Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia,
terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional pada masa krisis dan
penggerak pertumbuhan ekonomi pasca krisis. Kenyataan yang tidak dapat
disangkal adalah bahwa UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) merupakan sektor
perekonomian nasional yang paling strategis, yang menyangkut hajat hidup orang
banyak dan telah menjadi penopang perekonomian nasional. Kegagalan model
pembangunan ekonomi yang bertumpu pada kelompok usaha besar telah mendorong
para perencana ekonomi untuk beralih ke arah pembangunan yang bertumpu pada
pemberdayaan usaha kecil dan menengah.
Dengan kata lain, usaha mikro dengan
penjualan tahunan kurang dari 1 miliar, perusahaan kecil dengan penjualan
sekitar 1 miliar, dan perusahaan menengah dengan penjualan tahunan lebih dari 1
miliar, semuanya memiliki pasar yang sangat tinggi. Usaha mikro, kecil dan
menengah juga merupakan pemasok barang dan jasa nasional, hingga 43,8%,
dibandingkan dengan 42,1% untuk perusahaan besar dan 14,1% untuk impor. Pada
tahun 2006, pertumbuhan ekonomi usaha mikro dan kecil mencapai 4,1%, usaha
menengah meningkat 5,1%, dan usaha besar hanya meningkat 3,5%.
Oleh karena itu, usaha kecil, menengah dan
mikro di industri sekunder dan tersier memiliki potensi pertumbuhan yang tinggi
dan potensi pengembangan yang besar. Secara keseluruhan, dibandingkan sebelum
krisis, peran usaha kecil, menengah dan mikro dalam PDB meningkat, sedangkan
skala usaha besar dan menengah menurun. Usaha kecil dan mikro relatif
cepat pulih dari krisis ekonomi dan memberikan kontribusi terbesar bagi
perekonomian nasional, terutama pada puncak krisis tahun 1998 dan 1999,
meskipun kemudian mengalami kemunduran oleh perusahaan besar.
Masalah yang dihadapi oleh pengembangan
usaha kecil, menengah dan mikro terbagi menjadi dua, yaitu: masalah internal
yaitu kurangnya profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya manusia,
keterbatasan modal, akses bank, pasar, dan penguasaan teknis yang lemah
sedangkan masalah eksternal adalah lingkungan bisnis yang tidak menguntungkan,
pengembangan perusahaan, kebijakan pemerintah untuk pengembangan usaha kecil
tidak memihak, kurang bimbingan manajemen dan peningkatan kualitas sumber daya
manusia.
Dalam menghadapi mekanisme pasar yang
semakin terbuka dan kompetitif, penguasaan pasar merupakan prasyarat bagi usaha
kecil, menengah dan mikro untuk meningkatkan daya saingnya. Untuk menguasai
pasar, usaha kecil, menengah dan mikro perlu memperoleh informasi dengan mudah
dan cepat, termasuk informasi pasar produksi dan informasi pasar faktor
produksi.
Informasi tentang pasar produksi sangat
diperlukan untuk memperluas jaringan pemasaran produk-produk yang dihasilkan
oleh usaha kecil, menengah dan mikro. Informasi pasar produksi atau pasar
komoditas yang dibutuhkan, seperti (1) jenis komoditas atau produk apa yang
dibutuhkan konsumen di suatu wilayah tertentu, (2) seberapa besar daya beli
masyarakat terhadap produk tersebut, (3) berapa harga pasar pada saat waktu
itu, (4) Selera konsumen di pasar lokal, regional dan internasional.
Oleh karena itu, UKM dapat memprediksi
berbagai kondisi pasar agar lebih inovatif dalam usahanya. Pada saat yang sama,
informasi pasar tentang faktor-faktor produksi juga diperlukan, terutama untuk
memahami: (1) sumber bahan baku yang dibutuhkan, (2) harga bahan baku yang
ingin dibeli, (3) di mana dan bagaimana cara mendapatkannya. memperoleh modal
usaha, (4) dimana dapat menemukan tenaga kerja yang sesuai dan profesional, (5)
upah atau tingkat upah yang layak bagi pekerja, (6) Di mana mendapatkan alat
atau mesin yang dibutuhkan, (7) Menentukan harga yang bersaing di pasar, (8)
Mengetahui target pasar, dan masih banyak lagi keuntungan lainnya.
Oleh karena itu, sangat diperlukan peran
pemerintah untuk mendorong usaha kecil, menengah dan mikro agar berhasil
memperluas jaringan pemasarannya. Selain dapat memperoleh informasi pasar
dengan mudah dan cepat, usaha kecil, menengah dan mikro juga perlu
berkomunikasi dengan konsumen di dalam dan luar negeri atau mempromosikan
usahanya dengan mudah dan cepat.
Perkembangan ekonomi dunia akan didominasi
oleh usaha kecil dan menengah, dan negara-negara dengan jaringan usaha kecil
yang kuat akan berhasil dalam persaingan pasar global. Pengembangan UMKM pula
tidak dapat lepas dari kedudukan LKM( Lembaga Keuangan Mikro), sebab LKM ialah
pihak yang diharapkan sanggup membagikan sokongan kepada UMKM dari sisi
permodalan.
Berangkat dari fenomena itu hingga salah
satu ketentuan pengembangan UMKM merupakan pemberdayaan LKM. Aspek pemberdayaan
LKM meliputi 2 aspek, ialah aspek regulasi serta penguatan kelembagaan yang
bertujuan buat mendesak supaya kebijakan yang dikeluarkan oleh LKM lebih
memihak pada UMKM paling utama buat aksesibilitas permodalan. Oleh sebab itu
pemberdayaannya LKM wajib dicoba secara terstruktur serta berkepanjangan, yang
bisa mendesak kenaikan produktivitas serta energi saing UMKM, dan meningkatkan
wirausahawan baru yang tangguh.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,
Ketenagakerjaan serta UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dia
memaparkan akibat Pandemi COVID- 19 terhadap Ketenagakerjaan serta Kemiskinan.
Sebagian perihal yang dicoba Pemerintah buat memulihkan ekonomi merupakan
membuat Program Kartu Prakerja dengan hasil survey 88, 9% penerima Kartu
Prakerja berkata pelatihan Kartu Prakerja tingkatkan keahlian kerja. Setelah itu terdapat UU Nomor. 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana yang dipaparkan oleh Sesmenko. Dia
mengatakan, khasiat yang diperoleh dari UU ini merupakan mendesak penciptaan
lapangan kerja, mempermudah pembukaan usaha baru, serta menunjang pemberantasan
korupsi. Sebaliknya tujuan universal UU Cipta Kerja sendiri merupakan buat
menghasilkan lapangan kerja serta kewirausahaan lewat kemudahan berupaya dan
menjamin hak- hak pekerja lewat proteksi pekerja.
Sumber : Kompasiana.com |