Setiap profesi selalu memiliki etika profesi tersendiri. Tidak terkecuali seorang auditor. Etika profesi auditor dibuat untuk mengatur proses kerja auditor dan menjaga profesionalisme seorang auditor. Etika profesi ini dibuat juga untuk melindungi para klien agar kerahasiaan data mereka tetap aman dan tidak terjadi kebocoran.

Etika profesi auditor diperlukan dalam pekerjaan auditor karena posisi profesi auditor adalah sebagai orang yang diberi kepercayaan yang bisa saja menghadapi benturan kepentingan antara klien maupun dengan yang lain. Etika profesi auditor ditetapkan agar menjadi sebuah panduan dasar profesi auditor untuk melaksanakan audit. Etika profesi auditor berisi tentang panduan bagi para auditor profesional untuk mempertahankan reputasi dan menahan dari godaan terlebih saat mengambil keputusan-keputusan sulit.


Prinsip Dasar Etika Profesi Auditor

Etika profesi auditor memiliki 5 prinsip yaitu:

1. Integritas

Seorang auditor harus bersikap jujur, adil, dan sebenar-benarnya dalam melakukan proses audit. Auditor harus mampu memberikan penilaian yang baik, dapat dipercaya, dan mampu menaati hukum yang berlaku.

2. Objektivitas

Seorang auditor harus selalu bersikap netral dalam menjalankan proses audit, interpretasi bukti audit dan laporan keuangan yang sudah ditelaah bersama. Penilaian dari auditor harus bersifat objektif atau seimbang tanpa dikaitkan dengan masalah pribadi.

3. Kompetensi Profesional dan Kecermatan

Seorang auditor harus memiliki pengetahuan serta memiliki keterampilan sesuai dengan profesionalnya dalam memberikan jasa auditor. Auditor juga harus meningkatkan pelayanannya dengan pengetahuan dan keterampilan dalam bidangnya.

4. Kerahasiaan

Seorang auditor harus bisa menjaga kerahasiaan informasi ataupun hubungan dengan klien. Dilarang keras memberitahukan informasi tanpa seizin dari klien kecuali ada ketentuan hukum yang mengharuskan auditor untuk mengungkapkan informasinya. Auditor harus berhati-hati menggunakan dan menjaga informasi organisasi untuk kepentingan pribadi dalam bentuk apapun.

5. Perilaku Profesional

Seorang auditor harus mampu menahan diri dari setiap perilaku yang dapat merusak citra profesi auditor seperti kelalaian dalam melakukan tugas, melecehkan pihak lain, membandingkan baik dan buruknya klien satu dengan yang lain.

Seorang auditor akan menemui banyak masalah selama melakukan proses kerja. Masalahnya juga beragam mulai dari masalah etis maupun tidak etis yang berhubungan dengan profesi auditor. Kesalahan yang umum terjadi adalah seorang auditor melakukan masalah kecil dan menganggapnya sepele sehingga masalah tersebut akan menumpuk dan menjadi semakin banyak. Ini yang membuat auditor berada dalam kesulitan.

Sebagai seorang auditor harus waspada dan mengetahui tanda-tanda dari masalah kecil tersebut agar tidak menumpuk dan menimbulkan masalah yang lebih besar. Oleh karena itu pengetahuan tentang masalah kecil harus dipahami untuk melindungi profesi auditor. Contoh masalah etika yang sering dijumpai oleh auditor yang meliputi permintaan atau tekanan untuk:

  • Melaksanakan tugas yang bukan merupakan kompetensi dari auditor.
  • Mengungkapkan suatu informasi rahasia klien.
  • Membahayakan integritas auditor dengan melakukan pemalsuan, penggelapan, penyuapan, dan sebagainya.
  • Mendistorsi objektivitas dengan menerbitkan laporan-laporan yang menyesatkan.

Etika profesi auditor ini diatur dalam undang-undang yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nomor PER/04/M.PAN/2008 tanggal 31 Maret 2008  yang berisi tentang:

  1. Tindakan yang tidak sesuai atau melanggar kode etik tidak dapat ditoleransi meskipun tindakan tersebut dilakukan dengan tidak sengaja atau dalam perintah pimpinan organisasi.
  2. Seorang auditor tidak diperkenakan untuk meminta atau memaksa karyawan lain dalam melakukan tinakan yang melawan hukum.
  3. Pimpinan Aparat Pengawasan Intern pemerintah akan melaporkan tindakan pelanggaran etik oleh seorang auditor kepada pimpinan organisasi tersebut.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved