Apa itu PPh Pasal 26? Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, PPh Pasal 26 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) yang berada di Indonesia. Kriteria seorang individu atau perusahaan yang dikategorikan sebagai Wajib Pajak luar negeri adalah Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun atau 12 bulan, perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui BUT di Indonesia. Siapa pemotong PPh Pasal 26? Subjek pajak pemotong PPh pasal 26 wajib dilakukan oleh: Apa penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 26? Jenis-jenis penghasilan atau objek pajak yang wajib dipotong PPh Pasal 26 adalah: Berapa tarif pengenaan PPh Pasal 26? Tarif yang dikenakan sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antar negara (tax treaty), yaitu sebesar 20 persen untuk setiap pengenaan jenis PPh Pasal 26. Ketentuan dasar pengenaan pajak adalah sebagai berikut: Bagaimana pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 26? 1. PPh Pasal 26 dipotong pada akhir bulan pada saat dilakukannya pembayaran penghasilan, disediakan untuk dibayarkan penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan bersangkutan tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Contoh Pengenaan PPh Pasal 26 PT Selalu Baca adalah perusahan penerbit buku asal Indonesia. Di bulan April 2022, perusahaan ini harus membayar royalti senilai Rp100 juta kepada Nobita selaku pengarang komik. Berapa PPh 26 dari royalti itu? |