span style="color: #000000;"><strong>Pengertian</strong></span> <span>
Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan
sendiri yang mencakup dua jenis pengawasan, yaitu pengawasan melekat dan
pengawasan fungsional.</span> <span>
Pengawasan melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat
pengendalian secara terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung
terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan
tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan
rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan.</span> <span>
Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat
pengawas yang diperuntukkan untuk itu, dalam hal ini adalah Badan
Pengawasan Mahkamah Agung RI. Pada tahun anggaran 2013, di Pengadilan
Negeri Wonogiri telah dilaksanakan pengawasan Internal dalam Bentuk
Pengawasan Fungsional sekaligus melekat, yaitu dengan pengawasan yang
bersifat rutin/reguler baik dari Pengadilan Tinggi Semarang dan Badan
Pengawasan Mahkamah Agung RI maupun Pengawasan dari Hakim Pengawas
Bidang Pengadilan Negeri Wonogiri.</span>
br><span> <strong>B. Maksud dan Tujuan Pengawasan</strong></span> <span> Pengawasan internal yang bersifat reguler/rutin pada Pengadilan Negeri Wonogiri dilakukan dengan maksud untuk:</span>
<ul><li>span style="color: #000000;">Memperoleh
informasi apakah penyelenggaraan teknis peradilan, pengelolaan
administrasi peradilan dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah
dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan.</span></li><li>span style="color: #000000;">Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.</span></li><li>span style="color: #000000;">Mencegah terjadinya penyimpangan, mal administrasi dan ketidakefisiensian penyelenggaraan peradilan.</span></li><li>span style="color: #000000;">Menilai kinerja aparat peradilan.</span></li><li>span style="color: #000000;">Identifikasi dan inventarisasi kendala dan permasalahan sehingga memudahkan evaluasi dan pemecahan masalah (solusi).</span></li></ul>
span style="color: #000000;"><strong>C. Bentuk dan Metode Pengawasan</strong></span> <span>
Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Negeri Wonogiri dilaksanakan
dalam bentuk pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan
pemeriksaan terhadap para pejabat terkait (penanggung jawab kegiatan)
baik di bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan dengan metode
wawancara dan pemeriksaan dokumen, yang meliputi tindakan sebagai
berikut:</span>
<ul><li>span style="color: #000000;">Memeriksa program kerja.</span></li><li>span style="color: #000000;">Menilai dan mengevaluasi hasil kegiatan/pelaksanaan program kerja.</span></li><li>span style="color: #000000;">Memberikan saran-saran untuk perbaikan.</span></li><li>span style="color: #000000;">Melaporkan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Wonogiri.</span></li><li>span style="color: #000000;">Merekomendasikan
kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Wonogiri atau Pejabat yang
berkompeten terhadap temuan-temuan yang memerlukan tindak lanjut.</span></li></ul>
span style="color: #000000;"><strong>D. Pelaksanaan Pengawasan</strong></span> <span>
Pengawasan rutin/reguler bertujuan untuk mengetahui rencana-rencana
kegiatan apa saja yang telah dilaksanakan dan mengevaluasi sejauh mana
program kerja Pengadilan Negeri Wonogiri dapat dilaksanakan serta
hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi oleh masing-masing unit kerja.</span> <span>
Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Negeri Wonogiri adalah dengan
melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh aspek
penyelenggaraan peradilan yang meliputi:</span> <span> 1. Pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan yang mencangkup:</span>
<ul><li>span style="color: #000000;">Administrasi perkara</span></li><li>span style="color: #000000;">Administrasi persidangan</span></li></ul>
span style="color: #000000;">2. Pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kesekretariatan yang mencakup:</span> <ul><li>span style="color: #000000;">Administrasi kepegawaian</span></li><li>span style="color: #000000;">Administrasi keuangan</span></li><li>span style="color: #000000;">Administrasi umum dan inventaris</span></li><li>span style="color: #000000;"><strong>Pelaporan, Pengaduan, Rekomendasi, dan Tindak Lanjut</strong></span> <span>
Seluruh hasil dan temuan dan pemeriksaan dan pengawasan yang telah
dilakukan oleh para Hakim Pengawas pada Pengadilan Negeri Wonogiri baik
dengan pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan maupun
kesekretariatan serta evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan,
kinerja lembaga peradilan, dan kualitas pelayanan publik, dituangkan
dalam bentuk laporan tertulis atau berita acara pemeriksaan dengan
susunan dan format yang sistematis, untuk selanjutnya dilaporkan kepada
Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri.</span> <span>
Terhadap temuan-temuan atau hasil pengawasan yang memerlukan tindak
lanjut para Hakim pengawas merekomendasikan kepada Ketua Pengadilan
Negeri Wonogiri atau para pejabat yang berkompeten untuk segera
menindaklanjuti hasil temuan tersebut, sehingga pada tahun-tahun
berikutnya dapat disusun program kerja secara cermat dan tepat serta
kendala-kendala yang ada dapat segera diantisipasi dan diselesaikan,
sehingga tidak muncul lagi pada pelaksanaan tugas tahun anggaran
berikutnya.</span></li></ul>https://pn-wonogiri.go.id/web/index.php/tentang-pengadilan/2015-04-26-20-59-05/pengawasan-dan-kode-etik/30-p
|