Sebagai mahluk individu, manusia memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain. 


Agar segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan, ketidaktertiban dalam masyarakat, maka dibuatlah peraturan atau norma. Arti penting norma tersebut dapat dilihat dari fungsinya dalam masyarakat antara lain:
  1. Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
  2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat. norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
  3. Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.
Dalam kehidupan sosial, pastilah ada norma yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari oleh aturan, adat, atau norma yang berlaku dalam masyarakat.

Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma lainya. Persamaannya adalah norma-norma tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara dan para penyelenggara negara.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara hukum dimaknai oleh para ahli sebagai berikut:
  1. Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
  2. Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur yakni (a) Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga boleh dihukum jika melanggar hukum, (b) Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat (c) Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
  3. Jaminan UUD 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945 pada Pasal 1 ayat (3) tentang Indonesia sebagai negara hukum, Pasal 27 ayat (1) tentang prinsip equality before of law dan pasal lain yang disertai dengan kata undang-undang, seperti Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1).

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved