Kalau
kamu sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi hanya menyelenggarakan
pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau
menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung
besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal
dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran
atau penerimaan bruto.Contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi
David
(TK/0) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP A tanggal 1 Februari
2015. Penghasilan neto fiskal setahun pada tahun 2018 adalah
Rp100.000.000.
Besarnya PPh pasal 25 setiap bulan untuk tahun 2019 sebagai berikut:
Penghasilan Neto setahun= Rp. 100.000.000,00
PTKP (TK/0) = Rp. 54.000.000,00 (-)
_____________________
PKP = Rp. 46.000.000,00
PPh Terutang: (5%) x Rp. 46.000.000,00 = Rp. 2.300.000,00
besarnya angsuran PPh Pasal 25 April 2019 adalah = 1/12 x Rp.2.300.000,00 = Rp. 191.666,67
Untuk angsuran sebelum penyampaian SPT Tahunan, disamakan dengan angsuran tahun sebelumnya.
Tetapi,
mekanisme pengitungan angsuran di atas tidak berlaku untuk Wajib Pajak
Orang Pribadi Baru. Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang
Pribadi Baru ditetapkan NIHIL.
Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi yang baru terdaftar pada suatu Tahun Pajak.
Pengurangan PPh 25 bulanan
Seperti
penejelasan di atas bahwa PPh 25 itu untuk meringankan beban pajak.
Tetapi, dalam kondisi tertentu Wajib Pajak membutuhkan keringanan jumlah
angsuran.
Pada bagian ini kita akan bahas cara-cara pengurangan angsuran PPh 25 bulanan untuk tahun berjalan.
Ketentuan
mengenai Penyesuaian Setoran PPh Pasal 25 dalam keadaan tertentu diatur
pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan
Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal
Tertentu.
Pada intinya, KEP tersebut mengatur antara lain: