ajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang pemungutannya dilakukan oleh bendaharawan atau badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor serta re-impor maupun kegiatan usaha lain. <h2 id="Penjelasan_PPh_Pasal_Umum_dan_Bendaharawan_BUMN">Penjelasan PPh Pasal 22 Umum dan Bendaharawan / BUMN</h2>Berdasarkan <a href="https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39704/uu-no-36-tahun-2008" target="_blank" rel="noopener" id="Blog21026K_article_1_3">Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008</a> tentang Pajak Penghasilan, PPh 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Menurut Pasal 22 ayat 1 UU PPh ini, Menteri Keuangan dapat menetapkan: <ul><li>Bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.</li><li>Badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.</li><li>Wajib Pajak Badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.</li></ul><strong><code>Apa itu PPh 22 Bendaharawan?</code></strong> PPh 22 Bendaharawan adalah pemungutan yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atas penyerahan barang oleh rekanan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bendaharawan Pemerintah ini, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, instansi atau lembaga-lembaga negara lain yang berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan. <strong><code>Apa itu PPh 22 BUMN?</code></strong> PPh 22 BUMN adalah pajak yang dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas pembayaran atau penyerahan barang. <h3><strong>Subjek dan Objek Pajaknya</strong></h3>Sebelumnya, ketentuan mengenai pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain diatur dalam PMK No. 154/PMK.03/2010. Namun pemerintah telah melakukan beberapa kali perubahan atau penyempurnaan peraturan terkait pemungutan pajak penghasilan pasal 22 ini, yang kemudian mencabut tersebut. Kemudian, berdasarkan <a href="https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/112623/pmk-no-34pmk-0102017" target="_blank" rel="noopener" id="Blog21026K_article_1_4">Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017</a> tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, objek PPh pasal 22 di antaranya: 1. Impor barang dan ekspor Kegiatan impor dan ekspor barang yang dilakukan eksportir atas barang atau komoditas: <ul><li>Tambang batubara</li><li>Mineral logam</li><li>Mineral bukan logam</li></ul>2. Pembayaran atas pembelian barang (objek PPh Pasal 22 Bendaharawan) Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada: <ul><li>Pemerintah Pusat</li><li>Pemerintah Daerah</li><li>Instansi atau lembaga Pemerintah</li><li>Lembaga-lembaga negara lainnya</li></ul>3. Pembayaran atas pembelian barang Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran. 4. Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga dengan mekanisme: <ul><li>Pembayaran langsung (LS) oleh KPA</li><li>Pejabat penerbit surat perintah membayar yang diberi delegasi oleh KPA</li></ul>5. Pembayaran atas pembelian barang untuk BUMN ( objek pajak PPh 22 BUMN ) Pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk keperluan kegiatan usahanya. <code>Sudah tahu? <a href="https://klikpajak.id/blog/pajak-karbon-dan-tarif-pajak-karbon-indonesia/" id="Blog21026K_article_1_5">Pajak Karbon Berlaku! Ini Tarif Pajak Karbon Perusahaan</a></code> 6. Penjualan hasil produksi kepada distributor Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha: <ul><li>Industri semen</li><li>Industri kertas</li><li>Industri baja</li><li>Merupakan industri hulu</li><li>Industri otomotif</li><li>Industri farmasi</li></ul>7. Penjualan kendaraan bermotor Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh: <ul><li>Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)</li><li>Agen Pemegang Merek (APM)</li><li>Importir umum <a href="https://klikpajak.id/blog/cara-menghitung-pajak-kendaraan/" id="Blog21026K_article_1_6">kendaraan bermotor</a></li></ul>8. Penjualan Migas Penjualan migas oleh produsen atau importir yang terdiri dari: <ul><li>Bahan bakar minyak</li><li>Bahan bakar gas</li><li>Pelumas</li></ul>9. Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengepul keperluan industrinya atau ekspornya oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor: <ul><li>Kehutanan</li><li>Perkebunan</li><li>Pertanian</li><li>Peternakan</li><li>Perikanan</li></ul>10. Penjualan barang yang tergolong sangat mewah <ul><li>Penjualan barang tergolong sangat mewah yang dilakukan oleh wajib pajak badan.</li><li>https://klikpajak.id/blog/pph-pasal-22-dan-lapor-spt-pph-22/</li></ul> |