Cara validasi NIK online - ·
Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/ lalu
login dengan data yang diminta seperti NIK/NPWP, kata sandi dan kode
keamanan.
- ·
Lihat pada menu profil yang menunjukkan
status validasi data utama kamu. Di sana tertulis perlu update atau perlu
konfirmasi hingga perlu diverifikasi.
- ·
Pada menu itu juga terdapat data utama dan
kolom NIK atau NPWP yang harus diisi dengan 16 digit. Kolom itu bisa kamu isi
dengan nomor NIK dan setelahnya klik validasi.
- ·
Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan
oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil.
-
Jika
sudah berhasil tervalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi
bahwa data sudah ditemukan. Setelah itu, masuk ke laman DJP Online
tinggal memanfaatkan nomor NIK.
|