UMN atau badan usaha tersebut akan melakukan pemungutan atas transaksi penjualan yang Anda lakukan dengan tarif 1,5% dari nilai transaksi meminta dan menyimpan bukti pemungutan PPh Pasal 22 untuk dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh.
Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN meliputi: PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah.
Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/id/pemungutan-pajak-penghasilan-pasal-22 Namun demikian, tidak semua transaksi dengan BUMN dan badan usaha tertentu seperti yang disebutkan di atas terutang PPh Pasal 22. Berikut daftar transaksi dengan BUMN dan badan usaha tertentu yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22:
pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos dan pemakaian air dan listrik; pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama atau kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama; pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang usaha panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi;
Penjualan kepada Industri Tertentu Pembelian dari Industri atau Pengusaha Tertentu
Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/id/pemungutan-pajak-penghasilan-pasal-22 https://www.pajak.go.id/id/pemungutan-pajak-penghasilan-pasal-22
|