Kemendikbudristek
mengimbau satuan pendidik untuk tetap mematuhi protokol kesehatan
REPUBLIKA.CO.ID --
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)
mengatakan bahwa, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan dimulai pada tahun ajaran
2021/2022. Sebagaimana telah dijelaskan pada surat Edaran Resmi Nomor 4 Tahun
2021, terkait Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka.
Selama Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dilakukan, Kemendibudristek
mengimbau kepada para mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik, untuk tetap
mematuhi protokol kesehatan. Seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga
jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Hal ini agar dapat
meminimalisir lonjakan kembali, kasus Covid-19 yang ada di wilayah tersebut.
Selain tetap mematuhi protokol kesehatan, saat PTMT berlangsung dan demi
mengurangi mobilitas, maka perguruan tinggi juga harus menerapkan sistem blended
learning. Kemudian, dalam penyelenggaraan PTMT di perguruan tinggi, juga
harus memprioritaskan kesehatan baik dosen, mahasiswa, tenaga pendidik maupun
warga sekitar.
Beberapa hal yang harus dipersiapkan saat memasuki PTMT, dikutip langsung dari
Surat Edaran Resmi Kemendikburistek :
1. Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap
muka disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.
2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler
seperti pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
3. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan.
4. Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan
tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol
kesehatan yang ketat.
5. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun
kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan
perguruan tinggi.
6. Tidak ada keberatan dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti
pembelajaran tatap muka.
Selain itu, ada beberapa aturan pelaksanaan dalam Kuliah Tatap Muka,
diantaranya :
1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan
Covid-19 secara berkala.
2. Melakukan testing dan tracing secara
berkala.
3. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus
harus: - Dalam keadaan sehat.
- Sudah mendapatkan vaksinasi. Bagi yang belum divaksin, membuat surat
pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan
kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu.
- Mendapatkan izin orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat
memilih pembelajaran secara daring.
- Mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan
sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari (dengan perubahan kebijakan
baru pemerintah menjadi 5 hari) atau melakukan tes swab, juga sesuai
peraturan/protokol yang berlaku di daerah setempat.
4. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19
5. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan
masing- masing.
6. Dalam hal ini, ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan
tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap
muka di area terkonfirmasi positif Covid-19 sampai kondisi aman.
7. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di
kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan
Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.
https://www.republika.co.id/berita/r15x91423/masuki-kuliah-tatap-muka-ini-persiapan-yang-harus-disimak
|