Peserta Wajib Pajak PPh 21Sebelum mengetahui berapa tarif pajak PPh Pasal 21, mari kita
pahami dahulu siapa saja yang merupakan peserta wajib pajak ini menurut
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3: 1. Pegawai; 2. Penerima uang pesangon, pensiun, atau
uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli
warisnya juga merupakan peserta wajib pajak PPh 3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau
memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi: ·
Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari
pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris. ·
Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film,
bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model,
peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman
lainnya. ·
Olahragawan. ·
Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan
moderator. ·
Pengarang, peneliti, dan penerjemah. ·
Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan
sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial
serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan. ·
Petugas penjaja barang dagangan. ·
Petugas dinas luar asuransi. ·
Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct
selling dan kegiatan sejenis lainnya. 4. Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan
sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain: ·
Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan
olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan
lainnya. ·
Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan
kerja. ·
Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai
penyelenggara kegiatan tertentu. ·
Peserta pendidikan dan pelatihan. ·
Peserta kegiatan lainnya. 5. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak
merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama 6. Mantan pegawai; dan/atau 7. Wajib pajak tarif PPh Pasal 21 kategori
peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan
keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain: ·
Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan
olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan
lainnya; ·
Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan
kerja; ·
Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai
penyelenggara kegiatan tertentu; ·
Peserta pendidikan dan pelatihan; atau ·
Peserta kegiatan lainnya. arif Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 21Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, tarif pajak penghasilan pribadi
yang memiliki NPWP dengan menggunakan tarif progresif adalah sebagai berikut: ·
Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan
Rp50.000.000,- adalah 5%. ·
Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000,-
sampai dengan Rp250.000.000,- adalah 15%. ·
Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000,-
sampai dengan Rp500.000.000,- adalah 25%. ·
Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000,-
adalah 30%. ·
Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20%
lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP. Untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif 20%
lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP ·
Jumlah PPh21 yang harus dipotong adalah sebesar 120% dari
jumlah PPh21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP ·
Ketentuan di atas diterapkan untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang
bersifat tidak final
·
Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai
penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih
tinggi mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang
bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak
Desember, selisih pengenaan tarif sebesar 20% lebih tinggi tersebut
diperhitungkan untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP |