di dalam suatu peruahaan untuk menjalankan tugas dan wewenangnya
secara sistematis dan efektif dengan cara memberikan analisis, penilaian, rekomendasi, konsultasi
dan informasi sehubungan dengan aktivitas yang diperiksanya.
Seiring perkembangan perusahaan diseluruh sektor baik itu sektor pemerintah maupun
sektor swasta yang mulai kompleks menyebabkan keterbatasan kemampuan manajemen untuk
melakukan pengendalian dan pengawasan perusahaan sehingga menjadikan audit internal sebuah
2
fungsi yang semakin penting. Badan Usaha Milik Swasta Nasional (BUMS Nasional) adalah salah
satu badan usaha yang didirikan oleh swasta dengan tujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya
dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Badan usaha ini terdiri dari beberapa jenis, salah
satunya adalah Perseroan Terbatas (PT). Perseraoan Terbatas (PT) adalah persekutuan untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Setiap pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Modal dari Perseroan Terbatas selain berasal dari
saham juga berasal dari obligasi. Pemegang saham disuatu Perseroan Terbatas adalah minimal dua
pemegang saham dan aturan-aturan lain mengenai Perseroan Terbatas ini diatur dalam UU RI
nomor 40 tahun 2007. |