Pengertian Auditor

Auditor adalah seseorang yang melakukan audit pada beragam jenis laporan yang berhubungan dengan keuangan dalam suatu entitas, baik itu organisasi, lembaga, perusahaan, ataupun instansi pemerintahan. Selain itu, auditor adalah orang yang telah memiliki keahlian dan juga kualifikasi khusus untuk melakukan pekerjaan audit pada laporan keuangan. Auditor yang memiliki kualitas dan kinerja yang baik memiliki hubungan yang erat pada reputasi auditor itu sendiri.

Berdasarkan para ahli, auditor adalah akuntan publik yang menyediakan jasa dalam bentuk auditing yang mana tujuannya adalah untuk memeriksa laporan keuangan perusahaan agar terbebas dari kesalahan uji. Tapi, terdapat dua sikap yang umumnya harus dimiliki oleh seorang auditor, yakni independen dan kompeten. Nah, bila Anda tertarik untuk menjadi seorang auditor, maka Anda harus memiliki kedua sikap tersebut, yaitu kompeten dan independen.

Arti dari kompeten dalam hal ini adalah seorang auditor yang memiliki keahlian ataupun kecakapan dalam bidangnya. Seorang auditor wajib memiliki kebebasan, kejujuran dan tidak dikendalikan oleh pihak mana saja. Demi menjaga reputasi baiknya, seorang auditor pun tidak boleh memiliki hubungan yang baik dengan auditee, baik itu dalam bentuk kerabat, keluarga ataupun teman dekat. Umumnya, auditor tidak akan ditugaskan untuk melakukan kegiatan audit pada entitas tersebut. Pasalnya, hal tersebut bisa mengurangi objektivitas dari seorang auditor. Auditee adalah pihak yang akan diaudit oleh auditor.

Jika Anda tertarik untuk mencari jasa auditor, maka terdapat tiga syarat umum yang harus Anda perhatikan, yaitu:

  • Mempunyai keahlian dan juga pelatihan yang cukup sebagai seorang auditor.
  • Mempunyai independensi dalam setiap mentalnya.
  • Memanfaatkan keahlian profesionalnya secara cermat dan juga seksama

Tanggung Jawab Auditor

1. Sistem Akuntansi
Seorang auditor harus mengetahui secara pasti sistem pencatatan akuntansi dan proses transaksi serta manilai kecukupannya sebagai dasar dalam pembuatan laporan keuangan.

2. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor harus melakukan perencanaan, pengendalian, dan juga mencatat pekerjaannya.

3. Pengendalian Internal
Jika seorang auditor berharap untuk mendapatkan kepercayaan pada pengendalian internal, maka sebaiknya mereka bisa memastikan dan juga melakukan evaluasi pengendalian tersebut dan melakukan compliance test.

4. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Seorang auditor harus melakukan peninjauan ulang laporan keuangan secara relevan dan juga seperlunya dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil dengan berdasarkan bukti audit laun yang diperoleh dan untuk memberikan dasar rasional atas pendapatnya terkait laporan keuangan perusahaan.

5. Bukti Audit
Seorang auditor harus mendapatkan bukti audit yang relevan dan reliable agar bisa mendapatkan kesimpulan secara rasional.

Jenis-jenis Auditor

Terdapat lima jenis auditor yang harus Anda ketahui, yaitu:

1. Auditor Independen

Auditor independen adalah seorang anggota kantor akuntan publik yang bekerja secara eksternal untuk memberikan pelayanan pada masyarakat yang memang sedang memerlukan jasa audit. Jenis ini tidak boleh dipengaruhi oleh pihak luar ataupun pihak mana saja. Di luar negeri, mereka sering kali disebut dengan CPA.

2. Auditor Pemerintah

Auditor pemerintah adalah mereka yang bekerja sebagai auditor dan melayani berbagai lembaga ataupun perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah (BUMN)

Beberapa tugas yang wajib dilakukan oleh seorang auditor pemerintah adalah untuk mengawasi aliran keuangan dan juga praktek di instansi ataupun lembaga milik pemerintah. DI Indonesia sendiri, auditor pemerintah terbagi lagi menjadi dua bagian, yaitu:

  • Auditor Eksternal

Pihak pemerintah melalui BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan sebagai bentuk dari perwujudan Pasal 23 R ayat 1 Undang-undang dasar 1945, yakni untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab terkait keuangan negara yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan secara bebas dan juga mandiri.

Berdasarkan ayat dua dalam undang-undang yang sama, hasil dari pemeriksaan keuangan negara nantinya akan diserahkan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sesuai dengan kewenangan mereka.

Badan pemeriksa keuangan adalah suatu badan yang tidak tunduk dengan aturan pemerintah, sehingga mereka diharapkan bisa bekerja lebih independen.

  • Auditor Internal

APFP atau Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah dilakukan oleh BPKP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pengawasan Daerah, dan juga Inspektorat Jenderal Departemen atau LPND.

3. Auditor Internal

Auditor internal adalah seorang yang bekerja untuk perusahaan atau instansi sebagai auditor.

Beberapa tugas mereka adalah memeriksa dokumen laporan keuangan internal perusahaan, tapi ruang lingkup mereka cukup terbatas, selain itu mereka juga bekerja untuk bisa meningkatkan akurasi data keuangan perusahaan tempatnya bekerja.

4. Auditor Forensik

Auditor forensik adalah seorang yang bekerja dalam bidang yang lebih khusus, yaitu bidang kriminal keuangan. Pekerjaan yang akan mereka lakukan akan lebih cenderung memeriksa berbagai dokumen yang berkaitan dengan tindakan kriminal, seperti melacak sumber berasalnya dana dan juga kegiatan pencucian uang atau money laundry.

5. Auditor Pajak

Audit pajak adalah auditor yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Tugas dari auditor pajak adalah melakukan audit pada setiap wajib pajak tertentu terkait pelaksanaan kewajibannya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tahap Melakukan Audit

Terdapat setidaknya lima tahapan dalam melakukan audit yang harus dilakukan oleh seorang auditor, yaitu:

1. Tahapan Perencanaan

Tahap perencanaan adalah tahap pendahuluan yang harus dilakukan agar auditor mengetahui dengan pasti objek yang akan diperiksa, sehingga akan menghasilkan suatu program audit yang bisa dibuat secara sedemikian rupa agar sistem pelaksanaannya bisa berjalan secara efektif dan juga efisien.

2. Mengidentifikasikan Resiko dan Kendali

Tahapan ini dilakukan agar bisa memastikan qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini diperlukan aspek sumber daya manusia yang berpengalaman dan juga referensi praktik terbaik.

3. Mengevaluasi Kendali dan Mengumpulkan Bukti

Tahap selanjutnya, auditor harus melakukan evaluasi kendali dan menghimpun berbagai fakta melalui beragam teknik, termasuk di dalamnya melakukan interview, survei, observasi, dan melakukan review dokumentasi.

4. Mendokumentasikan dan Mengumpulkan Temuan

Tahap yang keempat dalam melakukan audit adalah melakukan pendokumentasian dan menghimpun berbagai temuan serta melakukan identifikasi secara tepat.

5. Menyusun Laporan

Tahap yang terakhir ini mencakup tujuan dilakukannya pemeriksaan, sifat, dan tingkat kedalaman yang dilakukan oleh auditor.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved