MODAL
SAHAM Pendahuluan Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu kesatuan
usaha yang dari segi hukum di pisahkan dari pemiliknya. Karena terpisah dari
dari pemiliknya maka kewajiban pemilik terhadap perusahaannya terbatas sampai
jumlah modal yang di setornya. Selain itu bentuk perseroan memungkinkan untuk
mendapatkan modal dari banyak orang, setiap orang yang menyetor menjadi pemilik
dari perseroan tadi. Karena pemiliknya terdiri dari jumlah yang cukup banyak,
maka pengelolaan perseroan akan diserahkan kepada pihak – pihak lain yang
diangkat menjadi pimpinan PT tersebut. Dengan kata lain yang menjalankan PT
adalah orang – orang yang diangkat oleh pemilik. Untuk mendapatkan modal, PT menerima setoran dari
pemilik. Sebagai bukti setoran dikeluarkan tanda bukti pemilikan yang berbentuk
saham yang di serahkan kepada pihak – pihak yang menyetor modal. Pemilik PT
merupakan kumpulan
pihak – pihak yang mempunyai saham sehingga disebut pemegang saham. Saham yang
di keluarkan oleh PT dapat dicantumkan nama pemiliknya, disebut saham atas,
dapat juga tidak dicantumkan nama pemiliknya.
Karakteristik Perseroan Karakteristik dari
Perusahaan Perseroan adalah sebgai berikut
: a.
Kesatuan Usaha
Terpisah Suatu
perusahaan memiliki anggaran dasar yang disahkan notaries dan harus didaftarkan
serta mendapat persetujuan Departement Kehakiman. Apabila anggaran telah
disetujui Departement Kehakiman dan diumumkan dalam lembaran Negara maka secara
hukum perseroan telah dipandang sebagai subyek hukum. Didalam akuntansi baik
perusahaan perseroan maupun persekutuan telah dipandang sebagai suatu kesatuan
akuntansi (seperti halnya perseroan),tetapi dari segi hukum perusahaan
perseorangan maupun persekutuan tidak merupakan subyek hukum sebab para pemilik
baik secara terpisah maupun bersama-sama tetap harus dipertanggung jawabkan
atas kewajiban-kewajiban perusahaannya. b.
Tanggung Jawab
Terbatas Tanggung jawab
pemegang saham atas Kewajiban-kewajiban (utang-utang) perseroan biasanya
terbatas pada jumlah peryetaannya dalam perseroan yang bersangkutan. Hal ini
berarti bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab dengan seluruh harta
kekayaan yang dimilikinya,seandainya perseroan tidak mampu melunasi
hutang-hutangnya. c.
Pemindahan Pemilikan Saham-saham
yang dikeluarkan suatu perseroan dapat dipindahtangankan tanpa
mempengaruhi operasi perusahaan. Apabila saham dijual oleh pemegangnya kepada
pihak lain,maka hal in tidak perlu dibukukan oleh perusahaan yang mengeluarkan
saham tersebut,tetapi cukup dengan membuat suatu catatan atau keterangan dalam
buku saham. d.
Kelangsungan Hidup Karena
kepemilikan saham dapat dipindahakan atau dioperkan kepada pihak lian tanpa
menganggu jalannya operasi perusahaan,maka kelangsungan hidup perseroan lebih
terjamin apabila bibandingkan dengan persekutuan. e.
Kemampuan Meningkatkan
Modal Tanggung jawab
terbatas pemegang saham dan dan kemudahan dalam menjual kembali saham merupakan
daya tarik yang menyebabkan perusahaan mudah meningkatkan modalnya apabila
dikehendaki. Baik pemegang saham dalm jumlah besar maupun kecil sama-sama
memiliki hak pemilikan dalam perseroan.
Jenis – Jenis Saham Apabila
perusahaan mengeluarkan satu macam saham maka saham – saham itu disebut saham
biasa (common stock). Apabila saham yang dikeluarkan itu 2 macam,yang satu
adalah saham biasa dan yang lain adalah saham prioritas (preferred
stock).Berikut ini diuraikan mengenai masing – masing jenis saham yaitu : 1.
Saham biasa Saham biasa
adalah saham yang melunasinya dilakukan dalam urutan yang paling akhir dalam
hal perusahaan dilikuidasi, sehingga risikonya adalah yang paling besar. Karena
risikonya besar, biasanya jika usaha perusahaan berjalan dengan baik maka
dividen saham biasa akan lebih besar daripada saham prioritas. 2.
Saham prioritas Saham yang
mempunyai beberapa kelebihan, biasanya dihubungkan dengan pembagian deviden dan
pembagian aktiva pada saat perusahaan dilikuidasi. Dalam hal pembagian deviden
adalah bahwa deviden yang dibagi pertama kali harus dibagikan untuk saham
prioritas, kalau ada kelebihan baru dibagikan kepada pemegang saham biasa. Ada beberapa kelebihan
yang dimiliki saham prioritasnya yaitu : a.
Saham Prioritas Kumulatif dan tidak Kumulatif Saham prioritas kumulatif: adalah saham prioritas yang devidennya setiap tahun harus dibayarkan
kepada pemegang saham. Jika dalam suatu tahun deviden tidak dapat dibayar,
maka pada tahun-tahun berikutnya deviden yang belum dibayar harus dilunasi
lebih dulu, sehingga dapat mengadakan pembagian deviden untuk saham biasa. Saham prioritas tidak kumulatif: Deviden tahun-tahun
sebelumnya yang belum dibayar tidak perlu dilunasi pada tahun-tahun berikutnya.
Jika akan membayar deviden untuk saham biasa, kewajibannya hanya membayar
deviden saham prioritas untuk tahun tersebut. a.
Saham prioritas berpartisipasi dan tidak
berpartisipasi Saham prioritas berpartisipasi adalah saham yang berhak atas deviden dengan jumlah yang sama besar dengan saham biasa
sesudah saham biasa mendapat deviden sebesar persentase deviden saham
prioritas. Saham prioritas tidak berpartisipasi adalah saham prioritas akan mendapat deviden sampai jumlah tertentu
(dinyatakan dalam %) yang ditetapkan sesudah saham biasa mendapat deviden
dengan tarif yang sama dengan saham prioritas. b.
Saham Prioritas atas aktiva dan dividen pada saat likuidas Saham dengan
preferensi seperti ini pada saat likuidas akan tetap menerima dividen yang
belum dibayar, walaupun saldo laba tidak dibagi mencukupi. Sesudah pelunasi
dividennya, saham prioritas ini dilunasi. Jika saldo laba tidak dibagi tidak
mencukupi maka pelunasan dividen dan nominal saham prioritas dilakukan dari
modal yang disetor dari saham yang biasa. Saham biasa
yang pelunasannya jatuh pada urutan terakhir akan menerima jumlah pengembalian
sebesar sisa modal disetor yang masih ada. Dapat terjadi sisanya nol sehingga
saham biasa tidak memperoleh pengembalian. c.
Saham prioritas yang dapat ditukar dengan Saham Biasa Kadang – kadang
saham prioritas mempunyai preferensi dapat ditukar dengan saham biasa pemegang
saham prioritas jenis ini akan menukarkan sahamnya dengan saham biasa dalam
keadaan dividen yang dibagi untuk saham biasa tiap tahunnya lebih besar dari
pada dividen untuk saham prioritas. Apabila keaadaan seperti yang disebutkan diatas diperkirakan akan
berlangsung terus maka lebih menguntungkan memiliki saham biasa dari pada saham
prioritas karena saham biasa mempunyai klaim yang tidak terbatas atas laba.
Istilah-istilah Saham Untuk dapat
melakukan pencatatan modal saham dengan baik, perlu diketahui istilah – istilah
sebagai berikut : 1.
Modal saham statuter atau modal saham yang diotorisasi yaitu : jumlah
saham yang dapat dikeluarkan sesuai dengan akte pendirian perusahaan. 2.
Modal saham yang beredar: jumlah saham yang sudah dijual (beredar). 3.
Modal saham belum beredar yaitu: jumlah saham yang sudah diotorisasi
tetapi belum dijual. 4.
Treasury stock yaitu : modal saham yang sudah dijual dan sekarang
dibeli kembali oleh perusahaan. 5.
Modal saham dipesan: jumlah saham yang disisihkan karena sudah dipesan
untuk dibeli 6.
Hak Suara : Biasanya pemegang
saham preferen tidak mempunyai hak suara dalam memilih anggota dewan
komisaris,namun hal tersebut bisa juga diberiakan kepada pemegang saham
pereferen apabiala di atur didalam pendirian perseroan.
Modal Saham Didalam akte
pendirian perseroan harus dicantumkan jumlah maksimum lembar saham yang disebut
modal dasar perseroan. Saham yang telah dicetak akan siap dijual (masih berada
ditangan perseroan) disebut modal yang ditempatkan. Bila saham yang ditempatkan
telah dijual dan berada ditangan pemegang saham ,maka saham-saham disebut modal
yang disetor atau modal saham beredar. 1.
Saham Bernilai Pari dan Tidak Bernilai Pari Saham bernilai pari artinya saham yang menyebutkan nilai tertentu untuk tiap lembar
saham. Pada waktu pertama kali diperkenalkan kepada masyarakat, biasanya harga
jual saham sama dengan nilai parinya. Tetapi bila telah berjalan beberapa tahun
maka harga saham di pasaran mungkin lebih tinggi atau lebih rendah nilai
parinya. Nilai pari sangat penting artinya dalam rangka melakukan pencatatan
akuntansi atas saham. Kadang-kadang
akte pendirian tidak menyebutkan nilai tertentu bagi saham yang dikeluarkannya
karena dianggap bisa membinggungkan para calon penanam modal. Ditinjau dari
segi akuntansi,nilai yang ditetapkan dewan komisaris ini sama saja dengan nilai
pari. Bila saham
dijual denagn harga lebih tinggi dari nilai parinya,maka selisih kelebihan
harga jual diatas nilai pari disebut Agio, sedang bila dijual
dengan harga lebih rendah dari nilai pari,maka selisih kekurangan harga jual
dibawah nilai pari disebut Disagio.
|