Sebagai pemahaman dasar, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tidak dikenakan pada objek pajak tertentu, melainkan hanyalah metode pembayaran pajak yang memiliki tarif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Tujuan adanya metode pembayaran pajak penghasilan pasal 25 ini tidak lain agar tidak membebani wajib pajak. Sehingga WP dapat membayar pajak penghasilan terutangnya dengan cara diangsur mengikuti mekanisme dan sesuai tarif PPh 25 badan bagi wajib pajak badan maupun pribadi. Artinya, WP badan tidak harus membayar seluruh PPh terutangnya secara langsung, tapi memiliki opsi dengan cara diangsur setiap bulan, sehingga tidak membebani. Berbeda dengan jenis pajak penghasilan lainnya, PPh Pasal 25 memiliki kategori dan cara penghitungannya sendiri. Merujuk Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 38 Tahun 2008, pengertian Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pembayaran pajak atas penghasilan secara angsuran setiap bulannya dalam waktu satu tahun. Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan adalah sebesar pajak penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi:
A. Ketentuan Besarnya AngsuranSebagaimana dijelaskan pada Pasal 25 ayat (1) di atas, bahwa besar angsuran PPh 25 adalah sebesar pajak penghasilan yang terutang menurut SPT Tahunan. Lalu, bagaimana jika angsuran dilakukan sebelum SPT Tahunan disampaikan? Merujuk Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), besarnya angsuran pajak yang harus dibayar wajib pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Sedangkan dalam Pasal 25 ayat (4) disebutkan, apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP. B. Siapa yang Menghitung Angsuran PPh 25?Seperti diketahui, penerapan pajak penghasilan di Indonesia menganut sistem self assessment, yang artinya wajib pajak sendiri yang melakukan penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilannya. Namun ada kalanya DJP yang menentukan besar angsuran PPh 25 tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (6) UU PPh. DJP berwenang menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:
Sementara itu, Menteri Keuangan dapat menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (7) yakni bagi:
|