PSetelah mengetahui apa itu akuntansi perpajakan, hal dasar tax accounting yang harus dipahami akuntan pajak adalah prinsip akuntansi perpajakan itu sendiri.

Sehingga dalam proses perhitungan akuntansi perpajakan tidak terjadi kesalahan.

Lalu, apa saja prinsip akuntansi perpajakan ini? Prinsip tax accounting adalah sebagai berikut:

a. Akuntansi perpajakan sebagai pengungkapan penuh

Prinsip akuntansi perpajakan sebagai pengungkapan penuh artinya upaya untuk mendapatkan hasil yang akurat dari pencatatan keuangan usaha atau perusahaan.

Sehingga aktivitas pencatatan keuangan harus dilakukan secara informatif dan detail yang memungkinkan adanya referensi tambahan sebagai lampiran atau catatan kaki.

b. Akuntansi perpajakan sebagai konsistensi

Prinsip akuntansi perpajakan selanjutnya adalah sebagai konsistensi perusahaan yang menunjukkan bahwa metode pembukuan yang digunakan perusahaan tidak diperbolehlan diubah dalam jangka waktu tertentu atau singkat.

Akan tetapi, kalaupun pada akhirnya diperlukan perubahan metode pembukuan masih dalam waktu singkat, maka harus memenuhi ketentuan salah satunya alasan perubahan tersebut.

Alasan perubahan metode pembukuan tersebut bisa karena perubahan dalam metode perhitungan persediaan barang, penentuan tahun buku, atau penentuan metode penyusutan dan lainnya.

c. Akuntani perpajakan sebagai kesatuan

Prinsip akuntansi perpajakan sebagai suatu kesatuan karena perusahaan merupakan satu kesatuan dengan entitas ekonomi lain yang tidak dapat dipisahkan.

Maksudnya, antara pemilik usaha atau lembaga tidak memiliki hak secara hukum. Sehingga dalam administrasinya, keuangan perusahaan dan perpajakannya adalaha suatu kesatuan.

d. Akuntansi perpajakan sebagai kntinuitas

Prinsip akuntansi perpajakan sebagai keberlanjutan artinya adanya gambaran bahwa perusahaan tidak akan dibubarkan ataua terus dapat melanjutkan kegiatan ekonominya di masa mendatang.

e. Akuntani pajak sebagai histori

Sedangkan prinsip akuntansi perpajakan sebagai histori artinya adanya keharusan secara real time terhadap pembiayan barang atau aset dalam pencatatan keuangan.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved