Cara Perhitungan dan Pengurangan PPh 25

Secara umum, besaran angsurannya berdasarkan pajak penghasilan 25 Penghasilan neto setahun dikali tarif umum setelah sebelumnya dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak kemudian dibagi dua belas.

Sebelum menghitung, kita perlu tahu dulu definisi Penghasilan Neto yang dimaksud di atas. Secara garis besar ada dua:

  1. Kalau kamu Wajib Pajak Orang Pribadi menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
  2. Kalau kamu sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.

    Contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi

    David (TK/0) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP A tanggal 1 Februari 2015. Penghasilan neto fiskal setahun pada tahun 2018 adalah Rp100.000.000.

    Besarnya PPh pasal 25 setiap bulan untuk tahun 2019 sebagai berikut:

    Penghasilan Neto setahun= Rp. 100.000.000,00

    PTKP (TK/0) = Rp.  54.000.000,00 (-)

    _____________________

    PKP = Rp.  46.000.000,00


    PPh Terutang: (5%) x Rp. 46.000.000,00 = Rp.   2.300.000,00

    besarnya angsuran PPh Pasal 25 April 2019 adalah = 1/12 x Rp.2.300.000,00 = Rp.    191.666,67

    Untuk angsuran sebelum penyampaian SPT Tahunan, disamakan dengan angsuran tahun sebelumnya.

    Tetapi, mekanisme pengitungan angsuran di atas tidak berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Baru. Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Baru ditetapkan NIHIL.


    Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi yang baru terdaftar pada suatu Tahun Pajak.

    Pengurangan PPh 25 bulanan

    Seperti penejelasan di atas bahwa PPh 25 itu untuk meringankan beban pajak. Tetapi, dalam kondisi tertentu Wajib Pajak membutuhkan keringanan jumlah angsuran.

    Pada bagian ini kita akan bahas cara-cara pengurangan angsuran PPh 25 bulanan untuk tahun berjalan. 

    Ketentuan mengenai Penyesuaian Setoran PPh Pasal 25 dalam keadaan tertentu diatur pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu.

    Pada intinya, KEP tersebut mengatur antara lain:

  3. Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  4. Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
  5. Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
  6. Apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut oleh Wajib Pajak sendiri atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved