Kantor akuntan publik mempekerjakan para auditor eksternal yang bertugas menguji komponen dalam laporan keuangan apakah sudah dihitung sesuai peraturan akuntansi yang berlaku, antara lain PSAK atau GAAP.

Komite audit yang independen akan merekomendasikan auditor eksternal. Kemudian, dewan atau pemilik saham akan menunjuk siapa yang akan menjalankan proses audit sebagai wujud praktik tata kelola yang baik.

Langkah ini juga menunjukkan bahwa auditor eksternal tersebut memiliki akuntabilitas terhadap pemegang saham dan manajemen perusahaan.

Maka, dapat disimpulkan bahwa kehadiran eksternal auditor dalam proses audit perusahaan atau organisasi bertujuan untuk:

  1. Memeriksa dan memastikan laporan keuangan dari kinerja di masa lampau maupun posisi keuangan terkini sudah mematuhi prinsip ‘benar dan layak’.
  2. Melakukan evaluasi objektif terhadap risiko dan kerangka pengendalian internal yang berjalan di perusahaan.
  3. Melakukan analisis sistematis dari proses bisnis dan pengendalian yang berlangsung.
  4. Meninjau keberadaan serta nilai aset yang dimiliki perusahaan.
  5. Meneliti dan menemukan apakah ada major fraud dan irregularities dalam kinerja perusahaan.
  6. Memberi opini atau pendapat tentang apa yang perlu diperbaiki, ditingkatkan, atau diubah pada akhir laporan.
  7. Peran Auditor Eksternal

    Saat bertugas, perusahaan atau organisasi yang menunjuk auditor eksternal kerap memberlakukan persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut diberikan demi menjaga independensi auditor eksternal dalam menjalani aktivitas audit, antara lain:

    1. Tidak boleh menyediakan jasa lain di luar audit semasa periode audit berlangsung.
    2. Tidak boleh memiliki kepentingan keuangan, baik berupa material langsung, tidak langsung, maupun hubungan bisnis dengan klien.
    3. Tidak diizinkan melakukan pembatasan audit menurut peraturan dan ketentuan yang berlaku saat ini.

    Dengan memperhatikan persyaratan itu, auditor eksternal perlu berpartisipasi aktif dalam mewujudkan efektivitas organisasi atas nama kepentingan bersama, baik untuk kepentingan karyawan, manajemen, hingga pemegang saham.

    Kemudian, auditor juga harus mengerjakan tugas yang diberikan sesuai pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang dimiliki.

    Pendek kata, auditor eksternal bertugas untuk:

    1. Mengutarakan opini dari laporan yang sudah dikerjakan.
    2. Melakukan review secara berkala, minimal periodik atau tahunan.
    3. Menilai apakah laporan keuangan itu sudah berpegangan pada prinsip PSAK atau SAK.
    4. Bertanggung jawab langsung kepada manajemen, pemegang saham, dan stakeholder terkait untuk profesional dalam proses audit.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved