Standart Akuntansi Keuangan merupakan suatu aturan guna menyajikan suatu informasi keuangan pada suatu kegiatan bisnis. Aturan ini bertujuan sebagai bentuk kesamaan dan juga untuk kemudahan dalam memperoleh suatu informasi dari laporan itu.

Standar akuntansi ini disusun, kemudian dibuat lalu disahkan oleh lembaga yang resmi atau disebut dengan Standard Setting Body.

Beberapa lembaga resmi di Indonesia antara lain

1]. Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)

IAI merupakan Lembaga gabungan dari semua akuntan yang ada di Indonesia. Semua yang berkaitan dengan akuntansi dilakukan dan diatur oleh lembaga ini.

2. Financial Accounting Standard Board (FASB)

Merupakan lembagayang berada di USA. Sama halnya dengan IAI lembaga tersebut bertugas untuk mengeshkan standar yang sudah disusun. FASB pertama kalinya adalah menghasilkan Statement of Accouting Standard and Interpretation yang ada pada Accounting Research Bulletin dikeluakan oleh AICPA.

3. International Financial Report Standard (IFRS)

Awalnya bernama International Accounting Standard Committee(IASC). berada di London.

 

Pilar Standar Akuntansi Keuangan

Bermacam-macamnya jenis pada laporan keuangan mewajibkan adanya standar ataupun aturan yang bermacam-macam juga, contohnya pada pelaporan keuangan bisnis akan berbeda dengan pelaporan keuangan pemerintahan

Standar akuntansi keuangan di Indonesia terbagi dalam 4 jenis yakni

1. PSAK-IFRSi

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan–International Financia Report Standard

PSAK ini merupakan nama lain dari SAK yang sudah diterapkan sepenuhnya ditahun 2012.

PSAK wajib diterapkan bagi entitas dengan akuntabilitas yang bersifat umum, contohnya: Emiiten, perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN.

2. SAK-ETAP

Standard Akuntansi Keuangan bagi entitas tanpa Akuntabilitas Publik. ETAP bisa dipakai bagi etenitas yang akuntabilitas publiknya tak signifikan dan juga laporan keuangannya bagi pengguna eksternal

ETAP memakai acuan IFRS untuk Small Medium Enterprises. SAK-ETAP diterbitkan th 2009 dan berlaku efektif pada 1 Januari2011 dan dapat diterapkan pada 1 Januari2010.

3. PSAK Syariah

Dipakai pada entitas yang melakukan kegiatan transaksi syariah pada entitas lembaga syariah maupun pada lembaga non syariah.

Pada PSAK Syariah pengembangan dilakukan dengan model PSAK umum namun PSAK berbasis syariah berpedoman pada fatwa-fatwa dikeluarkan MUI.

4. Standar Akuntansi Pemerinta (SAP)

Diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Ditetapkan sebagai bentuk Peraturan Pemerintah dan diterapkan bagi entitas pemerintah didalam melakukan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan juga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved