kemenkes_ri ![]() Vaksinasi bagi penyintas COVID-19 bisa dilakukan 1 bulan dan 3 bulan pasca dinyatakan sembuh dan hasil pemeriksaan swab negatif COVID-19. Perbedaan waktu pemberian ini, tergantung pada tingkat keparahan penyakit. Bagi pasien dengan derajat keparahan penyakit ringan-sedang makan vaksinasi boleh diberikan dalam rentang waktu 1 bulan pasca sembuh. Sementara pasien dengan derajat keparahan penyakit berat-kritis makan vaksinasi boleh diberikan setelah 3 bulan dinyatakan sembuh Ketentuan baru ini merupakan hasil kajian dan rekomendasi terbaru dari ITAGI, yang mana hasil kajian ini tentunya telah menyesuaikan dengan perkembangan vaksin COVID-19 terutama pada aspek efikasi dan keamanan vaksin COVID-19. |