<h2 class="wp-block-heading">Pengertian Rasio Profitabilitas</h2> Rasio profitabilitas merupakan perbandingan untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam mendapatkan laba (profit) dari pendapatan (<em>earning</em>) terkait penjualan, aset, dan ekuitas atas dasar pengukuran tertentu. Rasio profitabilitas ini diperlukan untuk melakukan pencatatan transaksi keuangan. Biasanya, dinilai oleh investor dan kreditur (bank) untuk menilai laba investasi yang akan diperoleh investor dan besaran laba perusahaan untuk menilai kemampuan suatu perusahaan dalam membayarkan utang kepada kreditur berdasarkan tingkat pemakaian aset dan sumber daya lainnya, sehingga terlihat pula tingkat efisiensi perusahaan tersebut. Efisiensi dan efektivitas manajemen tersebut juga dapat dilihat dari laba yang dihasilkan terhadap penjualan dan investasi perusahaan yang dilihat dari unsur unsur laporan keuangan. Idealnya, semakin tinggi nilai rasio, maka semakin baik juga kondisi perusahaan berdasarkan rasio profitabilitasnya. Mengapa? Karena nilai yang tinggi menggambarkan tingkat laba dan efisiensi perusahaan yang tinggi dan dapat dilihat pula dari tingkat pendapatan dan arus kas. <h2 class="wp-block-heading">Manfaat Rasio Profitabilitas</h2>Perusahaan sebaiknya wajib membuat profitabilitas saat menghitung untung-rugi perusahaan. Berikut ini manfaat dari rasio profitabilitas yang perlu Anda ketahui: <ol><li>Dapat mengetahui secara pasti laba/keuntungan dari perusahaan dalam periode tertentu. </li><li>Sebagai tolak ukur dalam penilaian yang dilakukan bank/investor kepada perusahaan. </li><li>Memahami efisiensi dari sebuah bisnis. </li><li>Untuk manajer perusahaan, rasio profitabilitas ini bisa menjadi acuan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan. </li><li>Sebagai tolak ukur bagi trader saham dalam menilai apakah saham perusahaan layak untuk dibeli. </li><li>Sebagai acuan dasar dalam aspek pajak perusahaan</li><li><h2 class="wp-block-heading">enis-Jenis dan Contoh Rasio Profitabilitas</h2>Rasio profitabilitas terbagi menjadi 7. Mari kita bahas di bawah ini beserta contohnya. <h3 class="wp-block-heading">1. <em>Gross Profit Margin (GPM) </em></h3><em>Gross profit margin</em> merupakan rasio profitabilitas untuk menilai persentase laba kotor terhadap pendapatan yang dihasilkan dari penjualan. Laba kotor yang dipengaruhi oleh laporan arus kas, menjelaskan besaran laba yang diterima oleh perusahaan dengan pertimbangan biaya yang terpakai untuk memproduksi produk atau jasa GPM ini mengukur efisiensi perhitungan harga pokok atau biaya produksi. Semakin besar GPM, maka semakin baik kegiatan operasional bisnisnya. Jika yang terjadi justru sebaliknya, artinya ada yang salah dalam mengatur keuangan utnuk kegiatan operasional perusahaan. Berikut ini rumus dan contoh kasus perhitungan GPM: Laba kotor Perusahaan A sebesar: Rp50.000.000 Total pendapatannya: Rp57.000.000 Maka GPM Perusahaan A adalah sebagai berikut: (Laba Kotor : Total Pendapatan) x 100% = (Rp50.000.000 : Rp57.000.000) x 100% = <strong>87%</strong> <strong>https://www.online-pajak.com/seputar-pajak/rasio-profitabilitas |