Perkembangan dunia usaha yang semakin meningkat saat ini membutuhkan ketahanan ditengah sengitnya persaingan didunia usaha. Laporan keuangan menjadi suatu instrumen penting dalam operasional suatu perusahaan. Laporan keuangan merupakan hasil dari proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat komunikasi antara data keuangan atau aktivitas operasional suatu perusahaan dengan pihak tertentu yang membutuhkan data atau aktivitas keuangan tersebut. Salah satu usaha atau cara untuk menciptakan ketahan dan daya saing bagi perusahaan ialah dengan menggunakan internal auditor. Internal audit adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi yang berlaku (Agoes 2012 : 204). Tujuannya adalah untuk membantu manajemen di dalam suatu peruahaan untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara sistematis dan efektif dengan cara memberikan analisis, penilaian, rekomendasi, konsultasi dan informasi sehubungan dengan aktivitas yang diperiksanya. Seiring perkembangan perusahaan diseluruh sektor baik itu sektor pemerintah maupun sektor swasta yang mulai kompleks menyebabkan keterbatasan kemampuan manajemen untuk melakukan pengendalian dan pengawasan perusahaan sehingga menjadikan audit internal sebuah 2 fungsi yang semakin penting. Badan Usaha Milik Swasta Nasional (BUMS Nasional) adalah salah satu badan usaha yang didirikan oleh swasta dengan tujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Badan usaha ini terdiri dari beberapa jenis, salah satunya adalah Perseroan Terbatas (PT). Perseraoan Terbatas (PT) adalah persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Setiap pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Modal dari Perseroan Terbatas selain berasal dari saham juga berasal dari obligasi. Pemegang saham disuatu Perseroan Terbatas adalah minimal dua pemegang saham dan aturan-aturan lain mengenai Perseroan Terbatas ini diatur dalam UU RI nomor 40 tahun 2007.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved