Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh 25 berisikan aturan mengenai bagaimana wajib pajak mengangsur kewajiban pajak di muka, sehingga wajib pajak tidak memiliki beban utang pajak yang besar dan harus dibayar saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Kewajiban angsuran pajak ini muncul ketika wajib pajak memiliki utang pajak penghasilan yang kurang dibayarkan di Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Dalam membayar pajak, tidak seluruh wajib pajak dapat membayar pajak secara keseluruhan dan langsung. Agar tidak memberatkan, maka angsuran dan cicilan dapat dilakukan dengan mengikuti mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.

Adapun, perbedaan PPh Pasal 25 dengan jenis pajak penghasilan lainnya. PPh pasal 25 memiliki kategori dan cara penghitungannya sendiri. PPh dapat diangsur setiap bulannya dalam waktu satu tahun dengan tujuan meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak terutang harus dilunasi.

Baca juga Penghitungan PPh Pasal 21 Untuk Pekerja Lepas

Subjek PPh Pasal 25

Jenis PPh 25 akan terkena dua subjek. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha, seperti pedagang atau penyedia jasa. Kedua, wajib pajak badan yang melakukan kegiatan usaha, seperti pedagang atau penyedia jasa.

Adapun, Pasal jenis PPh Pasal 25 tidak ada pihak yang memungut atau pemotong, namun wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan yang melakukan usaha wajib menyetor sendiri kewajiban PPh 25 tanpa diwakilkan.

Tarif PPh Pasal 25

Sesungguhnya, tidak ada istilah jumlah tarif PPh Pasal 25, karena bukan pengenaan pajak pada suatu objek pajak, melainkan sebutan dari sebuah angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang. Ringkasnya, pajak terutang yang harus dibayar ialah PPh Pasal 29, sedangkan PPh Pasal 25 ialah angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang.

Rumusnya ialah besar PPh Terutang (PPh 29) dibagi dengan 12 bulan, sehingga menghasilkan Angsuran Pembayaran Pajak.

Kemudian, berapakah besar PPh terutang yang perlu diangsur setiap bulan? Untuk mengetahui hal tersebut, dapat digunakan cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan dengan tarif PPh yang berlaku dibagi 12 bulan.

Selanjutnya, akan ditemukan cicilan PPh terutang yang harus dibayarkan tiap bulannya atau sering disebut dengan pembayaran angsuran PPh 25.

Namun, terkadang pemerintah memberikan insentif pajak berupa potongan angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang atau insentif PPh 25.

Tarif jenis PPh Pasal 25 wajib pajak pribadi, pengusaha, atau badan tertentu ialah 0,75% dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usaha. Pajak ini sifatnya final dan dapat dikreditkan pada akhir tahun pajak.

Penghitungan PPh Pasal 25

Sesuai dengan aturan PPh Pasal 25 ayat 1 besar angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayarkan wajib pajak setiap bulannya ialah sebesar PPh terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun pajak, dikurangi dengan:

  1. PPh dipotong sesuai Pasal 21 dan Pasal 23 serta PPh dipungut sesuai Pasal 22
  2. Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, boleh dikreditkan sesuai Pasal 24, kemudian dibagi dengan 12 bulan atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Berikut penjelasan perhitungan angsuran PPh pasal 25:

1. Perhitungan PPh Pasal 25 Ayat 1

PPh yang terutang berdasarkan SPT Tahunan dikurangi dengan PPh yang dipotong pemberi kerja (Pasal 21), PPh yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22), PPh yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23), dan kredit PPh luar negeri (Pasal 24). Kemudian, besaran angsuran pajak dibagi 12 bulan. Apabila penghasilan yang diterima atau diperoleh meliputi masa 6 bulan, maka besarnya angsuran bulanan dibagi 6 bulan.

2. Perhitungan PPh Pasal 25 Ayat 2

Besar angsuran pajak pada bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sama dengan angsuran pajak bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu.

3. Perhitungan PPh Pasal 25 Ayat 4

Jika dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, besar angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP atau Surat Ketetapan Pajak.

Sebagai informasi tambahan, Direktur Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk menetapkan penghitungan besar angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan, yaitu wajib pajak berhak mendapatkan kompensasi kerugian; wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur; SPT Tahunan PPh tahun lalu disampaikan setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan; wajib pajak diberikan tambahan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh; wajib pajak membetulkan SPT Tahunan PPh akibat angsuran bulanan lebih besar dari angsuran sebelum pembetulan; Terjadi perubahan keadaan kegiatan atau usaha wajib pajak.

Baca juga Tingkatkan Penerimaan Negara, Kemendagri Dorong Pajak Kendaraan Bermotor

Pembayaran PPh Pasal 25

Dalam pembayaran angsuran PPh Pasal 25, diperlukan kode billing terlebih dahulu. Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing Ditjen Pajak (DJP) untuk suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.

Kode billing dapat diperoleh dengan aplikasi billing DJP di DJP online atau kode billing yang diterbitkan oleh perusahaan application service provider (ASP) dan perusahaan telekomunikasi.

Wajib pajak dapat mengakses DJP Online dan lakukan pengisian data berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan. Wajib pajak dapat memilih menu utama, pilih menu ‘Bayar’ dan klik ‘e-billing’. Kemudian, wajib pajak mengisi surat setoran elektronik dengan data-data yang dibutuhkan. Selanjutnya, isi masa pajak sesuai masa pajak yang ingin dibuat kode billing. Klik ‘Buat Kode Billing’, isi kode keamanan, dan klik ‘Submit’. Selanjutnya, akan ditampilkan surat setoran elektronik. Wajib pajak dapat memeriksa kembali dan melakukan pencetakan.

Kemudian, kode billing akan otomatis terunduh. Wajib pajak dapat melihat nomor kode billing atau ID billing yang digunakan untuk pembayaran. Selanjutnya, wajib pajak dapat membayar pajak menggunakan kode billing melalui ATM, bank, Internet Banking, atau kantor pos. Perlu diingat kembali, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 paling lambat ialah tanggal 15 di bulan berikutnya.

Batas Waktu Bayar PPh Pasal 25

Sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.03/2007, yang kemudian berubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan No.242/PMK.03/201t tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, dijelaskan jatuh tempo pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Apabila batas waktu penyetoran jatuh pada hari libur (Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan Pemilihan Umum), maka pembayaran dapat dilakukan pada hari berikutnya. Sebagai contoh untuk bulan Februari 2014, angsuran PPh 25 wajib dibayar paling lambat 15 Maret 2014.

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 pada 21 Mei 2008, pembayaran wajib dilakukan dengan membawa Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen sejenisnya. Dalam melakukan setoran pajak, Anda diharuskan untuk terlebih dahulu membuat ID Billing.

Sanksi PPh Pasal 25

Adapun sanksi yang dikenakan apabila wajib pajak terlambat melakukan pembayaran, maka wajib pajak akan terkena bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh temponya hingga tanggal pembayaran.

Pelaporan PPh Pasal 25

Untuk menghindari sanksi administrasi bunga dan denda, wajib pajak harus melaporkan dan melunasi SPT Masa PPh Pasal 25 tepat waktu. Jatuh tempo pelaporan ialah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sementara untuk persyaratan wajib pembayaran angsuran PPh Pasal 25 ialah menyertakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen sejenisnya. Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak harus melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pelaporan dilakukan dengan batas akhir tanggal 20 di bulan berikutnya.

Berikut adalah contoh perhitungan angsuran PPh Pasal 25:

  • Perhitungan PPh Pasal 25 ayat (1)

PPh yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2022 adalah 70.000.000, maka:

Tahun 2022                                                                                         Rp 70.000.000

Dikurangi:

  1. PPh Pasal 21 Rp  000.000
  2. PPh Pasal 22 Rp  000.000
  3. PPh Pasal 23 Rp    000.000
  4. PPh Pasal 24 Rp 10.000.000

Jumlah kredit pajak                                                                            Rp 45.000.000

Selisih                                                                                                 Rp 25.000.000

Jadi, besaran angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahu 2022 adalah Rp 25.000.000 dibagi 12 bulan = Rp 2.083.333

  • Perhitungan PPh Pasal 25 ayat (2)

Apabila SPT Tahunan PPh disamapikan oleh Wajib Pajak pada bulan Maret 2022, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar untuk bulan Januari 2022 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2021, misalnya sebesar Rp 2.000.000.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved