Pengertian Biaya Tenaga Kerja 

Dalam rangka menghasilkan produk baik barang maupun jasa, perusahaan memerlukan tenaga kerja. Nah, biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan atas kinerja yang dilakukan oleh tenaga kerja itukah yang dimaksud dengan biaya tenaga kerja (BTK) Biasanya, besarnya biaya tersebut diperoleh dari tarif tenaga kerja dengan jumlah jam kerja langsungnya.

Adapun dalam penghitungannya, BTK dibedakan lagi menjadi beberapa kelompok dan jenisnya. Sebagian di antaranya dapat dimasukkan ke dalam biaya produksi, sementara sebagian lainnya merupakan bagian dari biaya overhead.


Jenis-Jenis Biaya Tenaga Kerja

Pembagian ini didasarkan beberapa hal sebagai berikut.

  • Pengelompokan BTK Menurut Fungsi Pokok

Pembagian ini didasarkan fungsi-fungsi pokok dalam organisasi perusahaan, yakni seperti berikut.

  1. BTK produksi, contoh: gaji manajer pabrik, upah lembur operator, dan sebagainya.
  2. BTK pemasaran, contoh: komisi sales, kesejahteraan karyawan pemasaran, dan sebagainya.
  3. BTK administrasi dan umum, contoh: gaji dan tunjangan kesejahteraan karyawan personalia.
  • Pengelompokan BTK Menurut Kegiatan Departemen dalam Perusahaan

Pembagian ini didasarkan masing-masing kegiatan dalam suatu departemen di perusahaan

Contoh: BTK akuntansi, BTK personalia, dan sebagainya.

  • Pengelompokan BTK Menurut Jenis Pekerjaannya

Pembagian ini didasarkan sifat dari pekerjaan karyawan dalam sebuah departemen.

Contoh: dalam bagian produksi, biaya dibagi menjadi upah mandor, upah penyelia, upah operator, dan sebagainya.

  • Pengelompokan BTK Menurut Hubungannya dengan Produk

Pembagian ini didasarkan produk yang dihasilkan.

  • BTK langsung (BTKL)

Biaya atas karyawan yang terlibat secara langsung dalam proses produksi. Upah tenaga kerja ini termasuk dalam komponen biaya produksi.

  • BTK tidak langsung (BTKTL)

Biaya atas karyawan yang terlibat secara langsung dalam proses produksi. Upah tenaga kerja ini termasuk dalam komponen biaya overhead.

Baca juga: Biaya Produksi: Pengertian, Contoh dan Cara Perhitungannya

Cara Menghitung Biaya Tenaga Kerja

Secara umum, ada tiga komponen dalam BTK, yakni gaji dan upah reguler, premi lembur, dan biaya-biaya lain yang berkaitan dengan tenaga kerja.

Perhitungan upah karyawan di setiap perusahaan pun berbeda-beda, tetapi salah satu yang cukup umum adalah dengan mengalikan tarif upah per jam dengan jam kerjanya dalam satu periode tertentu. Jika karyawan bekerja lebih lama dari jam kerja regulernya (misal, kewajibannya adalah 8 jam per hari, tetapi karyawan tersebut bekerja hingga 10 jam), maka kelebihan tersebut dihitung sebagai lembur.

Selanjutnya, untuk menghitung biaya tenaga kerja sendiri terdiri dari empat tahap sebagai berikut.

  • Membuat Daftar Gaji dan Upah

Daftar gaji umumnya dapat dibuat melalui presensi atau kartu hadir karyawan. Departemen terkait akan membuat rekapitulasi gaji dan upah untuk kemudian dikelompokkan ke beberapa bagian, yakni bagian produksi, pemasaran, dan administrasi dan umum.

Daftar tersebut diperinci lagi menjadi upah langsung dan tidak langsung. Setelah itu, barulah bagian akuntansi membuat jurnal seperti berikut.

  • Biaya Overhead (Debit)
  • Biaya Pemasaran (Debit)
  • Biaya Administrasi dan Umum (Debit)
  • Biaya dalam Proses BTK (Debit)
  • Gaji dan Upah (Kredit)
  • Membuat Bukti Kas Keluar

Berdasarkan daftar gaji dan upah yang telah dibuat, bagian keuangan selanjutnya membuat bukti kas keluar dan cek untuk keperluan pengambilan uang. Nantinya, pihak akuntansi akan kembali membuat jurnal seperti berkut.

  • Gaji dan Upah (Debit)
  • Utang Gaji dan Upah (Kredit)
  • Utang PPh Karyawan (Kredit)
  • https://www.akseleran.co.id/blog/biaya-tenaga-kerja/

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved