Maksud dan Tujuan

  1. Internal Audit Charter dimaksudkan agar terdapat pemahaman bersama terhadap tugas, fungsi dan kewenangan SPI, oleh Direksi, Komisaris dan seluruh jajaran manajemen Perusahaan.
  2. Tujuan penyusunan Internal Audit Charter adalah sebagai pedoman bagi para Auditor Internal agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, sehingga dapat menghasilkan Laporan Audit yang memenuhi standar yang ditetapkan dan berkualitas untuk mendukung aktivitas Perusahaan.
     

Tugas dan Fungsi

  1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran Audit Tahunan.
  2. Melaporkan Realisasi Kerja dan Anggaran Audit Tahunan secara berkala setiap Triwulan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
  3. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan.
  4. Memberikan rekomendasi dan informasi yang objektif tentang kegiatan Auditee pada semua tingkat manajemen untuk peningkatan kinerja perusahaan.
  5. Memberikan konsultasi kepada pihak internal perusahaan untuk memberikan nilai tambah dan perbaikan terhadap kualitas pengendalian internal, pengelolaan risiko dan tata kelola perusahaan.
  6. Melakukan audit pendalaman (khusus) apabila diperlukan dan atau atas permintaan Manajemen dalam bentuk audit dengan tujuan tertentu dan atau audit investigasi.
  7. Menyusun dan melaporkan hasil audit kepada Direktur Utama dan atau pimpinan unit kerja terkait (auditee).
  8. Melaporkan segera atas setiap temuan audit (Management Letter) yang diperkirakan dapat mengganggu kelangsungan usaha perusahaan.
  9. Melaksanakan pemantauan tindak lanjut audit dan melaporkan setiap triwulan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
  10. Menyusun kebijakan dan prosedur tertulis sebagai pedoman bagi Auditor dalam melaksanakan tugasnya sesuai standar dan kode etik.
  11. Melaksanakan pendidikan profesional berkelanjutan dan sesuai dengan kompetensi Auditor.
  12. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap kehandalan, efektivitas dan efisiensi sistem pengendalian internal perusahaan di unit kerja termasuk pelaksanaan tugas khusus dari Direktur Utama. (sistem operasional pengawasan).
  13. Dalam menjalankan tugas dan fungsi SPI bekerja sama dengan Komite Audit.

 

Kewenangan dan Tanggung Jawab SPI

  1. Mengakses penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap sumber daya data yang meliputi dokumen, pencatatan, personal dan fisik harta kekayaan perusahaan termasuk sumber daya data transaksi berbasis Teknologi Informasi di seluruh unit kerja Perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan audit dan konsultasi.
  2. Menetapkan rencana kerja dan anggaran serta sasaran dan program audit SPI (RKAP).
  3. Menggunakan jasa pihak eksternal untuk membantu melakukan pelaksanaan audit sekaligus bertujuan transfer of knowledge.
  4. Melakukan komunikasi dan koordinasi langsung dengan Direktur Utama dan Komite Audit.
  5. Melakukan komunikasi dengan pihak eksternal (Regulator, Auditor Eksternal) dan keikutsertaan dalam kegiatan Asosiasi dan Forum Komunikasi SPI.
  6. Memiliki kebebasan dalam menetapkan metode scoupe, cara, teknik dan pendekatan audit yang akan dilakukan.
  7. Membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap auditee dalam pelaksanaan audit investigasi.
  8. Meminta klarifikasi terhadap rekomendasi hasil audit yang tidak ditindaklanjuti sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati dan selanjutnya pejabat yang bertalian wajib memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  9. Mengusulkan kepada Direktur Utama atas pemberian sanksi terhadap pejabat terkait yang tidak melaksanakan tindaklanjut atas rekomendasi hasil audit, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan
  10. Memberikan penilaian dan rekomendasi hasil audit dan memonitor tindak lanjutnya untuk memastikan bahwa rekomendasi tersebut telah dilaksanakan dengan tepat.
  11. Memberikan penilaian, konsultasi, informasi dan rekomendasi mengenai proses bisnis perusahaan sesuai dengan Kode Etik dan Standar Audit.

 

Persyaratan Profesionalisme Auditor dan Satuan Pengawasan Intern

a.    Standar Independensi

Unit dan Auditor Internal harus independent terhadap aktivitas yang diauditnya.

1)    Unit SPI

Satuan Pengawasan Intern (SPI) dapat dikatakan independen apabila pelaksanaan tugas audit dilakukan secara bebas dan objektif.

SPI harus independen secara organisasi dan pribadi serta independen dalam bersikap dan penampilan, dengan demikian auditor dapat memberikan pendapat penting yang tidak memihak dan berprasangka buruk dalam pelaksanaan tugas dan pelaporan auditnya.

2)    Status organisasi

SPI bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Semua jajaran dalam Perusahaan berkewajiban mendukung dan bekerja sama dengan SPI untuk memungkinkan tercapainya tanggung jawab auditor yang memadai.

3)    Objektivitas

Adalah sikap mental independen yang harus dimiliki dan dipelihara oleh SPI dalam melakukan audit.

Auditor Internal tidak boleh mengesampingkan pertimbangan objektivitas dalam melaksanakan tugas audit karena adanya pertimbangan lain.

Objektivitas menghendaki auditor Internal harus jujur terhadap diri sendiri, yakin atas kehandalan hasil kerjanya, dapat dipercaya dan bebas dari pengaruh pihak luar.

Oleh karena itu dalam melaksanakan tugas audit, Auditor Internal harus mengambil keputusan secara profesional, bebas dan objektif.

Untuk menjaga objektivitas auditor Internal harus menghindari audit di unit kerja sebelumnya dalam lingkup kerja yang menjadi tanggung jawabnya minimal dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun.

4)    Menjaga Integritas yaitu tidak memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan atau keuntungan pribadi atau hal-hal lain yang patut diduga dapat disalahgunakan baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya yang tidak berhak.

b.    Standar Kemampuan dan Keahlian

Audit Internal harus dilakukan dengan kecakapan profesional yang memadai dan kecermatan yang seksama.

1)    Kecakapan profesional merupakan tanggung jawab unit SPI dan individu Auditor Internal. Ka SPI hanya menugaskan kegiatan audit kepada staf yang secara kolektif telah memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas audit tersebut.

2)    Tanggung jawab unit SPI mengenai kecakapan profesional meliputi hal-hal sebagai berikut :

a)    Pemenuhan kebutuhan tenaga auditor SPI untuk memiliki individu yang mempunyai pengetahuan, kecakapan dan disiplin ilmu yang diperlukan dalam melaksanakan tugas auditnya.

b)    Penugasan tenaga auditor internal harus memenuhi syarat kemampuan teknis tertentu secara kolektif berdasarkan jenis, luas, serta kompleksitas objek audit.

c)      Keharusan untuk memelihara kemampuan teknis audit melalui jenjang pendidikan dan pelatihan berkelanjutan berupa training, seminar dan sebagainya, sehingga tetap mengikuti dan paham tentang perkembangan terakhir standar, prosedur dan teknik audit serta dunia usaha perusahaan.

d)    Supervisi atas pelaksanaan audit internal secara berkelanjutan mulai dari perencanaan, audit program, pelaksanaan audit, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut. Supervisi harus dilakukan secara seksama, terdokumentasikan.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved