Mendirikan perusahaan tak lepas dari tujuan. Dilihat dari sudut pandang ekonomi, tujuan perusahaan didirikan untuk memperoleh keuntungan. Siapa saja tentu boleh mendirikan perusahaan, apalagi agar bisa mendapat keuntungan. Tujuan perusahaan didirikan ini pun sudah tercantum dalam Undang-Undang.

Selain mendapat keuntungan, tujuan perusahaan didirikan dari kacamata sosial cukup beragam. Salah satunya membuka lapangan pekerjaan. Perusahaan memang bisa dilakukan dengan perseorangan, tetapi praktiknya selalu membutuhkan pekerja. Dari sinilah kemudian tujuan perusahaan didirikan muncul dan memiliki peran memberikan imbalan.

Tujuan perusahaan didirikan berkaitan juga dengan kebutuhan pasar. Perusahaan berdiri pasti dengan produksi, entah itu barang maupun jasa. Apapun yang diproduksi oleh perusahaan adalah bentuk pemenuhan kebutuhan pasar. Jadi tak semata-mata mencari keuntungan dan mendirikan lapangan pekerjaan, perusahaan berdiri untuk produksi.

Undang-Undang No. 3 Tahun 1982

Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.3 Tahun 1982 adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik Indonesia. Tujuan perusahaan adalah memperoleh keuntungan (laba).

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6

Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, miliki orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Fungsi Ekonomi, sebuah perusahaan memiliki tugas utama yaitu memonitoring, menganalisis dan menyelidiki terkait perekonomian perusahaan itu sendiri.

2. Fungsi Akuntansi yang berguna untuk menjaga kekayaan perusahaan, memastikan prosedur perusahaan dijalankan dengan baik, menjaga keandalan informasi akuntansi serta mendorong efisiensi kerja dalam perusahaan.

3. Fungsi Produksi adalah menciptakan hingga menambah fungsi dari sebuah barang atau bisa juga jasa. Proses produksi tentunya ada berbagai macam yang bisa disesuaikan dengan bidang perusahaan bergerak.

enis-Jenis Perusahaan

1. Perusahaan Ekstraktif ialah perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan kekayaan alam. Pemanfaatan kekayaan ini meliputi penggalian, pengambilan hingga pengolahan kekayaan alam yang tersedia. Contohnya tambang batu bara.

2. Perusahaan Agraris ialah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan lahan atau ladang. Contohnya perusahaan yang bekerja di bidang perkebunan, pertanian dan lainnya.

3. Perusahaan Industri ialah perusahaan yang melakukan produksi barang mentah menjadi setengah jadi atau bahkan produk siap jual. Contohnya usaha pertokoan.

4. Perusahaan Jasa ialah perusahaan yang bergerak di sektor jasa atau layanan. Contohnya jasa asuransi, pembiayaan, perhotelan dan lainnya.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved