Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang untuk mengatur, mengawasi, sekaligus memeriksa kegiatan yang terjadi dalam ruang lingkup jasa keuangan, serta bebas dari campur tangan orang lain.

 Tujuan didirikannya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pasar modal sendiri adalah untuk menggantikan tugas serta peran dari Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dan secara otomatis pengaturan dan pengawasannya akan beralih ke pihak OJK.

Dengan adanya peran OJK dalam pasar modal maka diharapkan dapat menjadi leader dalam pemberantasan kasus atau masalah yang kerap terjadi di dalam pasar modal, karna OJK dapat lebih tegas dengan adanya undang-undang yang berlaku dalam penetapan hukumnya.

 Sebelum kita membahas tentang apa-apa saja peran serta tugas OJK di dalam pasar modal, ada baiknya kita mengetahui apa itu pasar modal. Pasar modal, sesuai dengan namanya dimana merupakan tempat terjadinya suatu kegiatan yang berhubungan langsung dengan tawar maupun penawaran yang bersifat umum dan segala sesuatu yang ada hubungannya dengan efek baik perdagangan, perusahaan publik, lembaga ataupun suatu profesi.

 Adapun fungsi dari pasar modal sendiri antara lain, merupakan tempat untuk menambahkan modal dimana suatu perusahaan akan menjualkan sahamnya di pasar modal untuk mendapatkan modal tambahan, selain itu juga sebagai sarana pemerataan pendapatan dan saham-saham yang sudah terbeli, sarana peningkat kapasitas produksi, tempat menciptakan tenaga kerja, sekaligus menjadi indikator pendukung perekonomian suatu negara.

 Berbicara soal OJK yang berada di dalam pasar modal tentunya tidak luput dari tugas/peran yang dipegang oleh OJK kepada pasar modal itu sendiri. Disini kita akan membahas beberapa tugas/peran dari OJK di dalam pasar modal :

 

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved