Menurut UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang. Kantor Akuntan Publik merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa, jasa yang diberikan oleh KAP dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu jasa atestasi dan jasa non-atestasi.
Contoh dari jasa atestasi adalah:
Audit merupakan jasa yang diberikan oleh akuntan publik untuk menilai seberapa wajar atau seberapa layak penyajian laporan keuangan yang dibuat oleh klien dengan mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku.
Reviu merupakan jasa penilaian atas pembukuan dan catatan klien berdasarkan hasil dari analytical test, prosedur analitis tertentu (seperti perbandingan terhadap pembukuan dan pencatatan tahun-tahun sebelumnya), serta perhitungan rasio-rasio keuangan tertentu.
Kompilasi adalah jasa yang diberikan oleh akuntan yang terbatas pada penyajian Laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku, dengan di awali oleh adanya engagement letter antara akuntan dan manajemen atau pemilik suatu perusahaan.
Internal audit adalah jasa penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilaksanakan.
Desain internal control adalah jasa yang diberikan oleh akuntan publik untuk menyusun sistem, peraturan, prosedur, dan praktik yang dilakukan oleh perusahaan untuk mendeteksi atau menghindari kesalahan yang disengaja maupun tidak.
Jasa perpajakan merupakan jasa yang berkaitan dengan pajak, yaitu konsultasi, perencanaan pajak, penghitungan, penyetoran, dan lain-lain. |