Bagaimana Cara Registrasi e-Filing DJP Online?

Dalam melakukan registrasi e-Filing pada DJP Online, hal utama yang perlu dipersiapkan ialah EFIN. EFIN atau Electronic Filing number merupakan nomor yang menjadi identitas wajib pajak. Nomor ini diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak (WP) yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT Tahunan melalui e-filing serta pembuatan kode biling pembayaran pajak.

Perlu diperhatikan, bahwa bagi wajib pajak orang pribadi, permohonan EFIN wajib dilakukan oleh orang yang bersangkutan atau wajib pajak itu sendiri (tidak boleh diwakilkan).

Setelah mengaktifkan nomor EFIN, maka otomatis Anda sudah terdaftar dalam e-Filing atau telah memiliki akun DJP Online. Sehingga, Anda sudah bisa menggunakan layanan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara elektronik atau online. Berikut adalah langkah-langkah registrasi e-Filing:

  • Buka atau akses laman resmi Direktorat Jendral Pajak, lalu Login DJP Online atau e-Filing
  • Masukkan nomor NPWP
  • Isi Kata Sandi yang sudah dibuat sebelumnya pada saat aktivasi EFIN
  • Ketik Kode Keamanan yang tertera
  • Klik Login
  • Setelah itu Anda siap menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara online atau melalui e-Filing.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved