PROFESI AKUNTAN PUBLIK Suatu Perspektif Sejarah Menurut catatan seorang ahli sejarah akuntansi, dikatakan bahwa : “asal usul auditing dimulai jauh lebih awal dibandingkan dengan asal usul akuntansi. Ketika kemajuan peradaban membawa pada kebutuhan akan adanya orang yang dalam batas tertentu dipercaya untuk mengelola harta milik orang lain, maka dipandang patut untuk melakukan pengecekan atas kesetiaan orang tersebut, sehingga semuanya akan menjadi jelas”. Apakah Akuntan Publik Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
· Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan. · Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI. · Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir. · Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP. · Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya. · Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). · Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik. · Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Departemen Keuangan.
Kantor akuntan publik
Bidang jasa
· Jasa Assurance merupakan jasa profesional independen yang meningkatkan mutu atau kualitas informasi bagi pengambil keputusan. o Pertama, berfokus pada pengambilan keputusan. Membuat keputusan yang baik memerlukan informasi berkualitas, yang dapat berupa informasi keuangan ataupun nonkeuangan. o Kedua, terkait dengan meningkatkan kualitas informasi. Perikatan jasa assurance dapat meningkatkan kualitas keputusan dengan meningkatkan keyakinan mengenai keandalan dan relevansi informasi. Konteks dapat ditingkatkan melalui format penyajian informasi. o Ketiga, berfokus pada indenpendensi. Sebagaimana halnya pembahasan terdahulu mengenai audit laporan keuangan, indenpendensi adalah tanda pengenal bagi profesi. o Keempat adalah jasa profesional, yang mencerminkan penerapan pertimbangan profesional · Jasa atestasi, merupakan bagian dari jasa assurance, suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai , dalam semua hal yang material , dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa atestasi dibagi menjadi lima kategori, yaitu:
|