PENGERTIAN Program
Kreativitas Mahasiswa (PKM) adalah forum yang dibentuk oleh Direktorat
Kemahasiswaan dan Studi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi (Kemenristek Dikti) Republik Indonesia untuk memfasilitasi calon
mahasiswa Indonesia untuk belajar dan berkembang swrta menerapkan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dipelajari dalam perkuliahan kepada masyarakat
luas. Tujuan PKM bagi mahasiswa antara lain meningkatkan kreativitas,
meningkatkan kemampuan menulis dan menyampaikan serta mengungkapkan gagasan,
memperoleh pengalaman, pengakuan, dan pembentukan pengetahuan atau relasi.
Manfaat terbesar yaitu menjadi lulusan yang unggul, berdaya saing, adaptif,
fleksibel, produktif dan berdaya saing dengan kepribadian Pancasila, sehingga
dapat membantu membangun Indonesia atau daerah setempat melalui ide-ide
kreatifnya. Dalam membuat PKM,
yang harus dilakukan siswa jika tidak memiliki ide kreatif dapat membuat ATM
(amati, tiru, dan modifikasi). Ide-ide PKM tidak perlu berbelit-belit,
sederhana saja, tergantung isu global yang sedang terjadi saat ini dan sangat
bermanfaat bagi masyarakat luas serta mengedepankan kearifan lokal.
Bentuk kegiatan PKM Dilihat dari bentuk
atau jenisnya, secara garis besar, PKM dikelompokan menjadi tiga, yaitu: 1. PKM 5 Bidang
terdiri dari PKM-R, PKM-K, PKM-PM, PKM-PI, dan PKM-KC 2. PKM-Gagasan
Futuristik Konstruktif (PKM-GFK) 3. PKM-AI dan PKM-GT
Untuk jenis PKM,
topik tidak dibatasi tetapi sedapat mungkin dikaitkan dengan penyelesaian
masalah kekinian. Judul hendaknya tidak menggunakan akronim atau singkatan yang
tidak baku dan hanya diperbolehkan maksimal 20 kata. PKM-R bertujuan
mengungkap hubungan sebab-akibat, aksi-reaksi, rancang bangun, perilaku sosial,
ekonomi, pendidikan, kesehatan atau budaya baik dalam aspek eksperimental maupun
deskriptif. Mengingat sifat dan metode program yang berbeda, PKM-RE
dikelompokkan menjadi PKM-Riset Eksakta (PKM-RE) dan Sosial Humaniora
(PKM-RSH). PKM-RE meliputi penelitian
yang mengungkap hubungan sebab-akibat, aksi-reaksi, rancang bangun, eksplorasi,
materi alternatif, desain produk atraktif, blue print dan sejenisnya atau
identifikasi senyawa kimia aktif. PKM-RSH meliputi penelitian yang mengungkap
hubungan sebab-akibat, penelitian deskriptif tentang perilaku sosial, ekonomi,
pendidikan, kesehatan atau budaya masyarakat baik terkait dengan kearifan lokal
maupun perilaku kontemporer. PKM-K bertujuan
menumbuhkan pemahaman dan keterampilan mahasiswa dalam menghasilkan komoditas
unik serta merintis kewirausahaan yang berorientasi pada profit. Namun, dalam
hal ini lebih mengutamakan keunikan dan kemanfaatan komoditas usaha (adamuatan
intelektual) daripada profit. Pelaku utama ialah mahasiswa, sementara pihak
lain hanya sebagai faktor pendukung. PKM-PM bertujuan
menumbuhkan empati mahasiswa kepada persoalan yang dihadapi masyarakat melalui
penerapan iptek kampus yang menjadi solusi tepat bagi persoalan atau kebutuhan
masyarakat yang tidak berorientasi pada profit. Direkomendasikan merupakan
respons persoalan yang disampaikan masyarakat dan bukan inisiatif mahasiswa.
Diperlukan Surat Pernyataan Kesediaan Bekerjasama antara Pengusul dan kelompok
masyarakat calonmitra. Jika masyarakat mitra adalah kelompok masyarakat (bukan
pemerintah desa atau dusun), maka yang bertanda tangan sebagai mitra bukan
kepala desa atau RT/RW tetapi kelompok yang akan memperoleh manfaat program.
Surat termaksud disertakan dalam lampiran proposal. PKM-PI bertujuan membuka
wawasan iptek mahasiswa terhadap persoalan yang dihadapi dunia usaha (usaha
mikro sampai perusahaan besar) atau masyarakat yang berorientasi pada profit
seperti bidan yang memiliki Klinik Bersalin, petani, nelayan, pedagang jamu
gendong, tukang becak dan lain-lain. Solusi iptek yang diimplementasikan harus
merupakan respon persoalan prioritas yang disampaikan calon mitra. PKM-PI mewajibkan ada
Surat Pernyataan Kesediaan Bekerja Sama antara Pengusul dan calon Mitra. Surat
termaksud disertakan dalam lampiran proposal. PKM-KC bertujuan membentuk
kemampuan mahasiswa mengkreasikan sesuatu yang baru dan fungsional atas dasar
karsa dan nalarnya. Karya cipta tersebut bisa saja belum memberikan kemanfaatan
langsung bagi pihak lain. PKM-KC tidak meniru produk
eksisting baik di dalam maupun luar negeri, kecuali memodifikasi prinsip
dan/atau fungsinya. PKM-GFK bertujuan memotivasi
partisipasi mahasiswa dalam mengelola imajinasi, persepsi dan nalarnya,
memikirkan tata kelola yang futuristik tetapi konstruktif sebagai upaya
pencapaian tujuan SDGs di Indonesia maupun solusi keprihatinan bangsa
Indonesia. PKM-AI bertujuan memberi
pengalaman mahasiswa menghasilkan karya tulis ilmiah. Ini merupakan program
penulisan artikel ilmiah yang bersumber dari hasil kegiatan akademik lain dalam
bidang pendidikan, penelitian atau pengabdian kepada masyarakat (misalnya studi
kasus, praktik lapang, KKN, PKM, magang) yang merupakan hasil kerja kelompok. PKM-GT bertujuan
meningkatkan daya imajinasi mahasiswa dalam merespon tantangan zaman, umumnya
berupa konsep perubahan dan/atau pengembangan dari berbagai aspek berbangsa,
bersifat futuristik, jangka panjang, tetapi berpotensi untuk direalisasikan. Bidang PKM Program
Kreativitas Mahasiswa yaitu kegiatan untuk meningkatkan mutu peserta didik
(mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak dapat menjadi anggota masyarakat
yang memiliki kemampuan akademis dan/atau profesional yang dapat menerapkan,
mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian
serta memperkaya budaya nasional. Layanan pengelolaan Program Kreativitas
Mahasiswa (PKM) lima bidang meliputi penandatanganan perjanjian kerja sama
pelaksanaan PKM 5 Bidang dengan PTS dan penyaluran dananya. PKM 5 bidang
tersebut meliputi PKM-P (penelitian), PKM-K (Kewirausahaan), PKM-M (Pengabdian
Masyarakat), PKM-T (Teknologi), dan PKM-KC (Karsa Cipta).?
Dasar hukum PKM 1. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan
Pengelolaan Perguruan Tinggi; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; 4. Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan; 5. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi; 6. Peraturan Meteri
Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.5/2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
Persyaratan PKM 1. Mahasiswa aktif
program Diploma dan Sarjana. 2. Seorang mahasiswa
dapat bergabung pada lebih dari 2 tim pengusul proposal PKM 5 Bidang tetapi
hanya dapat terlibat dalam 2 judul proposal yang didanai (sebagai ketua dan
anggota, atau keduanya sebagai anggota). Ketentuan ini juga berlaku pada
PKM-KT. 3. Dosen pendamping
dapat mendampingi lebih dari 10 tim pengusul proposal tetapi hanya dapat mendampingi
maksimal 10 tim PKM yang didanai di semua jenis PKM (PKM 5 bidang dan PKMKT). 4. Tim beranggotakan
maksimal 3-5 orang (PKM K,T dan M) dan maksimal 3 orang (PKM P, KC dan KT)
sudah termasuk ketua.
5. Ketua tim hanya
bisa mengetuai satu judul proposal dalam satu periode PKM. |