Pelaku usaha rumahan dapat diklasifikasikan sebagai UMKM. UMKM menjadi salah satu penunjang dalam menjalankan segala aktivitas perekonomian masyarakat. Banyak manfaat yang diperoleh para UMKM jika ingin menjalankan usahanya di rumah, salah satunya adalah dapat menghemat biaya sewa tempat sehingga efektif dalam menyusun anggaran modal usaha, dan yang tidak kalah penting akan lebih banyak waktu untuk keluarga. Oleh karena itu, ada persyaratan yang harus dimiliki jika UMKM ingin menjalankan usahanya di rumah atau industri rumahan, terutama untuk kategori produk makanan dan minuman dengan mengurus Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Izin P-IRT ini sangat penting untuk menjamin dan juga sebagai bukti bahwa bisnis makanan dan minuman yang diproduksi dan dijual oleh industri rumahan ini memenuhi standar produk pangan yang berlaku. UMKM yang memiliki izin P-IRT akan lebih nyaman dalam memperluas produksi dan distribusi produknya secara resmi. SPP-IRT, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 merupakan bentuk jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota untuk pangan produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP. Persyaratan IRTP yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut : • Memiliki sertifkat penyuluhan keamanan pangan • Memenuhi syarat dan lolos pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP • Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Ada tiga jenis pangan produksi IRTP yang diizinkan untuk memperoleh SP P-IRT yaitu : • Jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi tidak termasuk: Pangan yang diproses melalui sterilisasi komersial atau pasteurisasi; Pangan yang diproses melalui pembekuan (frozen food); Produk susu dan olahannya; Minuman yang mengandung alkohol; Air Minum Dalam Kemasan (AMDK); Dan produk pangan lain yang wajib mencantumkan standar SNI • Jenis pangan merupakan hasil produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor • Jenis pangan yang dikemas kembali dalam ukuran besar (bulk) Persyaratan SPP-IRT Untuk pembuatan izin P-IRT, diperlukan beberapa persyaratan antara lain : • Copy Identitas pemilik usaha • Pasfoto ukuran 3x4 pemilik usaha (3 lembar) • Surat Keterangan Domisili Usaha (dari kecamatan) • Denah lokasi dan bangunan • Surat keterangan dari puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi • Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan • Data produk makanan atau minuman • Sampel hasil produksi makanan atau minuman • Label yang akan digunakan pada produk makanan atau minuman • Melampirkan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) untuk mendapatkan SPP-IRT ![]() ![]() ![]() |