Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Dalam perubahan keempat UU PPh, kembali ada perubahan pada pasal 22.

Berikut bunyi Pasal 22 UU PPh No. 36 Tahun 2008:

Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:

(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:

a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;
dan

c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

(2) Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(3) Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dari semua ketentuan yang tertuang dalam undang-undang tersebut, terdapat beberapa peraturan pelaksana yang ditetapkan, bisa berupa:

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Keputusan Menteri Keuangan (KMK)
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen-pajak), dan lainnya.

Terus simak penjelasan tentang PPh Pasal 22 dan tarif PPh 22 berapa persen hingga cara menghitung PPh 22 impor.

Maupun cara menghitung PPh Pasal 22 atas pembelian barang, serta contoh bukti potong PPh 22 atau contoh soal PPh 22 bendaharawan sebagai panduan untuk mengelola pajak penghasilan pasal 22 ini

Subjek dan Objek PPh Pasal 22  Bendaharawan atau Objek Pajak PPh 22 BUMN

Sebelumnya, ketentuan mengenai pemunguran pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010.

Namun pemerintah telah melakukan beberapa kali perubahan atau penyempurnaan peraturan terkait pemungutan pajak penghasilan pasal 22 ini, yang kemudian mencabut PMK No. 154/2010 tersebut.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Berikut yang menjadi objek PPh pasal 22:

Tarif PPh 22 sebesar 2,5% dan 7,5% atas Impor

Tarif pajak penghasilan pasal 22 ini untuk pajak penghasilan atas impor barang dengan rincian sebagai berikut:

  • Tarif pembebanan tunggal sebesar 10% dari nilai impor, dengan atau tanpa menggunakan API untuk barang tertentu yang tercantum dalam Lampiran I PMK 34/2017.
  • Importir yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API): 2,5% dari nilai impor.
  • Importir non-API: 7,5% dari nilai impor.
  • Importir yang tidak dikuasai: 7,5% dari harga jual lelang.

2. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas Pembelian

Buat yang penasaran untuk PPh Pasal 22 berapa persen? Besaran tarif pajak penghasilan pasal 22 sebesar 1,5 persen dari harga pembelian barang tidak termasuk PPN dan tidak final. Pembelian barang ini dilakukan oleh:

  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan
  • Bendahara Pemerintah ( pph 22 bendaharawan )
  • BUMN/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

3. Tarif PPh 22 atas Penjualan Hasil Produksi Tertentu

Tarif pajak penghasilan pasal 22 atas penjualan hasil produksi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) yang dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ) PPN dan bersifat tidak final, di antaranya:

  • Kertas: 0.1% dari DPP PPN
  • Semen: 0.25% dari DPP PPN
  • Baja: 0.3% dari DPP PPN
  • Otomotif: 0.45% dari DPP PPN
  • Semua jenis obat: 0,3% dari DPP PPN

DPP adalah harga jual, nilai ekspor/impor, penggantian, atau nilai yang dipakai sebagai dasar dari perhitungan besarnya pajak yang terutang.


 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved