PPh 21

Pajak adalah sumber pendanaan utama negara untuk membangun negeri. Oleh karena itu, mekanisme, peraturan dan tata cara pemungutan pajak telah diatur oleh pemerintah agar memudahkan wajib pajak maupun pemungutnya. Pajak harus dilaporkan secara berkala oleh semua wajib pajak, baik pribadi maupun perorangan, baik per bulan atau per tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

PPh Pasal 21 

PPh Pasal 21 dilaksanakan oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada wajib pajak orang pribadi di dalam negeri terkait dengan pekerjaan atau aktivitas yang dilakukan. Sementara PPh Pasal 26 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan terkait dengan pembayaran berupa royalti, dividen, bunga, hadiah dan penghasilan lainnya kepada wajib pajak luar negeri. Wajib pajak orang pribadi ataupun badan ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penerima Penghasilan yang dipotong PPh 

Kita sudah mengerti siapa yang berhak menjadi pemotong pajak, sekarang kita beralih ke subjek pajak atau penerima penghasilan yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26, di antaranya:

  • Pegawai.
  • Penerima uang pensiun, pesangon atau uang manfaat pensiun, jaminan hari tua atau tunjangan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21. 
  • Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan melainkan dengan pemberian jasa, meliputi: 
    • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari konsultan, pengacara, akuntan, arsitek, penilai, dokter, notaris dan aktuaris;
    • Pemain musik, penyanyi, pelawak, bintang film, pembawa acara, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
    • Olahragawan;
    • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    • Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    • Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk komputer, teknik, dan sistem aplikasinya, fotografi, ekonomi, telekomunikasi, elektronika, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
    • Agen iklan;
    • Pengawas atau pengelola proyek;
    • Pembawa pesanan atau langganan atau yang menjadi perantara;
    • Petugas penjaja barang dagangan;
    • Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
    • Distributor perusahaan direct selling atau multilevel marketing dan kegiatan sejenis lainnya.
  • Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama,
    Selain itu, kategori di bawah ini juga termasuk Wajib Pajak PPh 21:
  • Mantan pegawai; dan/atau
  • Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
    • Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, olah raga, teknologi dan perlombaan lainnya;
    • Peserta rapat, pertemuan, konferensi, sidang, atau kunjungan kerja;
    • Peserta atau anggota dalam penyelenggara kegiatan tertentu atau sebagai suatu kepanitiaan;
    • Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
    • Peserta kegiatan lainnya.  

Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan

Bagi para pemberi kerja atau yang termasuk dalam pemotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26, hal-hal yang harus diilakukan adalah:

  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan dan tarif PPh yang berlaku;
  • Membuat bukti potong PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-SPT untuk PPh Pasal 21;
  • Melakukan penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dengan membuat kode billing (MAP-KJS 411121-100) terlebih dahulu. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Sebagai contoh: pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan pada bulan Januari 2020, maka penyetoran PPh-nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan Februari 2020, dan
  • Melakukan pelaporan PPh Pasal 21 dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPh melalui ASP atau djponline.pajak.go.id.


 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved