span style="color: #000000;"><strong>Pengertian</strong></span>
<span> Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup dua jenis pengawasan, yaitu pengawasan melekat dan pengawasan fungsional.</span>
<span> Pengawasan melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat pengendalian secara terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan.</span>
<span> Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawas yang diperuntukkan untuk itu, dalam hal ini adalah Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Pada tahun anggaran 2013, di Pengadilan Negeri Wonogiri telah dilaksanakan pengawasan Internal dalam Bentuk Pengawasan Fungsional sekaligus melekat, yaitu dengan pengawasan yang bersifat rutin/reguler baik dari Pengadilan Tinggi Semarang dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI maupun Pengawasan dari Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Negeri Wonogiri.</span>

br><span> <strong>B.    Maksud dan Tujuan Pengawasan</strong></span>
<span> Pengawasan internal yang bersifat reguler/rutin pada Pengadilan Negeri Wonogiri dilakukan dengan maksud untuk:</span>

<ul><li>span style="color: #000000;">Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan teknis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan.</span></li><li>span style="color: #000000;">Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.</span></li><li>span style="color: #000000;">Mencegah terjadinya penyimpangan, mal administrasi dan ketidakefisiensian penyelenggaraan peradilan.</span></li><li>span style="color: #000000;">Menilai kinerja aparat peradilan.</span></li><li>span style="color: #000000;">Identifikasi dan inventarisasi kendala dan permasalahan sehingga memudahkan evaluasi dan pemecahan masalah (solusi).</span></li></ul>

span style="color: #000000;"><strong>C.    Bentuk dan Metode Pengawasan</strong></span>
<span> Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Negeri Wonogiri dilaksanakan dalam bentuk pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat terkait (penanggung jawab kegiatan) baik di bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan dengan metode wawancara dan pemeriksaan dokumen, yang meliputi tindakan sebagai berikut:</span>

<ul><li>span style="color: #000000;">Memeriksa program kerja.</span></li><li>span style="color: #000000;">Menilai dan mengevaluasi hasil kegiatan/pelaksanaan program kerja.</span></li><li>span style="color: #000000;">Memberikan saran-saran untuk perbaikan.</span></li><li>span style="color: #000000;">Melaporkan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Wonogiri.</span></li><li>span style="color: #000000;">Merekomendasikan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Wonogiri atau Pejabat yang berkompeten terhadap temuan-temuan yang memerlukan tindak lanjut.</span></li></ul>

span style="color: #000000;"><strong>D.    Pelaksanaan Pengawasan</strong></span>
<span> Pengawasan rutin/reguler bertujuan untuk mengetahui rencana-rencana kegiatan apa saja yang telah dilaksanakan dan mengevaluasi sejauh mana program kerja Pengadilan Negeri Wonogiri dapat dilaksanakan serta hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi oleh masing-masing unit kerja.</span>
<span> Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Negeri Wonogiri adalah dengan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh aspek penyelenggaraan peradilan yang meliputi:</span>
<span> 1.    Pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan yang mencangkup:</span>

<ul><li>span style="color: #000000;">Administrasi perkara</span></li><li>span style="color: #000000;">Administrasi persidangan</span></li></ul>

span style="color: #000000;">2.    Pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kesekretariatan yang mencakup:</span>


<ul><li>span style="color: #000000;">Administrasi kepegawaian</span></li><li>span style="color: #000000;">Administrasi keuangan</span></li><li>span style="color: #000000;">Administrasi umum dan inventaris</span></li><li>span style="color: #000000;"><strong>Pelaporan, Pengaduan, Rekomendasi, dan Tindak Lanjut</strong></span>
<span> Seluruh hasil dan temuan dan pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh para Hakim Pengawas pada Pengadilan Negeri Wonogiri baik dengan pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan maupun kesekretariatan serta evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kinerja lembaga peradilan, dan kualitas pelayanan publik, dituangkan dalam bentuk laporan tertulis atau berita acara pemeriksaan dengan susunan dan format yang sistematis, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri.</span>
<span> Terhadap temuan-temuan atau hasil pengawasan yang memerlukan tindak lanjut para Hakim pengawas merekomendasikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri atau para pejabat yang berkompeten untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut, sehingga pada tahun-tahun berikutnya dapat disusun program kerja secara cermat dan tepat serta kendala-kendala yang ada dapat segera diantisipasi dan diselesaikan, sehingga tidak muncul lagi pada pelaksanaan tugas tahun anggaran berikutnya.</span></li></ul>https://pn-wonogiri.go.id/web/index.php/tentang-pengadilan/2015-04-26-20-59-05/pengawasan-dan-kode-etik/30-p

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved