Dalam suatu organisasi, perusahaan swasta maupun instansi
pemerintah membutuhkan manajemen pengawasan yang baik pada pegawainya demi
menciptakan lingkungan kerja yang positif dan produktif. Pegawai yang kita
miliki tentulah memiliki sifat–sifat manusiawi yang terkadang berpotensi untuk
melakukan kecurangan dalam bekerja. Keinginan untuk melakukan kecurangan kerja
ini bisa disebabkan oleh banyak hal seperti : a. Menilai
peraturan kerja tidak adil baginya b. Rasa
tidak puas terhadap hak yang didapat c. Mengemban
tugas atau kewajiban melebihi kemampuan d. Merasa
tidak nyaman dengan lingkungan kerja e. Merasa
bosan dengan pekerjaannya. Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut diperlukan
pengawasan yang ketat terhadap pegawai ketika bekerja dan berkomitmen bersama
mewujudkan suasana kerja yang bahagia. A. MENGAPA PERLU DILAKUKAN PENGAWASAN Pentingnya pengawasan dalam manajemen dibutuhkan
dalam sebuah usaha karena kita harus memastikan bahwa semua pekerjaan
dapat diselesaikan sesuai dengan apa yang kita inginkan. Manajemen pengawasan
untuk Aparatur Sipil Negeri sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang No.5 Tahun
2014 dan Pasal 51 Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 menjelaskan bahwa yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap pengawasan pegawai adalah jabatan
pengawas sebagaimana bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang
dilakukan oleh pejabat pelaksana yang meliputi pelayanan publik, administrasi
pemerintahan, dan pembangunan. Kepemimpinan dalam organisasi adalah
sebuah proses dimana seorang pemimpin mempengaruhi dan memberikan contoh kepada
pengikutnya dalam upaya mencapai tujuan organisasi. Pemimpin yang baik bukan
dilihat dari seberapa banyak orang yang menjadi pengikutnya, bukan juga dilihat
dari seberapa lama ia memimpin. Pemimpin yang baik dilihat dari seberapa banyak
ia mampu menciptakan sosok pemimpin yang baru. a. Pengawasan
Melekat (Waskat) Pengendalian manajemen sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( SPIP) telah
dikenal dengan nama Waskat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989
tentang Pedoman pelaksanaan Waskat dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 30 Tahun 1994. Apa
itu SPIP? SPIP adalah suatu sistem yang dapat memberikan keyakinan memadai
agar penyelenggaraan kegiatan pada suatu instansi pemerintah dapat: 1.
Mencapai tujuannya secara efektif dan efisien; 2.
Melaporkan pengelolaan keuangan negara secara handal; 3.
mengamankan aset negara; 4.
Mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Bentuk pendekatan pengendalian yang digunakan pada Waskat adalah
pengorganisasian, personil, kebijakan, perencanaan, prosedur, pencatatan,
pelaporan dan reviu intern, sedangkan pendekatan pada manajemen pengendalian
melalui SPIP menggunakan unsur-unsur Lingkungan Pengendalian, Penilaian Resiko,
Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, dan Pemantauan Pengendalian
Intern. Kemudian perbedaan diantara kedua manajemen pengendalian
tersebut adalah pada Waskat lebih menjadi tanggung jawab pimpinan atasan
langsung, sedangkan untuk SPIP pelaksanaannya adalah menjadi tanggung
jawab seluruh pegawai yang ada dalam suatu organisasi. b.
Metode untuk
menilai jaminan kualitas obyek pengawasan
oleh atasan, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) : 1. Supervisi:
melakukan pengawasan atau
pengendalian oleh atasan terhadap pelaksanaan tugas bawahannya oleh atasan
langsung. 2. Reviu Internal:
melakukan evaluasi yang dilakukan oleh internal organisasi atas pelaksanaan
tugas pengawasan oleh APIP 3. Reviu Eksternal:
melakukan evaluasi yang
dilakukan pihak eksternal atas
keseluruhan aktivitas unit pengawasan intern oleh BPK. B. UNTUK APA DILAKUKAN PENGAWASAN Sesuai konsep manajemen, menurut John R. Schermerchon, Jr
(1996:4), “Management is the process of planning, organizing, leading and
controlling the use of resources to accomplish performance goals”, yang
mengandung pengertian sebagai berikut: Manajemen adalah proses perencanaan,
pengorganisasian, pemimpinan, dan pengawasan/pengendalian penggunaan sumber
daya-sumber daya untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. 1. Definisi Pengawasan dan Pengendalian a. Pengawasan adalah fungsi manajemen yang
tidak kalah pentingnya dalam suatu organisasi dimana peran dari personal yang
sudah memiliki tugas, wewenang, dan menjalankan pelaksanaannya perlu dilakukan
agar berjalan sesuai dengan tujuan, visi, dan misi perusahaan/organisasi. b. Pengendalian adalah proses pemantauan,
penilaian dan pelaporan rencana atas pencapaian tujuan yang telah ditetapkan
untuk tindakan korektif guna penyempurnaan lebih lanjut. Perbedaan pengawasan dengan pengendalian adalah
pada wewenang dari pengembang kedua istilah tersebut. Pengendalian memiliki
wewenang turun tangan yang tidak dimiliki oleh pengawas. Pengawas hanya sebatas
memberi saran, sedangkan tindak lanjutnya dilakukan oleh pengendali. 2. Tujuan dan Manfaat Pengawasan a. Tujuan Pengawasan adalah
untuk menghindari kemungkinan adanya terjadinya penyelewengan atau
penyimpangan, baik yang bersifat anggaran (budgeting) ataupun
proses (prosedur) dan kewenangan (authority). Adapun tujuan pengawasan
secara khusus yaitu: 1. Menjamin ketetapan pelaksanaan tugas
sesuai dengan rencana tersebut, kebijaksanaan dan perintah. 2. Melaksanakan koordinasi kegiatan. 3. Mencegah pemborosan dan penyelewengan. 4. Menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat
atas barang dan jasa yang dihasilkan. 5. Membina kepercayaan masyarakat terhadap
kepemimpinan organisasi “pemerintah”. b. Manfaat Pengawasan: 1. Menentukan tujuan dan cara mencapai (Planning) 2. Struktur organisasi dan aktivitas (Organizing) 3. Memotivasi / mengarahkan anggota (Actuating)
|