Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan pajak? Menurut DJP, pajak adalah kontribusi wajib orang pribadi maupun badan kepada negara. Kontribusi ini bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.

Jika membahas asal usulnya di Indonesia, konsep membayar imbalan ke pemerintah atau negara ini sudah ada sejak zaman dahulu. Mengutip dari Wikipedia, sistem bayar pajak telah diterapkan dari zaman kerajaan. Lalu, berkembang pada saat Hindia Belanda datang menjajah di Tanah Air. 

Namun, sistem pajak pada zaman dulu berbeda dengan masa kini. Pada zaman penjajahan, sistem pajak dikenal sebagai upeti berupa pajak rumah, usaha, sewa tanah dan sebagainya yang harus diberikan kepada pihak berwenang yang pada saat itu adalah penjajah.

Sedangkan di masa kini, pajak menjadi sumber pendapatan negara dan digunakan unutk pembangunan infrastruktur serta layanan publik.

Saat ini, Indonesia memiliki stratifikasi pajak termasuk pajak penghasilan, pajak daerah dan pajak pemerintah pusat dengan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengaturnya.

Fungsi Pajak dan Penjelasannya

Di Indonesia, pajak sejatinya memiliki 4 fungsi, yaitu fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan. 


di sumber pendapatan negara, pajak memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan. 

Pajak yang disetorkan oleh wajib pajak pribadi maupun badan dapat digunakan oleh negara untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan sebagainya. Sedangkan yang berkaitan dengan pembiayaan pembangunan, biaya yang digunakan dapat berasal dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi dengan pengeluaran rutin.

Di sisi lain, pungutan pajak artinya turut melibatkan rakyat dalam pembangunan negara. 

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Salah satu contohnya adalah dalam rangka meningkatkan angka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, pemerintah memberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. 

Contoh lainnya dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

3. Fungsi Stabilitas

Adanya pajak membantu pemerintah dalam memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Kesimpulan

Itulah 4 fungsi utama pajak di Indonesia. Pada dasarnya, pajak yang disetorkan oleh wajib pajak pribadi maupun badan, digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai pengeluaran dan pembelanjaan negara

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved