Bertahun-tahun Tak Lapor SPT, Siap-siap
Tanggung Ini! Jakarta, CNBC Indonesia - Setiap wajib pajak (WP) wajib
melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahunan mereka. Untuk
pelaporan SPT Tahunan 2022 batas waktunya tinggal dua bulan lagi, dimana untuk
Wajib Pajak (WP) orang pribadi, pelaporan SPT paling lambat yakni pada 31 Maret
2023, sedangkan untuk WP badan pada 30 April 2023. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara
tatap muka dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui
online. Pelaporan SPT merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap WP.
Apabila terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, maka WP dapat
dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Adapun, sanksi
administrasi tersebut diantaranya sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi
kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Sedangkan ancaman sanksi pidana yang
bisa dikenakan ke WP yang enggan membayar pajak yakni berupa pidana penjara
yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan
mengenai sanksi yang diterima WP apabila tidak melapor SPT tertuang dalam
Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 ayat 1
UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak
melakukan pelaporan SPT, yakni 1. Denda
sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Apabila WP
terlambat menyetor uang denda, maka denda tersebut dapat bertambah lagi.
Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI)
lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar
2% per bulan. Dimana aturan ini tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU)
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, WP
juga dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut
menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan
SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. "Sanksinya
adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam)
tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar," dikutip dari situs resmi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk itu,
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menghimbau agar masyarakat segara melakukan
SPT tepat waktu. Ia mengingatkan agar WP membayar tidak mepet tenggat waktu
karena ditakutkan situs www.pajak.go.id tempat pelaporan SPT online down akibat
padatnya orang yang mengakses situs tersebut pada akhir waktu. "Kalau
buat wajib pajak aku minta tolong, ini kan bulan ke satu, mau memasuki bulan
kedua, usahakan untuk memasukkan SPT tepat waktu," katanya kepada
wartawan, Jumat (27/1/2023). "Kalau
bisa agak lebih cepat karena menghindari kepadatan waktu akhir periode. Pajak
Anda dibayar untuk Indonesia," katanya mengingatkan.
|