Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang ataupun jasa kena pajak dengan tarif PPN terbaru saat ini sebesar 11 persen dan naik menjadi 12 persen pada 2025 sesuai UU HPP.

<h2 id="Pengertian_Pajak_Pertambahan_Nilai_atau_PPN">engertian Pajak Pertambahan Nilai atau PPN</h2>

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dipungut oleh <a href="https://klikpajak.id/blog/wajib-pajak-pribadi-ketentuan-dan-kewajiban-perpajakannya/" id="Blog5790K_article_1_2"><span>Wajib Pajak Orang Pribadi</span>,</a> WP Badan, dan Pemerintah yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas transaksi jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Wajib Pajak pemungut PPN wajib menyetorkan ke kas negara karena pajak pertambahan nilai tidak bersifat kumulatif atau pajak tidak langsung, melainkan bersifat objektif.

Pihak yang dipungut atau subjek PPN yaitu <span>a style="color: #0000ff;" href="https://klikpajak.id/blog/syarat-pengajuan-pkp-dan-cara-pengukuhan-pengusaha-kena-pajak/" id="Blog5790K_article_1_3">Pengusaha Kena Pajak (PKP)</a></span> dan non-PKP. Perbedaannya, PKP diwajibkan memungut PPN. sedangkan Non-PKP tidak diperbolehkan memungut Pajak Pertambahan Nilai.

Namun, bagi Non-PKP, saat melakukan transaksi barang/jasa yang dikenakan PPN, mereka tidak dapat mengklaim kredit atas Pajak Masukan.

<h2 id="Peraturan_Terbaru_Tarif_PPN">Peraturan Terbaru Tarif PPN</h2>

Tarif Pajak Pertambahan Nilai terbagi menjadi dua yaitu tarif umum dan tarif khusus.

Sesuai Pasal 7 UU PPN No. 42 Tahun 2009 disebutkan besar tarif PPN sebagai berikut:

<ol><li><span> Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri</span></li><li><span> Tarif khusus <span>a style="color: #0000ff;" href="https://klikpajak.id/blog/3-jenis-ekspor-jasa-kena-pajak/" id="Blog5790K_article_1_5">PPN Ekspor</a></span> 0% diterapkan atas ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor JKP.</span></li><li><span> Tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.</span></li></ol>

Melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( <span>a style="color: #0000ff;" href="https://klikpajak.id/blog/uu-hpp/" id="Blog5790K_article_1_6">UU HPP</a></span> ), tarif PPN mengalami kenaikan secara bertahap:

1. Tarif Umum

<ul><li>Tarif PPN 11% berlaku mulai 1 April 2022</li><li>Tarif PPN 12% paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025</li></ul> <blockquote>

Namun implementasi kenaikan tarif PPN 12% ini masih menunggu regulasi teknis sebagai peraturan pelaksanaan sebagaimana yang diamanatkan UU HPP.

</blockquote>

2. Tarif Khusus

Sedangkan tarif khusus untuk kemudahan dalam pemungutan PPN, atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu diterapkan tarif <span>a style="color: #0000ff;" href="https://klikpajak.id/blog/ppn-final-untuk-umkm/" id="Blog5790K_article_1_7">PPN final</a></span>, misalnya 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha, yang diatur dengan PMK.

Selain itu, dalam UU HPP ini juga terdapat perubahan terkait <span>a style="color: #0000ff;" href="https://klikpajak.id/blog/daftar-lengkap-barang-dan-jasa-bebas-pajak-pertambahan-nilai/" id="Blog5790K_article_1_8">daftar <em>negative list</em></a></span> atau barang/jasa yang tidak dikenakan PPN.

Artinya, beberapa barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenai PPN sekarang kena pajak.

Meskipun ada perubahan dalam pengenaan PPN, pemerintah memastikan bahwa masyarakat dengan penghasilan rendah tetap tidak dikenai pajak kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial.

<h3>Undang-Undang yang Mengatur Pajak Pertambahan Nilai</h3>

Terdapat beberapa kali perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia.

Adapun perubahan yang terjadi disebabkan karena adanya pergantian model pemungutan pajak dan peraturan perundang-undangan agar bisa lebih sederhana dan adil untuk masyarakat termasuk dalam pembuatan Faktur Pajaknya.

Berikut adalah perubahan UU terkait Paja Pertambahan Nilai di Indonesia:

1. <span>strong><a href="https://klikpajak.id/wp-content/uploads/2024/05/UU-Nomor-8-Tahun-1983.pdf" id="Blog5790K_article_1_9">Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983</a></strong></span>

UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diciptakan untuk mengatur tentang PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang disahkan pada 1 April 1985.

2. <span>strong><a href="https://klikpajak.id/wp-content/uploads/2024/10/UU-Nomor-18-Tahun-2000.pdf" id="Blog5790K_article_1_10">Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000</a></strong></span>

Setelah UU No. 8 Tahun 1983, muncul perubahan kedua yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.

Perubahan ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang tepat untuk  masyarakat juga untuk meningkatkan penerimaan negara.

3. <span>strong><a href="https://klikpajak.id/wp-content/uploads/2021/11/UU-Nomor-42-Tahun-2009.pdf" id="Blog5790K_article_1_11">Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009</a></strong></span>

Perubahan ketiga adalah UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan <span>a style="color: #0000ff;" href="https://klikpajak.id/blog/barang-mewah-bebas-ppnbm/" id="Blog5790K_article_1_12">PPnBM<strong>.</strong></a></span>

Untuk melengkapi kekurangan pada UU Pajak Pertambahan Nilai sebelumnya, undang-undang ini bertujuan memberikan keadilan hukum dan keamanan bagi negara dan masyarakat dengan sistem perpajakan yang jauh lebih sederhana.

4. <span>strong><a href="https://klikpajak.id/wp-content/uploads/2024/09/UU_Nomor_11_Tahun_2020.pdf" id="Blog5790K_article_1_13">Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020</a></strong></span>

Meski ketentuan baru tentang Pajak Pertambahan Nilai ini juga diatur kembali dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada klaster perpajakan, namun UU 42 Tahun 2009 sebagian masih berlaku.

Ada beberapa bagian pasal dalam UU Cipta Kerja klaster perpajakan ini yang mengubah atau menambahkan beberapa pasal dari undang-undang pendahulunya.

5. Terbaru dalam <span>strong><a href="https://klikpajak.id/wp-content/uploads/2021/04/UU-Nomor-7-Tahun-2021-2.pdf" id="Blog5790K_article_1_14">Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021</a></strong></span>

Peraturan perundang-undangan perpajakan tentang PPN tertuang dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

https://klikpajak.id/blog/pajak-pertambahan-nilai-ppn/

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved