Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19
hingga 31 Desember 2021.
Fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP 29
Tahun 2020 yakni:
- Tambahan
pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang
memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga
- Sumbangan
yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto
- Pengenaan
tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang
diterima tenaga kerja di bidang kesehatan
- Pengenaan
tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi
atau penggantian atas penggunaan harta
Di samping itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian
terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka
menghadapi dampak pandemi Covid-19. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, “Pemberian insentif
perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor
tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa
kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi.”
Penyesuaian tersebut berupa:
A. Insentif
PPh Pasal 21
- Karyawan
yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang
usaha tertentu dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21
ditanggung pemerintah.
- Perusahaan
yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan
perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
B. Insentif
Pajak UMKM
- Pelaku
UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan
demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak
yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau
pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
- Pelaku
UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat
keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap
bulan.
C. Insentif
PPh Final Jasa Konstruksi
- Wajib
pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program
Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan
insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
D. Insentif
PPh Pasal 22 Impor
- Wajib
pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu
(sebelumnya 730 bidang usaha) mendapat insentif pembebasan dari pemungutan
PPh pasal 22 impor.
- Perusahaan
yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan
perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
E. Insentif
Angsuran PPh Pasal 25
- Wajib
pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu
(sebelumnya 1.018 bidang usaha) mendapat pengurangan angsuran PPh
pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang
- Perusahaan
yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan
perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
F. Insentif
PPN
- Pengusaha
kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132
bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif
restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.
Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan
Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi
mendapat fasilitas ini.
Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}
|