Apa itu PPh 23?

Bagi yang belum tahu apa itu PPh 23? PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipungut atas jasa atau dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Ada beberapa macam tarif PPh Pasal 23 yang dikenal, mulai dari 2 persen hingga puluhan persen.

Tentu saja penentuan tarif tersebut sesuai dengan jenis jasa yang dikenakan pajak, termasuk juga subjek yang memiliki NPWP ataupun tidak.

Lalu, bagaimana dengan PPh 23 Final?

Perlu dipahami juga, bahwa tidak semua jenis jasa dikenakan PPh 23 final.

Ada beberapa ketentuan agar pajak tersebut bersifat final. Hal ini dilihat dari subjeknya, aktivitas jasa, dan jenis-jenisnya.

Kapan pajak ini biasanya dikenakan?

Pajak Penghasilan Pasal 23 biasanya terjadi ketika ada transaksi antara pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) dengan yang menerima penghasilan (seperti penjual atau pemberi jasa).

Pemberi penghasilan selanjutnya akan memotong dan melaporkan pajak yang akan dipotong tersebut ke negara.

Sebagai pemungut Pajak Penghasilan pasal 23, maka wajib membuat Bukti Potong pajak dan menyerahkan bukti potongnya kepada lawan transaksi atau pihak yang telah dipotong pajak penghasilan tersebut.

Kenali Objek Pajak PPh 23 Tarif PPh 2% dan Subjek Pemotongnya

Apa saja objek jasa yang dikenakan PPh 23 final serta subjek pemotong ataupun yang dipotong PPh23 atau yang dipotong jenis jasa PPh pasal 23 dan tarif pajaknya, berikut detail penjelasannya.

A. Objek pajak dan tarif PPh 23

Penjelasan lengkap mengenai apa saja objek dan tarif PPh 23 berapa persen adalah sebagai berikut:

1. Tarif 15% dari jumlah bruto untuk:

  • Dividen (kecuali pembagian dividen kepada WP Orang Pribadi dikenakan final), royalti dan bunga (termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang)i;
  • Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh pasal 21 (yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan);

2. Tarif PPh 2% dari jumlah bruto untuk sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah atau bangunan.

3. Tarif PPh 2% dari jumlah bruto untuk imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.

4. Tarif PPh 2% dari jumlah bruto untuk imbalana style="color: #0000ff;" href="https://klikpajak.id/blog/apa-saja-jasa-lain-yang-dipotong-pph-23-dalam-pmk-141-tahun-2015/" id="Blog24279K_article_1_3"> jasa lainnya seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan tarif PPh 2% efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.

Tarif Khusus PPh 23 (Besaran PPh 23 Khusus)

Pada tarif kategori objek pajak hadiah dan penghargaan diterapkan ketentuan khusus, yakni:

  •  25% dari DPP jika hadiah undian atau lotre yang dianggap sebagai penghasilan
  •  20% dari DPP jika penerima hadiah dan penghargaan ekspatriat, dan bukan termasuk BUT internasional
  • 15% dari DPP jika penerima adalah sebuah organisasi, termasuk BUT
  • Hadiah lainnya dan penghargaan, termasuk penghargaan karier akan dikenakan tarif yang sama seperti halnya tarif pajak yang berlaku menurut PPh 21

D. Tarif PPh 23 untuk yang Tidak Punya NPWP Berapa Persen?

Konsekuensi tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah pengenaan tarif pajak dua kali lipat lebih tinggi dibanding WP yang memiliki NPWP.

Artinya, tarif PPh 23 bagi yang belum punya NPWP akan dipotong 100% atau lebih tinggi dari tarif normalnya.

Sehingga besaran tarif PPh 23 karena tidak punya NPWP ini menjadi:

  • 30% dari DPP untuk pajak dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan
  • 4% dari DPP untuk objek pajak lainnya
  • 30% untuk fintech dalam negeri
  • 40% untuk fintech luar negeri
  • 50% dari DPP untuk hadiah atau undian dan lotre yang termasuk tarif khusus
  • 40% dari DPP untuk penerima hadiah dan penghargaan merupakan ekspatriat dan termasuk tarif khusus
  • 30% dari DPP untuk penerima penghasilan adalah organisasi atau BUT yang termasuk tarif khusus

Jumlah transaksi yang akan dikenakan angka tarif PPh yang naik 2 kali lipat ini adalah jumlah bruto sebelum Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ).

https://klikpajak.id/blog/pajak-pph-23-tarif-pajak-penghasilan-pasal-23/

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved