it Satuan Pengawasan Internal merupakan salah satu unit kerja Perusahaan
yang menjalankan fungsi internal audit atau pengawasan internal sesuai
amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
dan Peraturan Menteri BUMN No. PER.01/MBU/2011 tahun 2011 tentang
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
pada Badan Usaha Milik Negara, yang telah diperbarui oleh Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012 tanggal 6
Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha MIlik
Negara.
FUNGSI SATUAN PENGAWAS INTERNAL
Satuan Pengawas Internal melaksanakan fungsi sebagai berikut : - Evaluasi
atas efektivitas pelaksanaan pengendalian intern, manajemen risiko dan
proses tata kelola perusahaan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan Perusahaan;
- Pemeriksaan dan
penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan,
operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi dan kegiatan
lainnya.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SATUAN PENGAWAS INTERNAL
Tugas dan tanggung jawab Satuan Pengawas Internal adalah : - Melaksanakan
auditing terhadap jalannya Sistem Pengendalian Internal pada penerapan
Good Corporate Governance (GCG) dalam penyajian penilaian sesuai
ketentuan dan kebijakan yang berlaku;
- Melakukan dan memberikan
kontribusi untuk peningkatan pengendalian yang efektif dengan melakukan
review dan evaluasi terhadap pengendalian dan kepatuhan pada semua
departemen di lingkungan Perusahaan;
- Melaksanakan koordinasi
dengan Komite Audit yang dilakukan oleh Kepala Internal Audit sepanjang
sesuai dengan tugas dan tanggung jawab internal audit;
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan;
- Melaksanakan dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit;
- Melaksanakan koordinasi kegiatan audit dan pengawasan yang baik dengan badan pengawasan
lainnya.
https://ipctpk.co.id/satuan-pengawas-internal/
|