MODAL SAHAM

MODAL SAHAM

Pendahuluan

Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu kesatuan usaha yang dari segi hukum di pisahkan dari pemiliknya. Karena terpisah dari dari pemiliknya maka kewajiban pemilik terhadap perusahaannya terbatas sampai jumlah modal yang di setornya. Selain itu bentuk perseroan memungkinkan untuk mendapatkan modal dari banyak orang, setiap orang yang menyetor menjadi pemilik dari perseroan tadi. Karena pemiliknya terdiri dari jumlah yang cukup banyak, maka pengelolaan perseroan akan diserahkan kepada pihak – pihak lain yang diangkat menjadi pimpinan PT tersebut. Dengan kata lain yang menjalankan PT adalah orang – orang yang diangkat oleh pemilik.

Untuk mendapatkan modal, PT menerima setoran dari pemilik. Sebagai bukti setoran dikeluarkan tanda bukti pemilikan yang berbentuk saham yang di serahkan kepada pihak – pihak yang menyetor modal. Pemilik PT merupakan kumpulan pihak – pihak yang mempunyai saham sehingga disebut pemegang saham. Saham yang di keluarkan oleh PT dapat dicantumkan nama pemiliknya, disebut saham atas, dapat juga tidak dicantumkan nama pemiliknya.

 

 

Karakteristik Perseroan

Karakteristik dari Perusahaan Perseroan adalah sebgai berikut :

a.             Kesatuan Usaha Terpisah

Suatu perusahaan memiliki anggaran dasar yang disahkan notaries dan harus didaftarkan serta mendapat persetujuan Departement Kehakiman. Apabila anggaran telah disetujui Departement Kehakiman dan diumumkan dalam lembaran Negara maka secara hukum perseroan telah dipandang sebagai subyek hukum. Didalam akuntansi baik perusahaan perseroan maupun persekutuan telah dipandang sebagai suatu kesatuan akuntansi (seperti halnya perseroan),tetapi dari segi hukum perusahaan perseorangan maupun persekutuan tidak merupakan subyek hukum sebab para pemilik baik secara terpisah maupun bersama-sama tetap harus dipertanggung jawabkan atas kewajiban-kewajiban perusahaannya.

b.             Tanggung Jawab Terbatas

Tanggung jawab pemegang saham atas Kewajiban-kewajiban (utang-utang) perseroan biasanya terbatas pada jumlah peryetaannya dalam perseroan yang bersangkutan. Hal ini berarti bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab dengan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya,seandainya perseroan tidak mampu melunasi hutang-hutangnya.

c.              Pemindahan Pemilikan

Saham-saham yang dikeluarkan suatu perseroan dapat dipindahtangankan tanpa mempengaruhi operasi perusahaan. Apabila saham dijual oleh pemegangnya kepada pihak lain,maka hal in tidak perlu dibukukan oleh perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut,tetapi cukup dengan membuat suatu catatan atau keterangan dalam buku saham.

d.             Kelangsungan Hidup

Karena kepemilikan saham dapat dipindahakan atau dioperkan kepada pihak lian tanpa menganggu jalannya operasi perusahaan,maka kelangsungan hidup perseroan lebih terjamin apabila bibandingkan dengan persekutuan.

e.             Kemampuan Meningkatkan Modal

Tanggung jawab terbatas pemegang saham dan dan kemudahan dalam menjual kembali saham merupakan daya tarik yang menyebabkan perusahaan mudah meningkatkan modalnya apabila dikehendaki. Baik pemegang saham dalm jumlah besar maupun kecil sama-sama memiliki hak pemilikan dalam perseroan.

 

Jenis – Jenis Saham

Apabila perusahaan mengeluarkan satu macam saham maka saham – saham itu disebut saham biasa (common stock). Apabila saham yang dikeluarkan itu 2 macam,yang satu adalah saham biasa dan yang lain adalah saham prioritas (preferred stock).Berikut ini diuraikan mengenai masing – masing jenis saham yaitu :

1.             Saham biasa

Saham biasa adalah saham yang melunasinya dilakukan dalam urutan yang paling akhir dalam hal perusahaan dilikuidasi, sehingga risikonya adalah yang paling besar. Karena risikonya besar, biasanya jika usaha perusahaan berjalan dengan baik maka dividen saham biasa akan lebih besar daripada saham prioritas.

2.             Saham prioritas

Saham yang mempunyai beberapa kelebihan, biasanya dihubungkan dengan pembagian deviden dan pembagian aktiva pada saat perusahaan dilikuidasi. Dalam hal pembagian deviden adalah bahwa deviden yang dibagi pertama kali harus dibagikan untuk saham prioritas, kalau ada kelebihan baru dibagikan kepada pemegang saham biasa. Ada beberapa kelebihan yang dimiliki saham prioritasnya yaitu :

a.             Saham Prioritas Kumulatif dan tidak Kumulatif

Saham prioritas kumulatif: adalah saham prioritas yang devidennya setiap tahun harus dibayarkan kepada  pemegang saham. Jika dalam suatu tahun deviden tidak dapat dibayar, maka pada tahun-tahun berikutnya deviden yang belum dibayar harus dilunasi lebih dulu, sehingga dapat mengadakan pembagian deviden untuk saham biasa.

Saham prioritas tidak kumulatif: Deviden tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayar tidak perlu dilunasi pada tahun-tahun berikutnya. Jika akan membayar deviden untuk saham biasa, kewajibannya hanya membayar deviden saham prioritas untuk tahun tersebut.

a.             Saham prioritas berpartisipasi dan tidak berpartisipasi

Saham prioritas berpartisipasi adalah saham yang berhak atas deviden dengan jumlah yang sama besar dengan saham biasa sesudah saham biasa mendapat deviden sebesar persentase deviden saham prioritas.

Saham prioritas tidak berpartisipasi adalah  saham prioritas akan mendapat deviden sampai jumlah tertentu (dinyatakan dalam %) yang ditetapkan sesudah saham biasa mendapat deviden dengan tarif yang sama dengan saham prioritas.

b.             Saham Prioritas atas aktiva dan dividen pada saat likuidas

Saham dengan preferensi seperti ini pada saat likuidas akan tetap menerima dividen yang belum dibayar, walaupun saldo laba tidak dibagi mencukupi. Sesudah pelunasi dividennya, saham prioritas ini dilunasi. Jika saldo laba tidak dibagi tidak mencukupi maka pelunasan dividen dan nominal saham prioritas dilakukan dari modal yang disetor dari saham yang biasa.

Saham biasa yang pelunasannya jatuh pada urutan terakhir akan menerima jumlah pengembalian sebesar sisa modal disetor yang masih ada. Dapat terjadi sisanya nol sehingga saham biasa tidak memperoleh pengembalian.

c.              Saham prioritas yang dapat ditukar dengan Saham Biasa

Kadang – kadang saham prioritas mempunyai preferensi dapat ditukar dengan saham biasa pemegang saham prioritas jenis ini akan menukarkan sahamnya dengan saham biasa dalam keadaan dividen yang dibagi untuk saham biasa tiap tahunnya lebih besar dari pada dividen untuk saham prioritas. Apabila keaadaan seperti yang disebutkan diatas diperkirakan akan berlangsung terus maka lebih menguntungkan memiliki saham biasa dari pada saham prioritas karena saham biasa mempunyai klaim yang tidak terbatas atas laba.

 

Istilah-istilah Saham

Untuk dapat melakukan pencatatan modal saham dengan baik, perlu diketahui istilah – istilah sebagai berikut :

1.        Modal saham statuter atau modal saham yang diotorisasi yaitu : jumlah saham yang dapat dikeluarkan sesuai dengan akte pendirian perusahaan.

2.        Modal saham yang beredar: jumlah saham yang sudah dijual (beredar).

3.        Modal saham belum beredar yaitu: jumlah saham yang sudah diotorisasi tetapi belum dijual.

4.        Treasury stock yaitu : modal saham yang sudah dijual dan sekarang dibeli kembali oleh perusahaan.

5.        Modal saham dipesan: jumlah saham yang disisihkan karena sudah dipesan untuk dibeli

6.        Hak Suara  : Biasanya pemegang saham preferen tidak mempunyai hak suara dalam memilih anggota dewan komisaris,namun hal tersebut bisa juga diberiakan kepada pemegang saham pereferen apabiala di atur didalam pendirian perseroan.

 

Modal Saham

Didalam akte pendirian perseroan harus dicantumkan jumlah maksimum lembar saham yang disebut modal dasar perseroan. Saham yang telah dicetak akan siap dijual (masih berada ditangan perseroan) disebut modal yang ditempatkan. Bila saham yang ditempatkan telah dijual dan berada ditangan pemegang saham ,maka saham-saham disebut modal yang disetor atau modal saham  beredar.

1.       Saham Bernilai Pari dan Tidak Bernilai Pari

Saham bernilai pari artinya saham yang  menyebutkan nilai tertentu untuk tiap lembar saham. Pada waktu pertama kali diperkenalkan kepada masyarakat, biasanya harga jual saham sama dengan nilai parinya. Tetapi bila telah berjalan beberapa tahun maka harga saham di pasaran mungkin lebih tinggi atau lebih rendah nilai parinya. Nilai pari sangat penting artinya dalam rangka melakukan pencatatan akuntansi atas saham.

Kadang-kadang akte pendirian tidak menyebutkan nilai tertentu bagi saham yang dikeluarkannya karena dianggap bisa membinggungkan para calon penanam modal. Ditinjau dari segi akuntansi,nilai yang ditetapkan dewan komisaris ini sama saja dengan nilai pari.

Bila saham dijual denagn harga lebih tinggi dari nilai parinya,maka selisih kelebihan harga jual diatas nilai pari disebut Agio, sedang bila dijual dengan harga lebih rendah dari nilai pari,maka selisih kekurangan harga jual dibawah nilai pari disebut Disagio.

 

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved