Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia, terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional pada masa krisis dan penggerak pertumbuhan ekonomi pasca krisis. Kenyataan yang tidak dapat disangkal adalah bahwa UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) merupakan sektor perekonomian nasional yang paling strategis, yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan telah menjadi penopang perekonomian nasional. Kegagalan model pembangunan ekonomi yang bertumpu pada kelompok usaha besar telah mendorong para perencana ekonomi untuk beralih ke arah pembangunan yang bertumpu pada pemberdayaan usaha kecil dan menengah. 

 

Dengan kata lain, usaha mikro dengan penjualan tahunan kurang dari 1 miliar, perusahaan kecil dengan penjualan sekitar 1 miliar, dan perusahaan menengah dengan penjualan tahunan lebih dari 1 miliar, semuanya memiliki pasar yang sangat tinggi. Usaha mikro, kecil dan menengah juga merupakan pemasok barang dan jasa nasional, hingga 43,8%, dibandingkan dengan 42,1% untuk perusahaan besar dan 14,1% untuk impor. Pada tahun 2006, pertumbuhan ekonomi usaha mikro dan kecil mencapai 4,1%, usaha menengah meningkat 5,1%, dan usaha besar hanya meningkat 3,5%. 

 

Oleh karena itu, usaha kecil, menengah dan mikro di industri sekunder dan tersier memiliki potensi pertumbuhan yang tinggi dan potensi pengembangan yang besar. Secara keseluruhan, dibandingkan sebelum krisis, peran usaha kecil, menengah dan mikro dalam PDB meningkat, sedangkan skala usaha besar dan menengah menurun.  Usaha kecil dan mikro relatif cepat pulih dari krisis ekonomi dan memberikan kontribusi terbesar bagi perekonomian nasional, terutama pada puncak krisis tahun 1998 dan 1999, meskipun kemudian mengalami kemunduran oleh perusahaan besar.

 

Masalah yang dihadapi oleh pengembangan usaha kecil, menengah dan mikro terbagi menjadi dua, yaitu: masalah internal yaitu kurangnya profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya manusia, keterbatasan modal, akses bank, pasar, dan penguasaan teknis yang lemah sedangkan masalah eksternal adalah lingkungan bisnis yang tidak menguntungkan, pengembangan perusahaan, kebijakan pemerintah untuk pengembangan usaha kecil tidak memihak, kurang bimbingan manajemen dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

 

Dalam menghadapi mekanisme pasar yang semakin terbuka dan kompetitif, penguasaan pasar merupakan prasyarat bagi usaha kecil, menengah dan mikro untuk meningkatkan daya saingnya. Untuk menguasai pasar, usaha kecil, menengah dan mikro perlu memperoleh informasi dengan mudah dan cepat, termasuk informasi pasar produksi dan informasi pasar faktor produksi. 

 

Informasi tentang pasar produksi sangat diperlukan untuk memperluas jaringan pemasaran produk-produk yang dihasilkan oleh usaha kecil, menengah dan mikro. Informasi pasar produksi atau pasar komoditas yang dibutuhkan, seperti (1) jenis komoditas atau produk apa yang dibutuhkan konsumen di suatu wilayah tertentu, (2) seberapa besar daya beli masyarakat terhadap produk tersebut, (3) berapa harga pasar pada saat waktu itu, (4)  Selera konsumen di pasar lokal, regional dan internasional. 

 

Oleh karena itu, UKM dapat memprediksi berbagai kondisi pasar agar lebih inovatif dalam usahanya. Pada saat yang sama, informasi pasar tentang faktor-faktor produksi juga diperlukan, terutama untuk memahami: (1) sumber bahan baku yang dibutuhkan, (2) harga bahan baku yang ingin dibeli, (3) di mana dan bagaimana cara mendapatkannya. memperoleh modal usaha, (4) dimana dapat menemukan tenaga kerja yang sesuai dan profesional, (5) upah atau tingkat upah yang layak bagi pekerja, (6) Di mana mendapatkan alat atau mesin yang dibutuhkan, (7) Menentukan harga yang bersaing di pasar, (8) Mengetahui target pasar, dan masih banyak lagi keuntungan lainnya. 

 

Oleh karena itu, sangat diperlukan peran pemerintah untuk mendorong usaha kecil, menengah dan mikro agar berhasil memperluas jaringan pemasarannya. Selain dapat memperoleh informasi pasar dengan mudah dan cepat, usaha kecil, menengah dan mikro juga perlu berkomunikasi dengan konsumen di dalam dan luar negeri atau mempromosikan usahanya dengan mudah dan cepat.

 

Perkembangan ekonomi dunia akan didominasi oleh usaha kecil dan menengah, dan negara-negara dengan jaringan usaha kecil yang kuat akan berhasil dalam persaingan pasar global. Pengembangan UMKM pula tidak dapat lepas dari kedudukan LKM( Lembaga Keuangan Mikro), sebab LKM ialah pihak yang diharapkan sanggup membagikan sokongan kepada UMKM dari sisi permodalan. 

 

Berangkat dari fenomena itu hingga salah satu ketentuan pengembangan UMKM merupakan pemberdayaan LKM. Aspek pemberdayaan LKM meliputi 2 aspek, ialah aspek regulasi serta penguatan kelembagaan yang bertujuan buat mendesak supaya kebijakan yang dikeluarkan oleh LKM lebih memihak pada UMKM paling utama buat aksesibilitas permodalan. Oleh sebab itu pemberdayaannya LKM wajib dicoba secara terstruktur serta berkepanjangan, yang bisa mendesak kenaikan produktivitas serta energi saing UMKM, dan meningkatkan wirausahawan baru yang tangguh. 

 

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan serta UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dia memaparkan akibat Pandemi COVID- 19 terhadap Ketenagakerjaan serta Kemiskinan. Sebagian perihal yang dicoba Pemerintah buat memulihkan ekonomi merupakan membuat Program Kartu Prakerja dengan hasil survey 88, 9% penerima Kartu Prakerja berkata pelatihan Kartu Prakerja tingkatkan keahlian kerja. 

Setelah itu terdapat UU Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana yang dipaparkan oleh Sesmenko. Dia mengatakan, khasiat yang diperoleh dari UU ini merupakan mendesak penciptaan lapangan kerja, mempermudah pembukaan usaha baru, serta menunjang pemberantasan korupsi. Sebaliknya tujuan universal UU Cipta Kerja sendiri merupakan buat menghasilkan lapangan kerja serta kewirausahaan lewat kemudahan berupaya dan menjamin hak- hak pekerja lewat proteksi pekerja.

 

Sumber : Kompasiana.com

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved