PSetelah mengetahui apa itu akuntansi perpajakan, hal dasar tax accounting yang harus dipahami akuntan pajak adalah prinsip akuntansi perpajakan itu sendiri. Sehingga dalam proses
perhitungan akuntansi perpajakan tidak terjadi kesalahan. Lalu, apa saja prinsip
akuntansi perpajakan ini? Prinsip tax accounting adalah sebagai berikut: a. Akuntansi
perpajakan sebagai pengungkapan penuh Prinsip akuntansi
perpajakan sebagai pengungkapan penuh artinya upaya untuk mendapatkan hasil
yang akurat dari pencatatan keuangan usaha atau perusahaan. Sehingga aktivitas
pencatatan keuangan harus dilakukan secara informatif dan detail yang
memungkinkan adanya referensi tambahan sebagai lampiran atau catatan kaki. b.
Akuntansi perpajakan sebagai konsistensi Prinsip akuntansi
perpajakan selanjutnya adalah sebagai konsistensi perusahaan yang menunjukkan
bahwa metode pembukuan yang digunakan perusahaan tidak diperbolehlan diubah
dalam jangka waktu tertentu atau singkat. Akan tetapi, kalaupun
pada akhirnya diperlukan perubahan metode pembukuan masih dalam waktu singkat,
maka harus memenuhi ketentuan salah satunya alasan perubahan tersebut. Alasan perubahan
metode pembukuan tersebut bisa karena perubahan dalam metode perhitungan
persediaan barang, penentuan tahun buku, atau penentuan metode penyusutan dan
lainnya. c.
Akuntani perpajakan sebagai kesatuan Prinsip akuntansi
perpajakan sebagai suatu kesatuan karena perusahaan merupakan satu kesatuan
dengan entitas ekonomi lain yang tidak dapat dipisahkan. Maksudnya, antara
pemilik usaha atau lembaga tidak memiliki hak secara hukum. Sehingga dalam
administrasinya, keuangan perusahaan dan perpajakannya adalaha suatu kesatuan. d.
Akuntansi perpajakan sebagai kntinuitas Prinsip akuntansi
perpajakan sebagai keberlanjutan artinya adanya gambaran bahwa perusahaan tidak
akan dibubarkan ataua terus dapat melanjutkan kegiatan ekonominya di masa
mendatang. e.
Akuntani pajak sebagai histori Sedangkan prinsip
akuntansi perpajakan sebagai histori artinya adanya keharusan secara real time
terhadap pembiayan barang atau aset dalam pencatatan keuangan. |