Dalam dunia keuangan, terdapat satu istilah yang
disebut dengan rekonsiliasi bank. Istilah ini mengacu pada suatu proses
pencocokan data keuangan antara perusahaan dengan data dari bank yang melakukan
kerja sama dengan perusahaan tersebut.
Laporan keuangan tersebut kadang bisa saja
menyajikan data yang tidak akurat. Oleh karena itu, rekonsiliasi bank dilakukan
untuk mencegah hal buruk yang disebabkan oleh tidak akuratnya suatu laporan
keuangan.
Proses dalam rekonsiliasi bank akan menyajikan
seluruh transaksi yang telah dilakukan oleh perusahaan selama periode yang
sudah ditentukan. Jika ditemukan perbedaan antara laporan perusahaan dengan
laporan bank, maka kedua pihak akan memperbaiki kesalahan tersebut.
Pengertian Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi bank adalah suatu aktivitas yang
merinci adanya perbedaan pencatatan transaksi milik bank dengan catatan
transaksi yang dimiliki oleh perusahaan. Menurut Himayati dalam buku Belajar
Sendiri: Zahir Accounting, rekonsiliasi bank digunakan untuk membuktikan bahwa
semua transaksi dalam kas dan pencatatan yang dilakukan oleh perusahaan telah
tercatat dengan benar.
Dimulai dari saldo rekening koran bank dan
berakhir dengan saldo yang disesuaikan.
Dimulai dari saldo menurut catatan perusahaan dan
berakhir dengan saldo yang disesuaikan.
Jumlah saldo yang disesuaikan pada kedua proses tersebut
harus sama. Proses penyesuaian ini tentu memerlukan bukti transaksi yang valid
supaya pihak perusahaan dan pihak bank mengetahui letak kesalahan.
Terdapat beberapa hal yang menyebabkan
ketidakcocokan pencatatan keuangan antara bank dan perusahaan, antara lain:
Transaksi kas telah dicatat oleh perusahaan,
tetapi belum dicatat oleh pihak bank. Hal ini meliputi setoran dalam perjalanan
(deposit in transit) atau cek yang masih beredar (Outstanding check)
Transaksi kas telah dicatat oleh bank, tetapi belum
dicatat oleh pihak perusahaan. Hal ini meliputi pengumpulan kas melalui bank
(Bank collections), biaya administrasi, pendapatan bunga, atau cek kosong.
Adanya kesalahan dalam pencatatan transaksi kas,
baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun dilakukan oleh bank.
Manfaat Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi bank perlu dilakukan karena memiliki
banyak manfaat untuk pihak perusahaan maupun pihak bank. Berikut ini adalah
daftar manfaatnya:
Untuk mengetahui jumlah nominal selisih saldo
antara perusahaan dan bank.
Untuk mengetahui penyebab terjadinya selisih
antara uang di bank dengan catatan di perusahaan.
Untuk menghindari adanya kecurangan akuntansi.
Untuk memeriksa kesalahan pencatatan yang
dilakukan oleh pegawai keuangan perusahaan.
Sebagai pengawasan terhadap pengelolaan kas
perusahaan.
Kapan Rekonsiliasi Bank Dilakukan?
Sebuah perusahaan paling tidak harus melakukan
rekonsiliasi bank sekali dalam sebulan. Proses ini segera dilakukan setelah
bank mengirimkan laporan bank perusahaan yang berupa saldo awal kas, daftar
transaksi selama satu bulan, dan saldo akhir kas.
Di era digital ini, bank juga berinovasi dengan
menyediakan layanan digital untuk memberi kemudahan kepada nasabahnya. Oleh
karena itu, sebaiknya perusahaan melakukan rekonsiliasi bank setiap hari dengan
cara mengakses website bank yang menyediakan laporan bank.
Dengan melakukan hal ini setiap hari,perusahaan
akan menemukan masalah dan segera mencari solusinya. Hal ini dilakukan supaya
kesalahan tersebut diperbaiki sedikit demi sedikit, bukan memperbaikinya ketika
kesalahan sudah menumpuk.
Komponen dalam Rekonsiliasi Bank
Terdapat beberapa komponen yang harus diperhatikan
dalam melakukan rekonsiliasi bank. Dilansir dari laman Sampoerna University,
berikut adalah komponen-komponen tersebut:
1. Deposit in Transit (Setoran dalam Proses)
Deposit in transit adalah uang tunai atau cek yang
sudah diterima dan dicatat oleh perusahaan, tetapi belum dicatat dalam catatan
bank tempat perusahaan tersebut menyimpan dana kasnya. Hal ini terjadi ketika
data dari perusahaan terlambat sampai pada bank atau perusahaan belum mengirim
laporan deposit kepada pihak bank.
2. Outstanding Check (Cek Beredar)
Outstanding check merupakan cek yang telah dicatat
oleh perusahaan namun belum dicairkan oleh pihak bank. Jika hal ini terjadi,
maka catatan transaksi tersebut tidak akan muncul dalam laporan rekening koran
dari bank.
3. Non-Sufficient Fund Check (Cek Kosong)
Non-Sufficient Fund Check atau cek kosong adalah
cek yang tidak bisa diterima oleh pihak bank karena saldo di dalam rekening
perusahaan tidak mencukupi untuk dilakukan pencairan. Jika hal ini terjadi,
perusahaan akan mengeluarkan laporan nota debet (dishonored) dan saldo rekening
akan dikurangi.
Prosedur dalam Melakukan Rekonsiliasi Bank
Untuk melakukan rekonsiliasi bank, diperlukan
prosedur yang perlu dijalankan. Dilansir dari laman Universitas Stekom, berikut
adalah prosedur dalam melakukan rekonsiliasi bank.
1. Melakukan Perbandingan Saldo Kas Perusahaan dan
Rekening dari Bank
Langkah pertama untuk melakukan hal ini adalah
dengan melakukan perbandingan saldo kas perusahaan dan rekening bank. Caranya
adalah dengan melakukan analisis terhadap rekening koran atau analisis terhadap
data yang tersedia dalam website bank.
Di dalam laporan tersebut, terdapat berbagai
catatan transaksi seperti cek, setoran, biaya layanan, dan sebagainya. Biasanya
akan terjadi perbedaan pencatatan dalam proses ini karena berbagai kesalahan.
2. Catat Transaksi Yang Dilakukan oleh Bank
Transaksi yang dilakukan oleh bank adalah
transaksi yang bersifat otomatis sehingga akan mudah dilacak melalui rekening
koran. Transaksi ini biasanya berupa biaya administrasi bank dan pendapatan
bunga dari bank yang terkadang luput dari pencatatan perusahaan.
3. Lakukan Penelusuran Transaksi Masih Proses
Ketidakcocokan antara catatan bank dan perusahaan
bisa jadi disebabkan oleh transaksi yang masih dalam proses. Hal ini bisa
terjadi ketika data dari perusahaan terlambat sampai di bank sehingga tidak
bisa langsung dimasukkan dalam catatan bank.
4. Membuat Lembar Kerja untuk Menghitung Selisih
Tahapan ini dilakukan ketika terdapat sejumlah
selisih dalam pencatatan antara perusahaan dan bank. Lembar kerja ini dilakukan
dalam memudahkan penyesuaian dalam pencatatan.
5. Penelusuran dan Pengecekan Ulang
Prosedur yang terakhir adalah dengan melakukan
penelusuran lanjutan dan pengecekan ulang. Hal ini dilakukan terutama untuk
data-data yang janggal dan semacamnya.
|