Menurut Undang-undang No. 20 tahun 2008 UMKM didefinisikan sebagai berikut :

·         Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih maksimal 50 juta rupiah dan hasil penjualan tahunan dengan maksimal 300 juta rupiah.

·         Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memiliki kekayaan bersih maksimal 50 juta rupiah dan hasil penjualan tahunan dengan maksimal 500 juta rupiah.

·         Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih maksimal 300 juta rupiah dan hasil penjualan tahunan dengan maksimal 2 miliar rupiah.

Peran UMKM di Indonesia memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam perekonomian nasional, kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia merupakan kontribusi UMKM dalam penyediakan lapangan kerja dan mengurangi angka pengangguran, disamping itu juga kontribusi UMKM dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan nasional. Namun demikian UMKM di Indonesia masih kalah bersaing dengan UMKM di negara lain. Ada banyak hambatan yang ada pada UMKM, salah satunya adalah pengelolaan transaski keuangan tidak dilakukan dengan baik dan benar. Tidak sedikit yang berfikir bahwa menjalankan bisnis dalam skala kecil tidak perlu susah payah mengatur keuangan karena semua akan mudah dikontrol, keterbatasan waktu yang dimiliki pemilik sehingga menganggap proses pembukuan merepotkan, dan juga keterbatasan dalam pemahaman konsep akuntansi keuangan. mereka kurang begitu menyadari akan pentingnya akuntansi dalam bisnis, ada manfaat yang diperoleh UMKM ketika menerapkan akuntansi dalam pengelolaan transaski bisnis mereka, manfaat tersebut seperti mengetahui kondisi bisnis, dapat mengontrol keuangan bisnis, membantu untuk proses pengajuan pinjaman, dan juga sebagai dasar dalam perencanaan bisnis.

Sebagai bentuk dukungan yang diberikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) kepada UMKM untuk membantu agar menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel sehingga UMKM memilik akses permodalan dari institusi keuangan dan mampu tumbuh dan berkembang. Maka diterbitkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM) yang lebih sederhana agar menjadi standar akuntansi dan keuangan yang mudah dipahami oleh pelaku UMKM di Indonesia dan mewujudkan UMKM yang maju, mandiri, dan modern.     

Tentang SAK EMKM

Standar Akuntansi keuangan atau SAK adalah pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya dilansir dari iaiglobal.or.id. Menurut jurnal.id, Indonesia memiliki 4 (empat) tipe SAK yang berlaku di Indonesia, yaitu:

·         SAK (Standar Akuntansi Keuangan),

·         SAK-ETAP (Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntansi Publik),

·         PSAK-Syariah (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah),

·         SAP (Standar Akuntansi Pemerintah).

IAI selanjutnya menyusun SAK yang lebih sederhana dari SAK-ETAP yaitu SAK EMTM pada pertengahan 2015 menurut welojoe.id. Hal ini dikarenakan masih banyaknya UMKM di Indonesia yang belum mampu untuk membuat serta menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan SAK yang berlaku.

Laporan Keuangan EMKM

Cara penyajian laporan keuangan EMKM telah disusun secara rinci pada ED SAK EMKM yang dimana penyajiannya harus konsisten, informasi keuangan yang komparatif, serta lengkap. Minimal laporan keuangan tersebut terdiri dari:

·         Laporan posisi keuangan pada akhir periode,

·         Laporan laba rugi selama periode,

·         Catatan atas laporan keuangan, yang berisi tambahan dan rincian akun-akun tertentu yang relevan.

Laporan Posisi Keuangan EMKM

Informasi posisi keuangan yang ditujukan untuk laporan keuangan telah disusun dalam ED SAK EMKM. Informasi ini terdiri dari informasi mengenai aset, liabilitas, dan ekuitas entitas pada tanggal tertentu yang disajikan dalam laporan ini. Berikut penjelasan unsur-unsur laporan posisi keuangan dalam ED SAK EMKM.

·         Aset merupakan sumber daya yang dikuasai oleh entitas sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan yang dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh oleh entitas. Aset sendiri terbagi menjadi dua macam yaitu aset yang memiliki wujud dan aset tidak memiliki wujud (tak berwujud).

·         Liabilitas merupakan kewajiban kini entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu, yang penyelesaiannya mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomi. Karakteristik esensial dari liabilitas adalah kewajiban yang dimiliki entitas saat ini untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu yang dapat berupa kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif. Kewajiban konstruktif yaitu kewajiban yang biasanya melibatkan pembayaran kas, penyerahan aset selain kas, pemberian jasa, dan/atau penggantian kewajiban tersebut dengan kewajiban lain.

·         Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas setelah dikurangi seluruh liabilitasnya. Klaim ekuitas adalah klaim atas hak residual atas aset entitas setelah dikurangi seluruh liabilitasnya. Klaim ekuitas merupakan klaim terhadap entitas, yang tidak memenuhi definisi liabilitas.

Laporan Laba Rugi

Laporan laba rugi sebuah EMKM mencakup informasi tentang pendapatan, beban keuangan serta beban pajak pada suatu entitas. Sesuai dengan ED SAK EMKM, laporan laba rugi memasukkan semua penghasilan dan beban yang diakui dalam suatu periode, kecuali ED SAK EMKM mensyaratkan lain.

Catatan atas Laporan Keuangan

Catatan atas laporan keuangan yang disusun dalam ED SAK EMKM harus memuat tentang:

·         Sebuah pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan ED SAK EMKM,

·         Ikhtisar kebijakan akuntansi,

·         Dan, informasi tambahan dan rincian akun tertentu yang menjelaskan transaksi penting dan material sehingga bermanfaat bagi pengguna untuk memahami laporan keuangan.

Setiap catatan atas laporan keuangan disajikan secara sistematis selama hal tersebut terbilang praktis. Setiap akun dalam laporan keuangan merujuk-silang ke informasi terkait dalam catatan atas laporan keuangan agar mendapatkan informasi yang tepat, akurat, serta relevan.

Dalam ED SAK EMKM, diharapkan entitas telah menerapkan SAK EMKM ini pada periode tahun buku setelah 1 Januari 2018. Anda ingin menerapkan SAK EMKM tetapi belum tahu cara memulainya? Bagi Anda yang ingin menerapkan ED SAK EMKM tetapi belum atau tidak menyusun laporan keuangan sebelumnya atau menggunakan SAK lain, Anda bisa menyusus laporan keuangan pertama yang sesuai dengan ED SAK EMKM.

Laporan pertama sesuai dengan ED SAK EMKM adalah laporan keuangan pertama dimana entitas membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa terkecuali tentang kepatuhan terhadap ED SAK EMKM dalam catatan atas laporan keuangannya.

SAK EMKM memang ditujukan sebagai laporan keuangan UMKM agar semakin mudah dalam menyusun serta membuatnya. Pastikan Anda menerapkan ini untuk UMKM Anda karena sudah aktif di tahun 2018 ini.

Referensi :

-          Sujarweni, V. Wiratna (2019), Akuntansi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), PT. Pustaka Baru, Yogyakarta.

-          http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1270-sak-emkm-literasi-akuntansi-untuk-umkm-di-indonesia.

https://goukm.id/sak-emkm/#:~:text=SAK%20EMKM%20adalah%20kepanjangan%20dari,orgnasasi%20profesi%20yang%20menaungi%20seluruh

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved