Sebagai mahluk individu, manusia memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain.
Agar
segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan, ketidaktertiban
dalam masyarakat, maka dibuatlah peraturan atau norma. Arti penting
norma tersebut dapat dilihat dari fungsinya dalam masyarakat antara
lain:
- Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
- Menjaga
kerukunan anggota masyarakat. norma mengatur agar perbedaan dalam
masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
- Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.
Dalam
kehidupan sosial, pastilah ada norma yang mengatur kehidupan tersebut.
Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia
dalam masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau
kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari
oleh aturan, adat, atau norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dalam
hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan
norma-norma lainya. Persamaannya adalah norma-norma tersebut mengatur
tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada
sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peranan
yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara dan
para penyelenggara negara.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi
“Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara hukum dimaknai oleh para
ahli sebagai berikut:
- Negara
hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan
maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak
tertulis.
- Menurut
A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur yakni (a) Supremacy of
law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang
warga boleh dihukum jika melanggar hukum, (b) Equality before of law.
Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya,
baik bagi rakyat maupun pejabat (c) Human rights. Diakui dan dijaminnya
hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
- Jaminan
UUD 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD
1945 pada Pasal 1 ayat (3) tentang Indonesia sebagai negara hukum,
Pasal 27 ayat (1) tentang prinsip equality before of law dan pasal
lain yang disertai dengan kata undang-undang, seperti Pasal 1 ayat (2)
dan Pasal 4 ayat (1).
|