Dalam
pajak penghasilan juga ada sistem angsuran atau cicilan dalam proses
membayar pajaknya. Proses mengangsur tersebut dilakukan setiap bulan,
hal tersebut diatur dalam Pajak Penghasilan 25 (PPh Pasal 25). Yuk simak
lebih lengkap mengenai PPh Pasal 25! Pengertian PPh Pasal 25PPh
Pasal 25 adalah pembayaran pajak atas penghasilan yang dibayarkan
secara angsuran tiap bulannya dengan tujuan untuk meringkankan beban
Wajib Pajak yang kesulitan untuk melunasi pajak terutang dalam rentang
waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa
diwakilkan. Tentang Pajak Penghasilan PPh Pasal 25- PPh
25 adalah angsuran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang harus
dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan
Usaha.
- Angsuran pajak ini dilakukan untuk mengurangi beban Wajib Pajak sehingga pembayaran pajak tetap dapat dilakukan tepat waktu.
- Terdapat batas waktu pembayaran angsuran dan sanksi keterlambatannya.
- Perhitungan
pajak yang dibayarkan akan sama besarnya. Namun ketika pembayaran
tanggungan pajak dilakukan secara diangsur, maka beban yang dipikul oleh
wajib pajak akan terasa lebih ringan.
- Pembayaran
pajak dan pelaporan SPT Masa memiliki batas waktu paling lama tanggal
15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Misalnya
saja untuk bulan Mei 2022, maka angsuran PPh Pasal 25 harus dibayar
paling lambat tanggal 15 Juni 2022.
- Untuk batas waktu pembayaran yang jatuh pada hari libur maka pembayaran dapat dilakukan pada hari berikutnya.
- Terdapat
sanksi apabila Wajib Pajak terlambat melakukan pembayaran PPh Pasal 25
yaitu akan dikenai tarif sanksi pajak per bulan yang dihitung dari
tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
- Jika
malah terjadi keterlambatan, baik pembayaran atau pelaporan SPT Masa,
beban yang diterima justru akan semakin besar dan penggunaan angsuran
pembayaran pajak berupa PPh Pasal 25 yang dipilih akan jadi tidak
bermakna.
- Batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari Masa Pajak yang akan dibayarkan.
- Apabila
ada keterlambatan dalam penyetoran angsuran pajak terutang sesuai tarif
PPh Pasal 25 dan pelaporan PPh Pasal 25, terdapat sanksi yang berlaku
yaitu tarif sanksi pajak yang dihitung berdasarkan tarif bunga sanksi
administrasi pajak yang ditetapkan Kementerian Keuangan setiap bulannya.
Perhitungan PPh Pasal 25Besarnya
angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan (tahun pajak berikutnya
setelah tahun yang dilaporkan di SPT tahunan PPh) dihitung sebesar PPh
yang terutang pajak tahun lalu, yang dikurangi dengan: - Pajak
penghasilan yang dipotong sesuai Pasal 21 (yaitu sesuai tarif pasal 17
ayat (1) bagi pemilik NPWP dan tambahan 20% bagi yang tidak memiliki
NPWP) dan Pasal 23 (15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah –
serta 2% berdasarkan sewa dan penghasilan lain serta imbalan jasa) –
serta pajak penghasilan yang dipungut sesuai pasal 22 (pungutan 100%
bagi yang tidak memiliki NPWP).
- Pajak
penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh
dikreditkan sesuai pasal 24, lalu dibagi 12 atau total bulan dalam pajak
masa setahun.
- https://www.hipajak.id/artikel-pengertian-dan-tarif-pph-pasal-25
|