Pentingnya Sikap Independensi Seorang Auditor Dalam Melakukan Audit
Laporan keuangan menyediakan berbagai informasi keuangan yang bersifat kuantitatif dan diperlukan sebagai sarana pengambilan keputusan baik oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan. Menurut FASB, ada dua karakteristik terpenting yang harusada dalam laporan keuangan yakni relevan (relevance) dan dapat diandalkan (reliable).Kedua karakteristik tersebut sangatlah sulit untuk diukur, sehingga para pemakaiinformasi membutuhkan jasa pihak ketiga yaitu auditor independen untuk memberijaminan bahwa laporan keuangan tersebut memang relevan dan dapat diandalkan serta dapat meningkatkan kepercayaan semua pihak yang berkepentingan dengan perusahaan tersebut (Singgih dan Bawono, 2010).
Dalam pengauditan, sikap independensi sangatlah penting bagi seorang auditor. Independensi merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh seorang auditor. Sebagai seorang auditor harus menanamkan sikap independensi dalam dirinya, auditor yang memiliki sikap independensi artinya, auditor tersebut harus bersikap jujur, tidak mudah dipengaruhi dan tidak memihak kepada siapapun, karena auditor melakukan audit hanya untuk kepentingan umum.
Dalam Dewan Standard Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui SPAP (2011:220.1) menyatakan “auditor harus bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum”, dengan demikian seorang auditor harus tidak memihak kepada siapapun, karena dengan sikap yang tidak memihak dapat mempertahanakan kebebasan berpendapatnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang auditor tidak hanya dituntut untuk dapat melakukan audit dengan baik dan benar, tetapi juga harus menanamkan sikap independensi dalam dirinya agar Ketika menghasilkan informasi, informasi tersebut adalah informasi yang dapat dipercaya oleh klien maupun semua orang.
Peran auditor dalam sikap independensi dan tanggung jawab sangat diperhatikan masyarakat. Dalam bertugas, auditor dituntut untuk professional dalam memberikan pendapatnya yang sesuai dengan kenyataan yang ditemuinya saat melakukan audit. Kejujuran, handal, menjaga etika merupakan ciri dari seorang auditor yang professional. Auditor bertugas melayani kepentingan masyarakat melalui pelaksanaan audit atas laporan keuangan sehingga dapat dijadikan dasar Ketika mengambil keputusan.
Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keuangan auditan dan jasa lainnya yang diberikan kepada auditor membuat seorang auditor harus memperhatikan kualitas audit yang dihasilkan. De Angelo (1981) menyatakan kualitas audit merupakan probabilitas bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran pada sistem akuntansi klien. Sedangkan probabilitas untuk menemukan pelanggaran tergantung pada kemampuan teknisi auditor, dan probabilitas melaporkan pelanggaran tergantung pada independensi auditor (Deis dan Giroux, 1992 dalam batubara, 2008).
Ada 3 aspek independensi seorang auditor, yakni :
· Independence in fact (independensi senyatanya) adalah auditor harus bersikap jujur.
· Independence in appearance (independensi dalam penampilan) maksudnya auditor harus menjaga kedudukannya sedemikian rupa sehingga pihak lain mempercayai sikap independensi dan objektivitasnya.
· Independence in competence (independensi dari sudut keahlian) yakni berhubungan erat dengan kompetensi atau kemampuan auditor dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut penelitian Lauw Tjun Tjun, Elyzabet Indrawati Marpaung dan Santy Setiawan maka penulis akan meneliti factor-faktor yang mempengaruhi independensi auditor, yaitu :
1. Lama hubungan dengan klien (Audit Tenur)2. Tekanan dari klien
3. Telaah dari rekan auditor (Peer Review)
4. Pemberian jasa non audit
|