Maksud dan Tujuan
- Internal Audit Charter dimaksudkan agar terdapat pemahaman bersama
terhadap tugas, fungsi dan kewenangan SPI, oleh Direksi, Komisaris dan
seluruh jajaran manajemen Perusahaan.
- Tujuan penyusunan Internal Audit Charter adalah sebagai pedoman
bagi para Auditor Internal agar dapat melaksanakan tugasnya secara
profesional, sehingga dapat menghasilkan Laporan Audit yang memenuhi
standar yang ditetapkan dan berkualitas untuk mendukung aktivitas
Perusahaan.
Tugas dan Fungsi
- Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran Audit Tahunan.
- Melaporkan Realisasi Kerja dan Anggaran Audit Tahunan secara berkala setiap Triwulan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan.
- Memberikan rekomendasi dan informasi yang objektif tentang kegiatan
Auditee pada semua tingkat manajemen untuk peningkatan kinerja
perusahaan.
- Memberikan konsultasi kepada pihak internal perusahaan untuk
memberikan nilai tambah dan perbaikan terhadap kualitas pengendalian
internal, pengelolaan risiko dan tata kelola perusahaan.
- Melakukan audit pendalaman (khusus) apabila diperlukan dan atau
atas permintaan Manajemen dalam bentuk audit dengan tujuan tertentu dan
atau audit investigasi.
- Menyusun dan melaporkan hasil audit kepada Direktur Utama dan atau pimpinan unit kerja terkait (auditee).
- Melaporkan segera atas setiap temuan audit (Management Letter) yang diperkirakan dapat mengganggu kelangsungan usaha perusahaan.
- Melaksanakan pemantauan tindak lanjut audit dan melaporkan setiap triwulan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
- Menyusun kebijakan dan prosedur tertulis sebagai pedoman bagi Auditor dalam melaksanakan tugasnya sesuai standar dan kode etik.
- Melaksanakan pendidikan profesional berkelanjutan dan sesuai dengan kompetensi Auditor.
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap
kehandalan, efektivitas dan efisiensi sistem pengendalian internal
perusahaan di unit kerja termasuk pelaksanaan tugas khusus dari Direktur
Utama. (sistem operasional pengawasan).
- Dalam menjalankan tugas dan fungsi SPI bekerja sama dengan Komite Audit.
Kewenangan dan Tanggung Jawab SPI
- Mengakses penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap sumber daya data
yang meliputi dokumen, pencatatan, personal dan fisik harta kekayaan
perusahaan termasuk sumber daya data transaksi berbasis Teknologi
Informasi di seluruh unit kerja Perusahaan yang berkaitan dengan
pelaksanaan audit dan konsultasi.
- Menetapkan rencana kerja dan anggaran serta sasaran dan program audit SPI (RKAP).
- Menggunakan jasa pihak eksternal untuk membantu melakukan pelaksanaan audit sekaligus bertujuan transfer of knowledge.
- Melakukan komunikasi dan koordinasi langsung dengan Direktur Utama dan Komite Audit.
- Melakukan komunikasi dengan pihak eksternal (Regulator, Auditor
Eksternal) dan keikutsertaan dalam kegiatan Asosiasi dan Forum
Komunikasi SPI.
- Memiliki kebebasan dalam menetapkan metode scoupe, cara, teknik dan pendekatan audit yang akan dilakukan.
- Membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap auditee dalam pelaksanaan audit investigasi.
- Meminta klarifikasi terhadap rekomendasi hasil audit yang tidak
ditindaklanjuti sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati dan
selanjutnya pejabat yang bertalian wajib memberikan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
- Mengusulkan kepada Direktur Utama atas pemberian sanksi terhadap
pejabat terkait yang tidak melaksanakan tindaklanjut atas rekomendasi
hasil audit, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan
- Memberikan penilaian dan rekomendasi hasil audit dan memonitor
tindak lanjutnya untuk memastikan bahwa rekomendasi tersebut telah
dilaksanakan dengan tepat.
- Memberikan penilaian, konsultasi, informasi dan rekomendasi
mengenai proses bisnis perusahaan sesuai dengan Kode Etik dan Standar
Audit.
Persyaratan Profesionalisme Auditor dan Satuan Pengawasan Intern
a. Standar Independensi
Unit dan Auditor Internal harus independent terhadap aktivitas yang diauditnya.
1) Unit SPI
Satuan Pengawasan Intern (SPI) dapat dikatakan independen apabila pelaksanaan tugas audit dilakukan secara bebas dan objektif.
SPI harus independen secara organisasi dan pribadi serta independen
dalam bersikap dan penampilan, dengan demikian auditor dapat memberikan
pendapat penting yang tidak memihak dan berprasangka buruk dalam
pelaksanaan tugas dan pelaporan auditnya.
2) Status organisasi
SPI bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Semua jajaran
dalam Perusahaan berkewajiban mendukung dan bekerja sama dengan SPI
untuk memungkinkan tercapainya tanggung jawab auditor yang memadai.
3) Objektivitas
Adalah sikap mental independen yang harus dimiliki dan dipelihara oleh SPI dalam melakukan audit.
Auditor Internal tidak boleh mengesampingkan pertimbangan
objektivitas dalam melaksanakan tugas audit karena adanya pertimbangan
lain.
Objektivitas menghendaki auditor Internal harus jujur terhadap diri
sendiri, yakin atas kehandalan hasil kerjanya, dapat dipercaya dan bebas
dari pengaruh pihak luar.
Oleh karena itu dalam melaksanakan tugas audit, Auditor Internal
harus mengambil keputusan secara profesional, bebas dan objektif.
Untuk menjaga objektivitas auditor Internal harus menghindari audit
di unit kerja sebelumnya dalam lingkup kerja yang menjadi tanggung
jawabnya minimal dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun.
4) Menjaga Integritas yaitu tidak memanfaatkan informasi yang
diperoleh untuk kepentingan atau keuntungan pribadi atau hal-hal lain
yang patut diduga dapat disalahgunakan baik oleh dirinya sendiri atau
oleh pihak lainnya yang tidak berhak.
b. Standar Kemampuan dan Keahlian
Audit Internal harus dilakukan dengan kecakapan profesional yang memadai dan kecermatan yang seksama.
1) Kecakapan profesional merupakan tanggung jawab unit SPI dan
individu Auditor Internal. Ka SPI hanya menugaskan kegiatan audit kepada
staf yang secara kolektif telah memiliki kecakapan profesional yang
memadai untuk melaksanakan tugas audit tersebut.
2) Tanggung jawab unit SPI mengenai kecakapan profesional meliputi hal-hal sebagai berikut :
a) Pemenuhan kebutuhan tenaga auditor SPI untuk memiliki individu
yang mempunyai pengetahuan, kecakapan dan disiplin ilmu yang diperlukan
dalam melaksanakan tugas auditnya.
b) Penugasan tenaga auditor internal harus memenuhi syarat
kemampuan teknis tertentu secara kolektif berdasarkan jenis, luas, serta
kompleksitas objek audit.
c) Keharusan untuk memelihara kemampuan teknis audit melalui
jenjang pendidikan dan pelatihan berkelanjutan berupa training, seminar
dan sebagainya, sehingga tetap mengikuti dan paham tentang perkembangan
terakhir standar, prosedur dan teknik audit serta dunia usaha
perusahaan.
d) Supervisi atas pelaksanaan audit internal secara berkelanjutan
mulai dari perencanaan, audit program, pelaksanaan audit, pelaporan dan
pemantauan tindak lanjut. Supervisi harus dilakukan secara seksama,
terdokumentasikan.
|