Dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2015, dibagi menjadi:

  1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
  2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
  3. Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
  4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
  5. Pajak Penghasilan atas hadiah merupakan jenis pemajakan yang dilakukan dengan pemotongan pajak oleh pihak pemberi hadiah. Pihak pemberi hadiah yang merupakan pemberi penghasilan setelah melakukan pemotongan kemudian menyetorkan pajak yang telah dipotong ke bank persepsi paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak pemotongan berakhir. Sebagai bentuk pertanggung jawaban kemudian melakukan pelaporan SPT masa PPh paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak pemotongan berakhir.

    Ketentuan pemotongan PPh atas Hadiah terdiri dari beberapa jenis :

    1.   Pajak atas hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian.

    .   Pajak atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan:

    1. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto;
    2. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
    3. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.
    4. Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan:

      Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto.

      Namun, perlu diingat kembali, sejak diberlakukannya UU HPP maka besaran tarif Pasal 17 UU PPh berubah menjadi:

    5. Penghasilan tahunan kurang Rp60 juta, dikenakan tarif 5%
    6. Penghasilan tahunan Rp60 – Rp250 juta, dikenakan tarif 15%
    7. Penghasilan tahunan Rp250 – Rp500 juta, dikenakan tarif 25%
    8. Penghasilan tahunan Rp500 juta – Rp5 miliar, dikenakan tarif 30%
    9. Penghasilan tahunan Rp5 miliar ke atas, dikenakan tarif 35%
    https://www.pajakku.com/read/5e4ca364387af773a9e01603/Pajak-Penghasilan-Atas-Hadiah

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved