Dumping merupakan istilah yang sangat populer dalam perdagangan internasional. secara sederhana dumping dapat dipahami sebagai kegiatan menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah daripada di dalam negeri. Jadi ketika suatu negara melakukan eksport produk ke negara tujuan dengan menetapkan harga jual lebih rendah dari harga normal merupakan praktek dumping. Biasanya dumping dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri dengan mematikan persaingan.

Pengertian Dumping dan Politik Dumping

Dumping merupakan sebuah kebijakan di mana barang diekspor dan dijual di luar negeri dengan harga lebih murah guna menguasai pasar negara tersebut. sedangkan menurut Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menilai dumping adalah praktik yang legal walaupun sebenarnya tak adil. Namun demikian, sebagian besar negara di WTO tidak mendukung dumping. Dumping adalah legal di bawah aturan WTO. Kendati demikian, setiap negara umumnya memiliki aturan-aturan tersendiri untuk mencegah dumping di negaranya. Untuk melawan dumping dan melindungi industri domestik mereka dari penetapan harga yang merugikan, sebagian besar negara menggunakan tarif dan kuota.  Mayoritas perjanjian perdagangan antar negara juga mencakup pembatasan dumping perdagangan. Pelanggaran terhadap perjanjian semacam itu mungkin sulit dibuktikan dan dapat memakan biaya yang mahal untuk ditegakkan sepenuhnya.

Politik dumping dapat dimaknai sebagai kebijakan diskriminasi harga dan dapat mematikan pasar luar negeri di mana produk tersebut dijual lebih murah. Ketika membicarakan apa itu politik dumping, kita pasti membahas pula besarnya volume ekspor dimana hal tersebut bisa mengancam produsen lokal. Banyak pihak mengatakan bahwa dumping adalah suatu tindakan curang dalam rangka menguasai pasar.

Cara Kerja Praktik Dumping

Secara umum, cara kerja dumping adalah dengan menetapkan harga lebih murah di luar negeri agar mendapatkan pasar luar negeri, sementara pasar lokal tetap diberi harga normal atau bahkan lebih mahal.

Setelah melakukan politik dumping, eksportir atau pelaku dumping dapat menentukan apakah tetap akan menerapkan harga lebih murah atau tidak, tergantung dari motif awal melakukan kebijakan dumping tersebut.

 

Tujuan Dumping

Damping bertujuan untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri dengan mematikan persaingan dalam rangka untuk meraih keuntungan sebesar mungkin dari komoditas yang dijual di pasar luar negeri. Sedangkan politik dumping bagi negara eksportir memiliki tujuan sebagai berikut :

1.    Memperoleh keuntungan lebih

Tujuan politik dumping adalah memperoleh keuntungan dari produk yang harusnya menjadi investasi persediaan (produk yang ada di gudang). Dengan tindakan dumping, sisa stok penjualan tersebut dapat diubah menjadi uang secara cepat.

2.    Invasi pasar

Invasi pasar dilakukan suatu negara dengan cara merebut konsumen melalui harga lebih murah yang ditawarkan. Tentu hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat dengan produsen lokal wilayah tersebut.

3.    Mengurangi stok produk secara masif

Adanya penumpukan barang di gudang menyebabkan produsen memutar akal bagaimana caranya agar penumpukan tersebut menjadi sumber pemasukan, sehingga munculah niat monopoli dari negara terkait.


Jenis-Jenis Dumping

Dumping dapat dikategirikan ke dalam beberapa jenis, berikut merupakan jenis dumping sebagai berikut:

1.    Dumping Sporadis

Praktik yang dilakukan dengan tujuan mengatasi masalah kelebihan kapasitas dengan cara menjual kelebihan kapasitas tersebut dengan harga yang lebih murah.

2.    Dumping Predatoris

Praktik yang dilakukan dengan tujuan mematikan industri pesaing, yaitu dengan cara menetapkan harga yang lebih murah dan menyebabkan kerugian bagi perusahaannya sendiri. Setelah perusahaan pesaing berguguran, produk dari perusahaan yang melakukan dumping tersebut akan menaikkan harga produknya secara perlahan.

3.    Dumping Persisten

Praktik yang dilakukan oleh perusahaan dengan menjual produk dengan harga yang lebih rendah secara konsisten. Kegiatan ini membuat konsumen negara pengekspor akan membayar lebih mahal dibandingkan negara pengimpor.

4.    Dumping Reverse

Reverse dumping adalah diskriminasi harga yang dapat dilakukan pada produk bersifat inelastis (permintaan cenderung tidak berubah ketika harga berubah) di pasar luar negeri. Kata reverse merujuk pada pemberlakukan harga yang lebih tinggi di pasar luar negeri dan harga rendah untuk pasar lokal.

Kecurangan Damping

Dumping adalah biasanya melibatkan volume ekspor yang besar dari suatu produk, hal itu sering membahayakan kelangsungan produk yang diproduksi perusahaan di negara pengimpor. Dumping adalah seringkali sebagai praktik curang yang dapat menimbulkan kerugian dan menjadi penghambat perdagangan internasional. Biasanya praktik ini dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Dumping adalah juga dianggap sebagai bentuk diskriminasi harga. Hal ini karena produsen menurunkan harga barang yang memasuki pasar luar negeri  dari harga yang dibayarkan oleh pelanggan domestik di negara asal.  Praktik dumping adalah dianggap disengaja dengan tujuan memperoleh keunggulan kompetitif di pasar impor.

Praktik Dumping Menurut Peraturan di Indonesia

Regulasi mengenai pencegahan praktik dumping telah dimiliki Indonesia dari tahun 1999. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah realisasi tekad pemerintah Indonesia demi mengamankan Indonesia dari dumping.

Regulasi ini dibentuk dalam rangka melindungi stabilitas harga produk dan menumbuhkan iklim usaha sehat bagi produsen dalam negeri, komitmen tersebut salah satunya diterapkan dengan cara membatasi harga jual produk yang masuk sesuai ketentuan berlaku.

Beberapa negara seperti China, Jepang, dan Singapura melakukan politik dumping guna mengurangi stok produk mereka agar tidak hanya berada di gudang dan supaya mendatangkan keuntungan.

Keuntungan Dumping

Ada beberapa keuntungan politik dumping, yaitu sebagai berikut.

1.    Membantu memenuhi kebutuhan negara lain yang tinggi

Stok produk yang tidak dapat memenuhi permintaan pasar akan menimbulkan masalah. Oleh sebab itu, bagi importir, terkadang politik dumping adalah alternatif solusi yang begitu dipertimbangkan apalagi bila menyangkut kebutuhan pokok.

2.    Ekspansi pasar

Bagi eksportir, penetrasi ke pasar baru dengan harga jauh lebih murah adalah angin segar karena berpotensi tinggi langsung mendapatkan tempat tersendiri di hati konsumen. Jika dilakukan dalam waktu lama, hal ini akan mendatangkan banyak keuntungan bagi eksportir.

3.    Menghasilkan devisa negara

Penerapan politik dumping artinya sumber devisa baru atau valas bagi negara eksportir. Hal ini tentu membawa dampak baik bukan hanya bagi industri terkait, tetapi juga bagi perekonomian suatu negara.

Kerugian Dumping

Selain memiliki keuntungan, politik dumping juga mempunyai beberapa kerugian, yaitu:

4.    Mematikan pesaing bisnis

Walaupun ada beberapa keuntungan dumping seperti memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi, tetapi menerapkan politik dumping artinya mengizinkan produsen lain untuk memasuki pasar dan berpotensi mematikan pesaing bisnis di negara sasaran dumping.

5.    Kebangkrutan eksportir

Di sisi lain, pemberlakuan dumping juga dapat berefek buruk kepada produsen sendiri, sebab menjual produk di bawah harga pasaran tidak bisa menjadi strategi jangka panjang. Oleh sebab itu, diperlukan pendekatan lain selain dumping saat memasuki pasar baru.

6.    Mengganggu stabilitas harga

Stabilitas harga juga dapat terganggu karena tiba-tiba ada produk berjenis sama dan merusak interaksi permintaan serta penawaran yang membentuk harga keseimbangan pasar.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved