Pengertian Akuntansi PerpajakanAkuntansi perpajakan adalah sebuah aktivitas pencatatan keuangan
pada sebuah badan usaha atau lembaga untuk mengetahui jumlah pajak yang harus
dibayarkan. Dalam dunia perpajakan, akuntansi sebenarnya bukan istilah yang
resmi. Istilah yang lebih tepat sebenarnya adalah pembukuan atau pencatatan.
Tetapi karena sistem pajak yang ditetapkan pemerintah saat ini, sebuah lembaga
atau badan usaha diharuskan untuk menerapkan sistem akuntansi. Pada dasarnya, baik akuntansi biasa maupun perpajakan memiliki
cara kerja yang serupa. Bedanya, jika akuntansi biasa menghasilkan laporan
keuangan, akuntansi perpajakan menghasilkan laporan pajak. Konsep DasarSetelah mengenal pengertian akuntansi perpajakan, sekarang mari
kita bahas fungsi akuntansi perpajakan, prinsip serta klasifikasi pajak yang
harus dibayar oleh wajib pajak. Fungsi Akuntansi PerpajakanSecara teknis, selain berfungsi untuk mengetahui besaran pajak
yang harus dibayar wajib pajak, cabang akuntansi ini juga memiliki fungsi lain yang
tidak kalah penting seperti di bawah ini:
Mengingat pentingnya fungsi-fungsi tersebut, maka setiap
pengolahan data dan pencatatan keuangan harus dilakukan secara detail dan rinci
agar hasil yang diperoleh sesuai dengan kenyataan dan dapat
dipertanggungjawabkan. Di dalam akuntansi perpajakan ada juga yang disebut dengan
pembukuan dan pencatatan. Prinsip Akuntansi PerpajakanAgar perusahaan tidak melakukan kesalahan dalam proses
penghitungan pajak, ada baiknya memahami prinsip-prinsip penting dalam
akuntansi perpajakan seperti yang dijelaskan berikut ini: 1. Kesatuan Prinsip ini menyatakan bahwa sebuah perusahaan merupakan satu
kesatuan ekonomi yang tidak dapat disatukan dengan entitas ekonomi lain yaitu
pemilik perusahaan atau lembaga lain yang secara hukum tidak memiliki hak. 2. Historis Prinsip historis mengharuskan pencatatan keuangan secara real terhadap
pembiayaan sebuah barang atau aset. Misalnya,
apabila perusahaan membeli sebuah bangunan seharga Rp250.000.000 tetapi dalam
proses negosiasi akhirnya didapatkan harga Rp200.000.000 maka pencatatan yang
harus dibukukan adalah senilai Rp200.000.000 sesuai kesepakatan akir pembayaran 3. Pengungkapan Penuh Untuk
mendapatkan hasil yang akurat, setiap pencatatan aktivitas keuangan harus
disajikan secara informatif dan detail. Bahkan kalau perlu, tambahkan catatan
kaki atau lampiran penting sebagai referensi. Setelah
memahami prinsip akuntansi perpajakan, diharapkan risiko kesalahan dan
ketidakakuratan pencatatan data pajak bisa diminimalkan, bahkan dihilangkan.
|