Cara validasi NIK online 

  1. ·         Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/ lalu login dengan data yang diminta seperti NIK/NPWP, kata sandi dan kode keamanan. 
  2. ·         Lihat pada menu profil yang menunjukkan status validasi data utama kamu. Di sana tertulis perlu update atau perlu konfirmasi hingga perlu diverifikasi. 
  3. ·         Pada menu itu juga terdapat data utama dan kolom NIK atau NPWP yang harus diisi dengan 16 digit. Kolom itu bisa kamu isi dengan nomor NIK dan setelahnya klik validasi. 
  4. ·         Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil. 
  5. Jika sudah berhasil tervalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data sudah ditemukan. Setelah itu, masuk ke laman DJP Online tinggal memanfaatkan nomor NIK. 

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved