Dalam dunia keuangan, terdapat satu istilah yang disebut dengan rekonsiliasi bank. Istilah ini mengacu pada suatu proses pencocokan data keuangan antara perusahaan dengan data dari bank yang melakukan kerja sama dengan perusahaan tersebut.
Laporan keuangan tersebut kadang bisa saja menyajikan data yang tidak akurat. Oleh karena itu, rekonsiliasi bank dilakukan untuk mencegah hal buruk yang disebabkan oleh tidak akuratnya suatu laporan keuangan.

Proses dalam rekonsiliasi bank akan menyajikan seluruh transaksi yang telah dilakukan oleh perusahaan selama periode yang sudah ditentukan. Jika ditemukan perbedaan antara laporan perusahaan dengan laporan bank, maka kedua pihak akan memperbaiki kesalahan tersebut.

Pengertian Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi bank adalah suatu aktivitas yang merinci adanya perbedaan pencatatan transaksi milik bank dengan catatan transaksi yang dimiliki oleh perusahaan. Menurut Himayati dalam buku Belajar Sendiri: Zahir Accounting, rekonsiliasi bank digunakan untuk membuktikan bahwa semua transaksi dalam kas dan pencatatan yang dilakukan oleh perusahaan telah tercatat dengan benar.

Dimulai dari saldo rekening koran bank dan berakhir dengan saldo yang disesuaikan.
Dimulai dari saldo menurut catatan perusahaan dan berakhir dengan saldo yang disesuaikan.
Jumlah saldo yang disesuaikan pada kedua proses tersebut harus sama. Proses penyesuaian ini tentu memerlukan bukti transaksi yang valid supaya pihak perusahaan dan pihak bank mengetahui letak kesalahan.

Terdapat beberapa hal yang menyebabkan ketidakcocokan pencatatan keuangan antara bank dan perusahaan, antara lain:

Transaksi kas telah dicatat oleh perusahaan, tetapi belum dicatat oleh pihak bank. Hal ini meliputi setoran dalam perjalanan (deposit in transit) atau cek yang masih beredar (Outstanding check)
Transaksi kas telah dicatat oleh bank, tetapi belum dicatat oleh pihak perusahaan. Hal ini meliputi pengumpulan kas melalui bank (Bank collections), biaya administrasi, pendapatan bunga, atau cek kosong.
Adanya kesalahan dalam pencatatan transaksi kas, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun dilakukan oleh bank.
Manfaat Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi bank perlu dilakukan karena memiliki banyak manfaat untuk pihak perusahaan maupun pihak bank. Berikut ini adalah daftar manfaatnya:

Untuk mengetahui jumlah nominal selisih saldo antara perusahaan dan bank.
Untuk mengetahui penyebab terjadinya selisih antara uang di bank dengan catatan di perusahaan.
Untuk menghindari adanya kecurangan akuntansi.
Untuk memeriksa kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh pegawai keuangan perusahaan.
Sebagai pengawasan terhadap pengelolaan kas perusahaan.
Kapan Rekonsiliasi Bank Dilakukan?
Sebuah perusahaan paling tidak harus melakukan rekonsiliasi bank sekali dalam sebulan. Proses ini segera dilakukan setelah bank mengirimkan laporan bank perusahaan yang berupa saldo awal kas, daftar transaksi selama satu bulan, dan saldo akhir kas.

Di era digital ini, bank juga berinovasi dengan menyediakan layanan digital untuk memberi kemudahan kepada nasabahnya. Oleh karena itu, sebaiknya perusahaan melakukan rekonsiliasi bank setiap hari dengan cara mengakses website bank yang menyediakan laporan bank.

Dengan melakukan hal ini setiap hari,perusahaan akan menemukan masalah dan segera mencari solusinya. Hal ini dilakukan supaya kesalahan tersebut diperbaiki sedikit demi sedikit, bukan memperbaikinya ketika kesalahan sudah menumpuk.

Komponen dalam Rekonsiliasi Bank
Terdapat beberapa komponen yang harus diperhatikan dalam melakukan rekonsiliasi bank. Dilansir dari laman Sampoerna University, berikut adalah komponen-komponen tersebut:

1. Deposit in Transit (Setoran dalam Proses)
Deposit in transit adalah uang tunai atau cek yang sudah diterima dan dicatat oleh perusahaan, tetapi belum dicatat dalam catatan bank tempat perusahaan tersebut menyimpan dana kasnya. Hal ini terjadi ketika data dari perusahaan terlambat sampai pada bank atau perusahaan belum mengirim laporan deposit kepada pihak bank.

2. Outstanding Check (Cek Beredar)
Outstanding check merupakan cek yang telah dicatat oleh perusahaan namun belum dicairkan oleh pihak bank. Jika hal ini terjadi, maka catatan transaksi tersebut tidak akan muncul dalam laporan rekening koran dari bank.

3. Non-Sufficient Fund Check (Cek Kosong)
Non-Sufficient Fund Check atau cek kosong adalah cek yang tidak bisa diterima oleh pihak bank karena saldo di dalam rekening perusahaan tidak mencukupi untuk dilakukan pencairan. Jika hal ini terjadi, perusahaan akan mengeluarkan laporan nota debet (dishonored) dan saldo rekening akan dikurangi.

Prosedur dalam Melakukan Rekonsiliasi Bank
Untuk melakukan rekonsiliasi bank, diperlukan prosedur yang perlu dijalankan. Dilansir dari laman Universitas Stekom, berikut adalah prosedur dalam melakukan rekonsiliasi bank.

1. Melakukan Perbandingan Saldo Kas Perusahaan dan Rekening dari Bank
Langkah pertama untuk melakukan hal ini adalah dengan melakukan perbandingan saldo kas perusahaan dan rekening bank. Caranya adalah dengan melakukan analisis terhadap rekening koran atau analisis terhadap data yang tersedia dalam website bank.

Di dalam laporan tersebut, terdapat berbagai catatan transaksi seperti cek, setoran, biaya layanan, dan sebagainya. Biasanya akan terjadi perbedaan pencatatan dalam proses ini karena berbagai kesalahan.

2. Catat Transaksi Yang Dilakukan oleh Bank
Transaksi yang dilakukan oleh bank adalah transaksi yang bersifat otomatis sehingga akan mudah dilacak melalui rekening koran. Transaksi ini biasanya berupa biaya administrasi bank dan pendapatan bunga dari bank yang terkadang luput dari pencatatan perusahaan.

3. Lakukan Penelusuran Transaksi Masih Proses
Ketidakcocokan antara catatan bank dan perusahaan bisa jadi disebabkan oleh transaksi yang masih dalam proses. Hal ini bisa terjadi ketika data dari perusahaan terlambat sampai di bank sehingga tidak bisa langsung dimasukkan dalam catatan bank.

4. Membuat Lembar Kerja untuk Menghitung Selisih
Tahapan ini dilakukan ketika terdapat sejumlah selisih dalam pencatatan antara perusahaan dan bank. Lembar kerja ini dilakukan dalam memudahkan penyesuaian dalam pencatatan.

5. Penelusuran dan Pengecekan Ulang
Prosedur yang terakhir adalah dengan melakukan penelusuran lanjutan dan pengecekan ulang. Hal ini dilakukan terutama untuk data-data yang janggal dan semacamnya.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved