Peserta Wajib Pajak PPh 21

Sebelum mengetahui berapa tarif pajak PPh Pasal 21, mari kita pahami dahulu siapa saja yang merupakan peserta wajib pajak ini menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3:

1. Pegawai;

2. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan peserta wajib pajak PPh

3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

·         Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.

·         Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya.

·         Olahragawan.

·         Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.

·         Pengarang, peneliti, dan penerjemah.

·         Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.

·         Petugas penjaja barang dagangan.

·         Petugas dinas luar asuransi.

·         Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.

4. Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

·         Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya.

·         Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja.

·         Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.

·         Peserta pendidikan dan pelatihan.

·         Peserta kegiatan lainnya.

5.  Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama

6.  Mantan pegawai; dan/atau

7.  Wajib pajak tarif PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

·         Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;

·         Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;

·         Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;

·         Peserta pendidikan dan pelatihan; atau

·         Peserta kegiatan lainnya.

arif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, tarif pajak penghasilan pribadi yang memiliki NPWP dengan menggunakan tarif progresif adalah sebagai berikut:

·         Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000,- adalah 5%.

·         Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- adalah 15%.

·         Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- adalah 25%.

·         Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000,- adalah 30%.

·         Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

Untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP

·          Jumlah PPh21 yang harus dipotong adalah sebesar 120% dari jumlah PPh21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP

·         Ketentuan di atas diterapkan untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final

·         Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, selisih pengenaan tarif sebesar 20% lebih tinggi tersebut diperhitungkan untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved